Tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar teka-teki misteri kematian mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) yang ditemukan tewas di kamar kosnya, Jalan Sumbersari Kota Malang pada 22 Desember 2022 lalu.
Diketahui, korban bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) merupakan mahasiswi FMIPA UM. Kematian mahasiswi asal Ngawi itu sempat menjadi misteri selama 1,5 tahun. Dugaan pembunuhan saat itu sempat menyeruak usai ditemukannya bekas luka tusuk di tubuh jenazah korban.
Setelah melalui penyelidikan mendalam, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap tabir kematian korban. Cucu pemilik kos ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan korban. Kepolisian juga telah merilis kasus tersebut pada Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Angkat Isu Limbah, Mahasiswi Universitas Brawijaya Raih Best Speech Miss Jawa Timur 2023
“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang telah berhasil menangkap dan mengungkap peristiwa pembunuhan tersebut,” kata Prof Hariyono, Rektor UM melalui rilis resminya pada Selasa (14/5/2024).
Sebagai langkah preventif, pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh mahasiswa UM untuk lebih berhati hati dan meningkatkan kewaspadaan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
Sebab kehati-hatian dan kewaspadaan merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keamanan diri dan lingkungan sekitar.
“Kami berharap hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk membangun kehidupan kampus dan masyarakat yang lebih baik lagi. Semoga kejadian tragis seperti ini tidak akan terulang di UM maupun di institusi pendidikan manapun,” paparnya.
Baca Juga: Dibunuh Cucu Pemilik Kos, Misteri Kematian Mahasiswi UM Asal Ngawi Sejak 2022 Akhirnya Terbongkar
Kini, kampus UM berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan kasus-kasus kejahatan dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika UM.
“Segenap keluarga besar Universitas Negeri Malang mendoakan semoga seluruh amal kebaikan Diah Agustin Lestariningsih diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa dan diampuni dosa-dosanya serta keluarga senantiasa diberikan kesabaran dan ketabahan atas musibah ini. Kami berharap pelaku dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danamg Yudanto mengungkapkan bahwa tersangka pembunuhan itu yakni HA (19) yang merupakan cucu pemilik kos yang ditinggali korban.
Tersangka tega menghabisi nyawa korban karena memergokinya saat hendak merampok barang berharga di kamar korban. Diketahui, tersangka menusuk dada korban menggunakan pisau dapur hingga tewas.
“Kami tegaskan, meski kejadian pembunuhan ini sudah lama, bukan berarti kami melupakan. Tentunya, kami tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ucapnya.
Adapun kronologi pembunuhan itu menurut Danang bermula saat tersangka datang ke rumah temannya yang tak jauh dari kos. Saat itu tersangka dalam kondisi mabuk dan juga membawa miras. Kemudian tersangka pamit pergi untuk membeli rokok.
Alih-alih membeli rokok, tersangka justru masuk ke arah rumah kos yang menjadi TKP pembunuhan itu. Dikatakan, yang bersangkutan sudah hafal kondisi dan situasi kos karena kos itu milik kakeknya.
Tersangka sempat naik ke lantai 2 dan mengambil pisau di dapur kemudian turun ke lantai 1 lagi. Selanjutnya, tersangka mencoba membuka kamar kos nomor 6 untuk mencari barang berharga. Namun gagal karena pintu kamar itu dalam kondisi terkunci.
“Sehingga tersangka ini bergeser ke kamar nomor 4 yang tak terkunci. Jadi dengan leluasa dia bisa masuk, saat itu dia juga melihat korban dalam posisi tertidur,” bebernya.
“Mendengar tersangka masuk, korban terbangun. Akhirnya tersangka membekap korban dengan bantal, lalu menusuk dada kanan dan kiri korban hingga tempat tidur jebol (ambrol),” lanjutnya.
Setelah korban tak bergerak, tersangka mengambil ponsel korban. Selanjutnya tersangka naik lagi ke lantai 2 untuk mencuci pisau yang berlumuran darah korban. Pisau itu kemudian diletakkan kembali di dapur.
Tersangka juga sempat merusak CCTV yang mengarah kepadanya dan membuangnya ke gerobak sampah.
“Setelah itu dia kembali ke rumah temannya untuk melanjutkan minum miras,” bebernya.
“Di hari yang sama tersangka menjual ponsel milik korban di Comboran senilai Rp 570 ribu,” imbuhnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Malang Kota juga menangkap A (48), sebagai penadah ponsel milik korban yang dijual oleh tersangka. Dia dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A