Kota Batu, Tugumalang.id – Terlapor dugaan pengeroyokan yang melibatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu Sinal Abidin angkat bicara terkait kasusnya. Menurut penasehat hukumnya, ia membantah keterlibatan dirinya dalam kasus pengeroyokan korban berinisial RC. Bahkan ia mengklaim telah melakukan mediasi sebelumnya.
Bagas Dwi Wicaksono, selaku penasehat hukum terlapor menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi dan korban di hadapan penyidik, peristiwa tersebut murni merupakan insiden spontanitas.
“Semua korban sudah memberikan keterangan di depan penyidik bahwasanya kejadian tersebut hanya spontanitas saja,” ujar Bagas, Selasa (16/6/2026).
Terkait luka memar di tubuh korban yang dilaporkan, kata Bagas itu bukan disebabkan oleh tindakan pemukulan atau pengeroyokan secara sengaja. Hanya saja itu timbul dari situasi ricuh saat orang-orang di lokasi mencoba melerai, sehingga korban terdorong hingga tak sengaja terbentur tembok.
”Jadi kami menduga luka yang katakanlah memar itu hasil dari orang yang misah (melerai) lalu terdorong hingga terbentur ke tembok. Tidak ada namanya pengeroyokan. Menurut kami mens rea dari tidak pidana itu tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Sebab itu, ia menilai unsur niat jahat atau mens rea dalam tindak pidana pengeroyokan itu belum bisa dibuktikan. Ia berharap semua pihak tidak melebih-lebihkan narasi dan menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami berharap jangan melebih-lebihkan karena pun klien kami juga dilindungi oleh hukum mengenai asas praduga tak bersalah. Gak ada pengeroyokan. Itu kejadian spontanitas saja.” tegas Bagas.
Meski begitu, pihak terlapor membenarkan adanya adu mulut akibat perbedaan dukungan dalam pertandingan bulu tangkis. Namun, Bagas menyebut tensi tinggi itu wajar terjadi di kalangan suporter, terlebih ajang yang digelar merupakan event tidak resmi antar daerah.
“Kalau itu (perbedaan dukungan) memang benar. Wajar kalau itu, karena yang namanya suporter itu kan saling panas. Apalagi event yang digelar itu kan juga event yang tidak resmi, tapi antar daerah,” tutur dia.
Dalam hal ini, pihaknya menyayangkan pihak lawan yang dinilai memprovokasi dan memperkeruh suasana hingga akhirnya memicu adu mulut yang berujung pada gesekan fisik spontan. Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan tindakan fisik baik penamparan ataupun mendorong korban.
Sebelumnya, Sinal Abidin, Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso telah dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah seorang pengusaha berinisial RC. Laporan itu dibuat pasca kejadian pada 2 Juni 2026 lalu.
Dari keterangan pihak korban, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di gedung serbaguna Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Saat itu, pihak pelapor dan terlapor berada dilokasi untuk menghadiri pergandingan bulu tangkis.
Selama pertandingan berlangsung, kedua pihak antara pelapor dan terlapor saling mendukung tim yang berlawanan. Pada hasil akhir pertandingan, tim yang didukung para terlapor pun meraih kemenangan.
Setelah pertandingan berakhir, pelapor yakni RC pergi meninggalkan gedung untuk pulang. Pada saat di depan gedung, RC dicegat oleh tiga terlapor dan terjadilah aksi pengeroyokan.
Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Batu telah meminta keterangan dari 6 orang. Dari 6 orang itu, 3 diantaranya adalah pihak terlapor dan sisanya berasal dari pihak pelapor dan saksi mata di saat kejadian. Petugas kepolisian juga telah mendapatkan hasil visum korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Redaktur: jatmiko


















