MALANG, Tugumalang.id – Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024), sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kabupaten Malang mengalami kekurangan surat suara. Bahkan, salah satu TPS di Kecamatan Pagak kekurangan 267 surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP).
Hal ini diungkapkan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin saat ditemui Tugu Malang ID sekitar pukul 12.00. Menurutnya kekurangan surat suara ini terjadi hampir merata di wilayah Kabupaten Malang. Meski demikian, ia mengatakan belum bisa menyebut secara pasti berapa jumlah TPS yang kekurangan surat suara.
“Belum ada (totalnya). Nanti kalau sudah ditotal (kami update),” kata Hazairin.
Beberapa TPS yang kekurangan surat suara yang sudah terdata berada di Kecamatan Turen, Tajinan, Tirtoyudo, Pagak, dan kecamatan lainnya. Sebagian TPS mengalami kekurangan surat suara PPWP. Ada juga yang mengalami kekurangan suara untuk DPR.
Baca Juga: KPU Kota Malang Musnahkan 9.411 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak dan Kelebihan
“Sempat ada surat suara DPR yang terselip. Ternyata ketika ketemu, (surat suara) disisihkan di tempat lain. Dia (petugas) lupa bahwa itu surat suara DPR. Akhirnya nggak jadi kekurangan,” ujar Hazairin.
Meski di Pagak ada kekurangan hingga 267 surat suara. Tetapi Hazairin mengatakan kebanyakan TPS hanya kekurangan satu, dua, hingga lima surat suara.
Ia menduga penyebab banyak kekurangan suara ini disebabkan proses lipat dan sortir dilakukan oleh pihak ketiga yang kurang memahami proses penyelenggaraan Pemilu. Ia juga menduga dalam satu bendel yang semestinya berisi 25 surat suara, ada kekurangan atau kelebihan satu surat suara. Ada juga kemungkinan mereka lupa memasukkan surat suara.
“Ini kan yang menyortir pihak ketiga, bukan KPU. Mereka hanya biasa melipat saja. Ketika dihitung, ternyata salah. Ya itu manusiawi,” kata Hazairin.
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Musnahkan 3.533 Surat Suara Rusak
Sebagai solusi, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS yang kekurangan harus mengambil surat suara di TPS lain yang kelebihan surat suara. Misalnya TPS di Kecamatan Pagak yang kekurangan 267 surat suara harus mengambil dari beberapa TPS.
Hazairin juga menyebut ada banyak TPS yang kelebihan surat suara. Salah satu TPS di Kecamatan Pagak mengalami kelebihan surat suara PPWP hingga 101 lembar.
“Kayak di Pagak dia kekurangan 267, tapi ternyata di TPS desa lain ada kelebihan 101. Terus diambilkan,” kata Hazairin.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko