Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Viral di Medsos, Terduga Pencuri Motor di Jabung Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Desember 13, 2022 11:54 am
in Hukum & Kriminal
Pelaku pencuri motor

Terduga pencuri sepeda motor di Jabung setelah diamankan polisi. Foto: dok. Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Pateguhan Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang telah diamankan polisi. Sebelumnya, video penangkapannya sempat viral di media sosial pada Minggu (11/12/2022).

Penangkapan tersebut dilakukan warga dan petugas yang mengetahui bahwa terduga pelaku memiliki sepeda motor Honda Beat yang dilaporkan hilang. Ia juga diduga pernah mencuri beberapa barang milik warga lainnya seperti ayam ternak, jagung, telur, semen, karpet, timbangan, dan sebagainya.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik membenarkan adanya aksi pencurian sepeda motor tersebut. Peristiwa terjadi pada Kamis (8/12/2022) lalu dan korban merupakan tetangga dari terduga pelaku. Pada saat itu, korban yang berinisial SI (19) memarkir kendaraannya di depan rumah sekitar pukul 18.00. Dua jam kemudian, ia mendapati sepeda motornya hilang.

“Ketika korban hendak memasukkan motor ke dalam rumah, ternyata motor sudah hilang,” ucap Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).

Barang bukti sepeda motor yang dicuri. Foto: dok. Polres Malang

Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada Polsek Jabung. Ia juga mengunggah info kehilangan di media sosial dengan harapan ada yang mengetahui keberadaan sepeda motornya.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan petugas tengah mendalami informasi dari keluarga kondisi kejiwaan terduga pelaku. Menurut mereka, terduga pelaku sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Radjiman Wedyodiningrat, Lawang.

“Dalam waktu dekat petugas akan berkoordinasi dengan pihak RSJ terkait kondisi kejiwaan pelaku,” kata Taufik.

Menurut Taufik, pembuktian secara medis harus dilakukan. Ini karena di dalam hukum, tak hanya syarat-syarat objektif melakukan tindak pidana yang harus dipenuhi, melainkan juga syarat-syarat subjektif atau syarat-syarat mental. Sehingga, pelaku dimintai pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana.

“Orang-orang yang sakit jiwa atau lemah mental tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya,” pungkas Taufik.

Reporter: Aisyah Nawangsari
editor: jatmiko

Tags: ancaman hukumanmencuripencurian sepeda motorpidanapolsek jabungRumah Sakit Jiwa

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Koni Kota Malang Musorkot

Jelang Musorkot KONI Kota Malang, Penerapan Aturan AD/ART Jadi Sorotan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.