TuguMalang.id – Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menyerahkan secara simbolis Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Penyerahan ini dilakukan di Kantor Desa Tanggung pada Selasa (14/6/2022). Menurut Ketua Panitia PTSL Desa Tanggung, Rudi Hadi Susilo, dari 500 bidang tanah yang diajukan pada Januari 2022, mereka telah mendapatkan 246 sertifikat yang siap diserahkan pada pemiliknya.
“Desa tanggung mendapat jatah PTSL untuk 2100 bidang. Yang diajukan pada Januari 2022 adalah sebanyak 500 bidang. Dan pada hari ini yang dibagikan adalah sebanyak 246 sertifikat,” paparnya.
Pada sambutannya, Didik mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia bersertifikat sepenuhnya di tahun 2025.
“Tujuannya tidak lain yakni untuk menertibkan kepemilikan status tanah, sehingga tidak mudah terjadi sengketa,” imbuhnya.
Dengan PTSL, masyarakat mendapat percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah mereka.
“Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Malang, saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan rangkaian PTSL di Kabupaten Malang,” sambung Didik.
Ia berharap agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan pertanahan secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata terbuka dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran.
“Sinergitas yang baik antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Badan Pertanahan Nasional akan terus kami dorong dan tingkatkan agar penyaluran sertifikat tanah tersebut dapat terlaksana tepat sasaran, tepat guna, efektif serta efisien,” kata Didik.
Terakhir, Didik berpesan pada warga yang menerima sertifikat tanah agar menggunakannya dengan bijak.
“Budaya Indonesia ini budaya konsumtif. Saya minta pada panjenengan semua agar tidak menggunakan tanahnya untuk hal-hal yang konsumtif. Kalau mau buat modal usaha, baru boleh,” ujar Didik.
Ia juga meminta warga agar menyimpan sertifikatnya dengan baik serta menyerahkan salinan sertifikat ke Kantor Desa untuk dijadikan arsip.
“Jangan sampai hilang atau rusak, dan jangan sampai dialihkan kepada orang lain. Keamanan sertifikat tanah ini sangat rawan dan dapat menimbulkan konflik di kemudian hari apabila tidak dijaga dengan baik,” tutup Didik.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id