MALANG – Wali Kota Malang Sutiaji menyebutkan akan memotong tunjangan penghasilan pegawai (TPP) para ASN di Kota Malang per bulan Juli 2021 ini. Nilainya jika ditotal perkiraan mencapai Rp10 miliar lebih. Digunakan untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 yang sudah berjalan setahun ini.
Tak hanya diambil dari gaji pegawai, sebagian gaji orang nomor satu di Kota Malang itu juga akan dipotong untuk dipergunakan masyarakat selama pandemi.
”Sudah, regulasinya sudah ditata. Yang dipotong ini bukan gaji lho ya, tapi TPP. Tidak hanya saya (Wali Kota), tapi juga dari seluruh ASN,” terang Wali Kota Malang pada awak media, Selasa (20/7/2021).
Pemotongan TPP bagi ASN ini berlaku, khususnya pada tingkatan tertentu. Mulai ASN kelas VII ke atas seperti penjabat Kepala Bidang (Kabid), Kepala Sub Bagian (Kasubbag) ke atas.
”Berlaku kepada ASN kelas VII ke atas, akan kita minta sebagai bentuk kehadiran pemerintah. Kurang lebih ada sekitar Rp10 miliar nanti yang akan digelontorkan,” paparnya.
Pria kelahiran Lamongan, Jawa Timur ini berharap dari kebijakan ini bisa menjadi bentuk kehadiran negara dalam situasi kegawatdarutan seperti saat ini.
Selain itu, Wali Kota Malang juga tengah mengajak para pihak lain, terutama yang memiliki kelebihan harta untuk mendermakan sebagian harta untuk kemanusiaan.
”Saya juga mengimbau bagi yang memiliki harta berlebih untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang terdampak pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Terkait hal ini, Pemkot Malang juga telah menggelontorkan dana bansos kepada sekitar 2.500 pedagang kaki lima yang terdampak kebijakan PPKM Darurat. Besaran yang sudah diterima masing-masing pedagang yakni Rp 300 ribu per orang.
Reporter : Ulul Azmy
Redaktur : Sujatmiko