Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Tok! Resmi Disahkan DPR, Ini Deretan Pasal-Pasal Kontroversial RKUHAP

Redaksi by Redaksi
November 19, 2025 10:39 am
in Nasional
DPR RI sahkan RKUHAP yang mendapat sorotan tajam dari masyarakat sipil karena adanya pasal-pasal yang dianggap kontroversi. /Foto: Tangkapan layar YouTube DPR RI

DPR RI sahkan RKUHAP yang mendapat sorotan tajam dari masyarakat sipil karena adanya pasal-pasal yang dianggap kontroversi. /Foto: Tangkapan layar YouTube DPR RI

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

JAKARTA, Tugumalang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (18/11/2025) kemarin.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di mana pengesahan dilakukan setelah Komisi III DPR RI menyerahkan hasil akhir pembahasan RUU KUHAP.

READ ALSO

Menteri Agama Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri, Kemenag Sebut Itu Hoaks

Cak Imin Minta BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Meski menuai sorotan tajam dari publik karena adanya pasal-pasal yang dianggap berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang oleh aparat dalam upaya penegakan hukum tindak pidana.

Baca Juga: Pakar Hukum di Malang Dorong RKUHAP Tak Munculkan Dominasi Lembaga Penegak Hukum

Puan meminta publik untuk tidak terpengaruh oleh informasi keliru terkait perubahan aturan hukum acara pidana ini. Ia memastikan bahwa proses pembahasan RKUHAP telah dilakukan secara komprehensif dan substansi yang disampaikan sudah jelas.

“Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak betul. Semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” ujar Puan dikutip dari kanal YouTube DPR RI.

Seperti diketahui dalam pembahasan tersebut, Panitia Kerja RUU KUHAP merumuskan 14 poin besar sebagai basis pembaruan. Salah satunya adalah penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

Tetapi perubahan tersebut memantik gejolak protes di masyarakat sipil yang menilai perubahan itu sarat dengan potensi penyalahgunaan wewenang dengan dalih penegakan hukum. Sebagai bentuk protes, tagar #TolakRKUHAP dan #SemuaBisaKena trending di media sosial dalam beberapa waktu kebelakang ini.

Baca Juga: Pakar Hukum di Malang Dorong RKUHAP Tak Munculkan Dominasi Lembaga Penegak Hukum

Berikut ini pasal-pasal kontroversi di RKUHAP yang mendapat kritikan tajam dari masyarakat sipil:

Daftar Pasal RKUHAP yang Dinilai Kontroversial

1. Pasal 23 – Laporan Berpotensi Diabaikan

Aturan ini hanya mengatur mekanisme pelaporan internal di kepolisian tanpa menjelaskan batas waktu tindak lanjut maupun mekanisme pengawasan. Korban kekerasan seksual dikhawatirkan semakin kesulitan mendapat respons dari aparat.

2. Pasal 149, 152, 153, 154 – Pengawasan Hakim Dipersempit

Ruang kontrol hakim terhadap proses penyidikan semakin kecil. Banyak keputusan penting bisa diambil penyidik tanpa supervisi pengadilan, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

3. Pasal 85, 88, 89, 90, 93, 105, 106, 112 – Upaya Paksa Tanpa Batasan Tegas

Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan diatur tanpa standar jelas, kapan tindakan upaya paksa boleh dilakukan. Kondisi ini rawan menjadi alat kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

4. Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), 223 ayat 2 dan 3 – Sidang Elektronik Minim Transparansi

Sidang daring diperbolehkan, tetapi standar keamanan, rekaman, dan akses publik tidak dijelaskan. Celah ini berpotensi mengurangi transparansi dan mempersulit publik mengawasi jalannya persidangan.

5. Pasal 16 – Investigasi Khusus Tanpa Pengawasan

Metode seperti pembelian terselubung dapat dilakukan penyidik tanpa izin hakim. Aktivis menilai pasal ini bisa menjadi dasar praktik jebakan (entrapment).

6. Pasal 134-139, 168-168, 175 ayat (7) – Hak Korban dan Saksi Tidak Operasional

Meskipun hak korban dan saksi disebutkan, mekanisme pelaksanaannya harus jelas. Tidak ada penjelasan instansi mana yang wajib menanggung pendampingan psikologis atau bantuan hukum.

7. Pasal 85-88, 222, 224-225 – Standar Pembuktian Tidak Tegas

RUU tidak memberi definisi jelas terkait bukti yang cukup, sehingga dapat menimbulkan interpretasi berbeda-beda dalam proses penyidikan dan penuntutan.

8. Pasal 33, 142 ayat 3 huruf b, 146 ayat 4 dan 5, 197 ayat 10, Pasal 1 angka 20 dan 21 – Peran Advokat Dipersempit

Beberapa aturan dianggap dapat menghambat akses advokat dalam mendampingi klien. Praktisi hukum menyebut hal ini berpotensi mengurangi keseimbangan antara warga dan aparat hukum.

9. Pasal 74 – 83 – Restorative Justice Disalahpahami

Konsep restorative justice dicampuradukkan dengan penghentian perkara tanpa pengawasan pengadilan yang memadai. Hal ini dikhawatirkan menjadi celah untuk menghilangkan perkara tertentu, utamanya yang melibatkan pejabat atau pihak berpengaruh.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: DPR RIPasal Kontroversial RKUHAPRUU KUHAPTolak RKUHAPUU KUHAP

Related Posts

78efda42 Da96 4433 Bdf2 E1ae48f24b00
Nasional

Menteri Agama Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri, Kemenag Sebut Itu Hoaks

Kamis, 27 Agu 2026
Cak Imin Minta BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Cak Imin Minta BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Kamis, 27 Agu 2026
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden
Nasional

Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden

Kamis, 20 Agu 2026
Cegah Korupsi Sekolah Rakyat, Kemensos Libatkan ICW Awasi Pengadaan
Advertorial

Cegah Korupsi Sekolah Rakyat, Kemensos Libatkan ICW Awasi Pengadaan

Jumat, 24 Jul 2026
Fakta Menarik Kiprah Nanik S Deyang Bersama BGN, Putuskan Mundur Hanya 1,5 Bulan Menjabat
Nasional

Fakta Menarik Kiprah Nanik S Deyang Bersama BGN, Putuskan Mundur Hanya 1,5 Bulan Menjabat

Rabu, 22 Jul 2026
Kemensos dan Bank Mandiri Perkuat UMKM Desa Karanganyar dengan Bantuan Usaha Sablon
Advertorial

Kemensos dan Bank Mandiri Perkuat UMKM Desa Karanganyar dengan Bantuan Usaha Sablon

Minggu, 19 Jul 2026
Next Post
Bocah 7 tahun di Bululawang yang derita hidrosefalus tengah dirawat di RSSA. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Bocah 7 Tahun di Bululawang Derita Hidrosefalus, Akan Jalani Operasi di RSSA

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.