MALANG, Tugumalang – Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Malang dijadwalkan bakal berlangsung pada 17 Desember 2022 mendatang. Jelang Musorkot itu, penerapan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Kota Malang mendapat sorotan.
Ketua Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Kota Malang, Wasto menilai bahwa ada kejanggalan pada penerapan AD/ART KONI Kota Malang. Salah satunya adalah tidak dilakukannya pemberitahuan pelaksanaan Musorkot kepada peserta yang sesuai aturan AD/ART.
“Secara prosedural, harusnya ada pemberitahuan tentang pelaksanaan Musorkot tertulis ke setiap anggota yang berhak mengikuti Musorkot sekurang kurangnya 14 hari. Ini seharusnya dipenuhi,” ucapnya, Selasa (13/12/2022).
Selain itu, pengurus KONI Kota Malang juga tidak menjalankan penyerahan bahan bahan pembahasan Musorkot kepada peserta yang sesuai aturan AD/ART. Sesuai aturan, bahan pembahasan itu harusnya diberikan selambatnya 7 hari jelang pelaksanaan Musorkot.
“Inilah syarat formil yang harus dilalui dan harus dipenuhi. Karena cabor juga perlu dokumentasi administrasi tanda terima pemberitahuan 2 hal tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, aturan AD/ART organisasi harus benar benar dijalankan dalam proses pelaksanaan Musorkot. Terlebih, pemilihan ketua KONI Kota Malang juga akan dilaksanakan dalam Musorkot tersebut.
“Yang namanya pemilihan itu ada tahapannya, jangan sampai melanggar AD/ART. Karena KONI mengelola uang negara,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko