Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

PPKM Darurat Batalkan Pernikahan 45 Pasangan

Kemenag Kota Malang Bilang Karena Terkena Regulasi pusat

Redaksi by Redaksi
Juli 20, 2021 6:36 pm
in Berita
Terkena regulasi PPKM Darurat, 45 pasangan calon pengantin di Kota Malang Batal Menikah.
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – PPKM Darurat ternyata mengakibatkan 45 calon pasangan pengantin di Kota Malang gigit jari, lantaran pernikahannya batal atau tertunda karena terbentur aturan kebijakan PPKM Darurat. Rata-rata penundaan pernikahan itu, karena ada dari mereka yang tidak mau menjalankan tes swab. Ada pula  yang tes swab, tapi hasilnya positif.

Hal ini diungkapkan Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang, M. Rosyad, bahwa sesuai kebijakan dari pemerintah pusat selama PPKM Darurat, salah satunya, adalah dengan menyertakan surat hasil tes swag antigen, baik dari calon pengantin, saksi maupun walinya.

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

”Nah dari 217 calon yang sudah mendaftar sebelum ada kebijakan PPKM Darurat, di antaranya ada 45 calon yang menunda pernikahannya. Ada yang tidak mau tes swab. Ada juga yang tes swab, tapi hasilnya positif,” terang dia dihubungi Selasa (20/7/2021).

Terkena aturan PPKM Darurat, 45 pasangan pengantin batal menikah
Ilustrasi. foto:pixabay

Rosyad merincikan, dari sekian 45 pasangan yang menunda pernikahan itu, paling banyak ada di KUA Blimbing sebanyak 18 calon, lalu ada dari KUA Kedungkandang 13 calon, KUA Lowokwaru 7 calon, KUA Sukun ada 4 calon dan KUA Klojen ada 1 calon.

”Ada 34 calon pasangan yang menunda pernikahan karena gak mau tes swab, lalu ada 8 calon yang tertunda karena hasilnya positif dan 3 pasangan lainnya tidak menyertakan alasan,” rincinya.

Rosyad menuturkan, aturan baru seiring berjalannya PPKM Darurat ini semata-mata guna memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Makanya, selama pernikahan di masa ini, hanya bisa diikuti 5 orang. Terdiri dari 2 pasangan, 2 saksi dan 1 orang wali serta 1 penghulu dari KUA.

”Nah berhubung tes swab antigen itu mandiri ya, mungkin ada pasangab yang keberatan dengan ini kan di saat seperti ini lagi susah semua ya. Nah kalau yang gak mau ya itu kan hak mereka, kita gak bisa maksa,” tuturnya.

Nah, seperti apa ketentuan pernikahan selama masa PPKM Darurat kali ini. Berikut aturannya :

1. Seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25% dari jumlah pegawai.

2. Waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat.

3. Layanan pendaftaran nikah hanya dapat terlayani secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

4. Peniadaan pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021.

5. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

6. Calon pengantin yang telah mendaftar secara
online wajib menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.

7. Calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dengan bukti hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

8. Pelaksanaan akad nikah yang terselenggara di KUA Kecamatan atau di rumah, yang menghadiri wajib paling banyak 6 orang.

9. Pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan
atau hotel, maksimal dihadiri paling banyak 20% dari total kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

10. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

11. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup.

Tags: Pernikahan BatalPPKM Darurat

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Wagub Malang menjelaskan pentingnya donor plasma bagi pasien COVID-19

Cara Melakukan Donor Plasma di Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.