MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Seperti diketahui besaran kenaikan UKT di tahun 2024 yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 menuai banyak polemik. Kenaikan UKT di tahun 2024 terkesan dipaksakan dan memberatkan calon mahasiswa baru.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa keputusan dibatalkannya kenaikan UKT setelah adanya dialog pemerintah dengan para rektor universitas.
Baca Juga: UKT Mahal, Mendikbudristek, Nadiem Makarim Janji Bakal Hentikan Kenaikan yang Tak Rasional
Dalam dialog tersebut, Nadiem mendengar aspirasi dari pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini. Hal itu disampaikan Nadiem setelah bertemu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (27/5/2024) kemarin.
“Kemendikburistek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” jelas Nadiem.
Pihaknya juga memastikan bahwa tahun ini tidak akan ada mahasiswa yang terdampak kenaikan kebijakan kenaikan UKT. Pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.
Nadiem berterima kasih kepada pihak yang telah memberikan masukan kepada pemerintah perihal kebijakan kenaikan UKT yang dirasa tak rasional dan memberatkan masyarakat.
“Jadi ini bernar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” bebernya.
“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” imbuh Nadiem.
Nadiem menilai ada miskonsepsi PTN dalam menerjemahkan maksud Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menekankan dua hal utama dalam penentuan besaran UKT yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Baca Juga: Daftar UKT Baru Universitas Brawijaya Malang 2024
Ada kesalahpahaman PTN dalam penempatan mahasiswa ke kelompok UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa juga kurang akurat. Secara keseluruhan hanya 3,7 persen mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.
Tetapi kebijakan kenaikan UKT tersebut menuai polemik di masyarakat yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut dan menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
editor: jatmiko