Tugumalang.id – Kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Pantai Wisata Kondang Merak akhirnya mencapai klimaksnya. Wali Kota Malang, Sutiaji mendapatkan vonis bersalah dan dihukum denda Rp 25 juta atau diganti hukuman kurungan penjara selama 15 hari seandainya tidak bisa membayar.
“Di situ masing-masing Pak Sutiaji dijatuhkan denda Rp 25 juta dan apabila tidak dipenuhi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari,” tegas Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama, pada Selasa (12/10/2021).
Reza mengatakan bahwa Sutiaji terbukti melanggar Pergub (Peraturan Gubernur) Jawa Timur Pasal 49 tentang Protokol Kesehatan.
“Hari ini yang diajukan oleh pihak kepolisian ada 3 terdakwa terdiri dari Bapak Sutiaji, Pak Erik, dan Pak Arif. Dan pada intinya isi dari putusan itu bahwa ketiganya dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan Pergub Jawa Timur Pasal 49,” ungkapnya
“Terkait putusan hakim saya tidak bisa mengomentari, karena ini adalah wewenang utuh dari hakim yang menyidangkan,” tambahnya.
Selain itu, Reza juga menjelaskan mengapa hanya ada tiga orang (Sutiaji, Erik Setyo Santoso, dan Arif Tri Sistiawan) yang mendapatkan vonis padahal ada lebih dari 20 orang yang ikut rombongan gowes Wali Kota Malang.
“Kami pada prinsipnya menangani perkara yang dilimpahkan, dan nanti ada lagi yang dilimpahkan terkait permasalahan Pak Sutiaji dan kawan-kawan maka akan kami sidangkan. Karena kami pada prinsipnya tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami,” jelasnya.
Sementara itu, Erik Setyo Santoso dan Arif Tri Sistiawan juga mendapat vonis denda namun dengan jumlah lebih ringan. “Pak Erik dendanya Rp 15 juta, dan apabila tidak dipenuhi akam diganti dengan pidana kurungan 10 hari. Kalau untuk Pak Arif dendanya Rp 10 juta, dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan 8 hari kurungan,” pungkasnya.
Reporter: Rizal Adhi
Editor: Lizya Kristanti