Kota Batu, Tugumalang.id – Satreskrim Polres Batu bergerak cepat menangkap terduga pelaku penganiayaan brutal yang sempat viral setelah menganiaya teman sendiri menggunakan palu di Kota Batu, Jawa Timur. Aksi kekerasan tersebut dipicu karena pelaku tidak terima saat dinasehati oleh korban.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian yang berlangsung pada Kamis (12/3/2026) dini hari di lahan kosong dekat Kantor Damkar Kota Batu. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap identitas pelaku berinisial BCP (28), warga Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Sementara korban diketahui bernama M Zubaidi, warga Karangploso, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.
‘‘Mulanya mereka minum-minum, terus kemudian ada cekcok, pelaku tak terima karena dinasehati sehingga berujung penganiayaan,’’ kata dia, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Cekcok, Pria Asal Pagelaran Aniaya Teman di Depan Stadion Kanjuruhan
Cekcok Saat Pesta Miras Berujung Kekerasan
Joko menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku dan korban sedang mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi tersebut, terjadi cekcok di antara keduanya hingga memicu emosi pelaku.
Saat emosi memuncak, pelaku kemudian membawa korban menuju area lahan kosong di sekitar lokasi. Di tempat itu, pelaku menemukan sebuah palu di area warung dan langsung menggunakannya untuk menyerang korban.
‘‘Diduga pelaku melayangkan palu ke arah kepala korban itu hingga 8-9 kali. Korban tak kuasa melawan hingga mengalami luka berat di kepala,’’ ungkapnya.
Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku
Beruntung, aksi penganiayaan tersebut diketahui oleh seorang rekan perempuan korban yang kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Batu.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami berbagai keterangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
‘‘Sampai saat ini, korban masih tak sadarkan diri di RS Hasta Bratha. Ada luka berat pada bagian kepala,’’ ujarnya.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Saat Bantengan di Tumpang, Korban dan Panitia Tempuh Mediasi
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini, terduga pelaku BCP telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
’’Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan rasa aman bagi warga Kota Batu,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























