MALANG – Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Selasa (22/3/2022) di Ruang Auditorium BPK, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada kesempatan yang sama, nampak empat kepala daerah lain di Jawa Timur turut menyerahkan LKPD kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono. Di antaranya, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko; Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji; Bupati Madiun Ahmad Dawami; dan Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
“Kami merasa sangat terbantu dengan kehadiran dan profesionalitas tim pemeriksa BPK dalam rangka audit interim beberapa waktu lalu, ini banyak memberikan arahan, dan perbaikan bagi kami. Untuk itu kami sampaikan terima kasih,” tutur Sutiaji mewakili keempat kepala daerah tersebut.
Sutiaji mengatakan, bahwa bimbingan yang diberikan kepada BPK akan menjadi semangat bagi kepala daerah untuk mewujudkan komitmen memberikan yang terbaik untuk masyrakat. “Bimbingan terus menerus, penguatan literasi kepada kami sangat memberikan arti dan makna kepada kami semua. Ini menjadi kekuatan kami untuk terus menerus memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” jelasnya.
LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD. Penyerahan LKPD kepada BPK ini diamanatkan kepada setiap kepala daerah untuk menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam perkembangannya, Pemerintah Daerah di Jawa Timur telah menunjukkan peningkatan kualitas pertanggungjawaban yang ditandai dengan semakin meningkatnya jumlah pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP.
Sementara itu, Joko Agus mengatakan, dengan adanya pemeriksaan atas LKPD, BPK dapat mendorong dan memotivasi jajaran Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Terlebih, Pemerintah Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Pacitan telah berhasil memperoleh opini WTP untuk LKPD Tahun Anggaran 2020 lalu.
“Kami harap pemerintah daerah tidak berhenti pada upaya mengejar opini WTP semata. Namun, seluruh jajaran pemerintah daerah seharusnya bekerja lebih keras lagi untuk membangun budaya pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel,” tukasnya.
Nantinya, laporan keuangan ini akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP); kecukupan pengungkapan (adequate disclosure); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Reporter: Feni Yusnia
editor:jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id