Malang, Tugumalang.id – Sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Malang kekurangan ratusan surat suara saat proses pencoblosan berlangsung pada Rabu (14/2/2024). Alhasil, proses pencoblosan di 3 TPS itu ditunda sementara.
Diketahui, ketiga TPS itu seluruhnya ada di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ketiganya yakni TPS 03 kekurangan 119 surat suara, TPS 04 kekurangan 75 surat suara dan TPS 12 kekurangan 109 surat suara.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 03, Indra Wicaksono mengatakan bahwa temuan kekurangan surat suara itu terjadi saat proses pemungutan suara sedang berlangsung.
“Saya hitung di depan saksi itu suratnya kurang 119 untuk presiden dan wakil presiden. Yang lainnya sudah pas,” kata Indra.
Pihaknya kemudian memutuskan untuk menghentikan sementara proses pemungutan suara di TPS tersebut sembari menanti keputusan maupun suplai surat suara dari pihak KPU Kota Malang.
Baca Juga: 2.844 Orang Mendaftar Jadi Pengawas TPS Kota Malang
Insiden kekurangan surat suara ini sempat menimbulkan perdebatan. Bahkan sebagian besar masyarakat pemilih memutuskan untuk pulang.
“Ada marah sedikit tadi, tapi tidak sampai ricuh. Kami hentikan dulu pencoblosan sambil nunggu surat suara dan kebijakan dari atasan. Pemilih sementara pulang, nanti nanti hubungi lagi kalau ada tambahan,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua KPPS TPS 04, Sugiono menyampaikan bahwa kekurangan 75 surat suara di TPS 04 juga baru diketahui saat proses pemungutan suara berlangsung. Kekurangan surat suara itu baru diketahui sekitar pukul 10.00 WIB.
“Terpaksa kami hentikan dulu jam 10 tadi. Sampai jam 12 masih nunggu. Warga yang milih kami mintai nomor HP untuk dihubungi lagi nanti,” ujarnya.
Dia sempat mendatangi Kantor PPS Kelurahan Pandanwangi untuk mengkonfirmasi dan melaporkan soal kekurangan surat suara di TPS 04 itu.
“Jadi seharusnya itu surat suara 197, tapi di dalamnya cuma 122, padahal tulisannya di amplop luar 197. Jadi ada perbedaan. Kami buat laporan ke PPS dan masih diupayakan,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Malang Deny Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim kekurangan surat suara di 3 TPS tersebut. Surat suara tambahan itu diambilkan dari TPS TPS yang masih menyisakan surat suara.
“Ini sudah teratasi. Jadi pemilih yang sudah hadir sebelum pukul 13.00 WIB itu tetap dilayani. Karena ketika ada yang kekurangan surat suara, kami skemakan ada pergeseran surat suara dari TPS TPS di Pandanwangi,” jelasnya.
Kemudian, proses pemungutan suara dilanjutkan hingga pemilih yang sudah datang ke TPS sebelum pukul 13.00 WIB selesai mencoblos semua. Dikatakan, proses pemungutan suara memang berakhir pada pukul 13.00 WIB. Namun atas insiden ini, pihaknya memberi waktu bagi pemilih yang terkendala kekurangan surat suara.
Baca Juga: Sejumlah TPS di Kabupaten Malang Kekurangan Surat Suara
“Ini (proses pemungutan suara) sampai selesai, sampai pemilih yang kekurangan tadi selesai semua. Tidak ada batasan sampai jam berapa, yang penting pemilih selesai,” jelasnya.
Kekurangan surat suara ini juga mengakibatkan proses penghitungan surat suara molor. Dia juga memastikan bahwa di Kota Malang hanya ada 3 TPS yang kekurangan surat suara.
Deny menyampaikan bahwa pihaknya tengah mencari penyebab terjadinya kekurangan surat suara di 3 TPS tersebut. “Itu yang masih kami cari, kendalanya dimana,” ujarnya.
Menurutnya, pendistribusian surat suara adalah tugas PPS. Namun kekurangan surat suara itu baru diketahui saat proses pemungutan suara berlangsung.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko