Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Wali Kota Malang Minta Kepastian Indikator ke Pusat Terkait Perpanjangan PPKM

Redaksi by Redaksi
Januari 22, 2021 11:19 am
in Berita
Wali Kota Malang, Sutiaji

Wali Kota Malang, Sutiaji. (foto:Azmy).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Wali Kota Malang, Sutiaji, meminta kepastian indikator ke pusat terkait perpanjangan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 8 Februari 2021.

Karena itu Sutiaji masih belum bisa mengambil sikap. Lantaran hingga saat ini masih belum menerima surat edaran resminya. Termasuk parameter pemerintah pusat untuk memperpanjang masa PPKM ini.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

”Saya ingin kepastian saja.  Indikatornya apa sampai kita harus melakukan PPKM tahap kedua?. Karena PPKM ini kan memang kebijakan pusat. Beda lagi kalau PSBB dulu itu baru kita yang mengajukan,” ungkap dia kepada awak media, Kamis (21/1/2021).

Terlepas dari itu, keberhasilan penanganan COVID-19 tergantung pada tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan . Karena mutasi corona ini semakin mengganas. Tidak bisa hanya membatasi mobilitas orang saja.

“Sekarang, tidak tahu siapa yang bawa virus. Ada yang tidak bergejala tiba-tiba sesak dan meninggal dunia,” paparnya.

Sebab itu Sutiaji terus menekankan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Sutiaji, saat ini  tidak hanya 3 M, melainkan 5 M mulai dari menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas. ”Itu yang harus kita perkuat sekarang,” tegasnya.

Ia melanjutkan, kebijakan PPKM oleh pemerintah pusat ini juga membawa dampak lain yakni ekonomi masyarakat karena termasuk membatasi jam operasional pelaku usaha. Sutiaji pun juga mengajukan biaya keringanan pajak pelaku usaha ke pusat.

Sutiaji sebagai Wali Kota Malang memodifikasi aturan pusat. Semula pembatasan jam malam pukul 19.00 WIB, menjadi pukul 20.00 WIB. Dia juga menoleransi pelaku usaha kecil menengah untuk tetap berjualan. Tapi hanya sistem bungkus atau take away saja.

Menurut Sutiaji, efektif tidaknya PPKM dalam penanganan virus, indikatornya kurva angka kasus COVID-19. Angka itu  baru ada hingga PPKM berakhir.

Untuk angka kasusnya sendiri, kata Sutiaji, juga terjadi fluktuatif. ”Fluktuatif. Kemarin sempat 0 kematian, tapi terus besok ada lagi 5 kematian,” katanya.

”Nah soal apakah itu jadi parameter PPKM kedua, itu yang belum kita tahu dari pusat. Saya ingin kepastian, saya juga sudah lapor ke Wagub. PPKM sebenarnya kan semacam warning jika masih ada peningkatan kasus,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terdampar 4 parameter dalam menentukan wilayah mana yang perlu kembali menerapkan PPKM. Yakni tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, kasus aktif di atas rata-rata nasional, serta keterisian kasur perawatan di atas rata-rata nasional.

Tags: Perpanjangan PPKMPPKMPPKM Jawa-Balisutiajiwali kota malang

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Ingin Berternak Lebah dan Petik Madu, Kunjungi Tempat Ini

Ingin Berternak Lebah dan Petik Madu, Kunjungi Tempat Ini

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.