Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Viral di Medsos, Terduga Pencuri Motor di Jabung Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Desember 13, 2022 11:54 am
in Hukum & Kriminal
Pelaku pencuri motor

Terduga pencuri sepeda motor di Jabung setelah diamankan polisi. Foto: dok. Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Pateguhan Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang telah diamankan polisi. Sebelumnya, video penangkapannya sempat viral di media sosial pada Minggu (11/12/2022).

Penangkapan tersebut dilakukan warga dan petugas yang mengetahui bahwa terduga pelaku memiliki sepeda motor Honda Beat yang dilaporkan hilang. Ia juga diduga pernah mencuri beberapa barang milik warga lainnya seperti ayam ternak, jagung, telur, semen, karpet, timbangan, dan sebagainya.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik membenarkan adanya aksi pencurian sepeda motor tersebut. Peristiwa terjadi pada Kamis (8/12/2022) lalu dan korban merupakan tetangga dari terduga pelaku. Pada saat itu, korban yang berinisial SI (19) memarkir kendaraannya di depan rumah sekitar pukul 18.00. Dua jam kemudian, ia mendapati sepeda motornya hilang.

“Ketika korban hendak memasukkan motor ke dalam rumah, ternyata motor sudah hilang,” ucap Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).

Barang bukti sepeda motor yang dicuri. Foto: dok. Polres Malang

Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada Polsek Jabung. Ia juga mengunggah info kehilangan di media sosial dengan harapan ada yang mengetahui keberadaan sepeda motornya.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan petugas tengah mendalami informasi dari keluarga kondisi kejiwaan terduga pelaku. Menurut mereka, terduga pelaku sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Radjiman Wedyodiningrat, Lawang.

“Dalam waktu dekat petugas akan berkoordinasi dengan pihak RSJ terkait kondisi kejiwaan pelaku,” kata Taufik.

Menurut Taufik, pembuktian secara medis harus dilakukan. Ini karena di dalam hukum, tak hanya syarat-syarat objektif melakukan tindak pidana yang harus dipenuhi, melainkan juga syarat-syarat subjektif atau syarat-syarat mental. Sehingga, pelaku dimintai pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana.

“Orang-orang yang sakit jiwa atau lemah mental tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya,” pungkas Taufik.

Reporter: Aisyah Nawangsari
editor: jatmiko

Tags: ancaman hukumanmencuripencurian sepeda motorpidanapolsek jabungRumah Sakit Jiwa

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Koni Kota Malang Musorkot

Jelang Musorkot KONI Kota Malang, Penerapan Aturan AD/ART Jadi Sorotan

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.