Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Tok! Resmi Disahkan DPR, Ini Deretan Pasal-Pasal Kontroversial RKUHAP

Redaksi by Redaksi
November 19, 2025 10:39 am
in Nasional
DPR RI sahkan RKUHAP yang mendapat sorotan tajam dari masyarakat sipil karena adanya pasal-pasal yang dianggap kontroversi. /Foto: Tangkapan layar YouTube DPR RI

DPR RI sahkan RKUHAP yang mendapat sorotan tajam dari masyarakat sipil karena adanya pasal-pasal yang dianggap kontroversi. /Foto: Tangkapan layar YouTube DPR RI

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

JAKARTA, Tugumalang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (18/11/2025) kemarin.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di mana pengesahan dilakukan setelah Komisi III DPR RI menyerahkan hasil akhir pembahasan RUU KUHAP.

READ ALSO

Restitusi Pajak Tersendat, Pengamat: Berdampak Pada Kepercayaan Investor

Presiden Prabowo Resmikan 1.061 KDKMP, Target 30 Ribu Koperasi di Agustus 2026

Meski menuai sorotan tajam dari publik karena adanya pasal-pasal yang dianggap berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang oleh aparat dalam upaya penegakan hukum tindak pidana.

Baca Juga: Pakar Hukum di Malang Dorong RKUHAP Tak Munculkan Dominasi Lembaga Penegak Hukum

Puan meminta publik untuk tidak terpengaruh oleh informasi keliru terkait perubahan aturan hukum acara pidana ini. Ia memastikan bahwa proses pembahasan RKUHAP telah dilakukan secara komprehensif dan substansi yang disampaikan sudah jelas.

“Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak betul. Semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” ujar Puan dikutip dari kanal YouTube DPR RI.

Seperti diketahui dalam pembahasan tersebut, Panitia Kerja RUU KUHAP merumuskan 14 poin besar sebagai basis pembaruan. Salah satunya adalah penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

Tetapi perubahan tersebut memantik gejolak protes di masyarakat sipil yang menilai perubahan itu sarat dengan potensi penyalahgunaan wewenang dengan dalih penegakan hukum. Sebagai bentuk protes, tagar #TolakRKUHAP dan #SemuaBisaKena trending di media sosial dalam beberapa waktu kebelakang ini.

Baca Juga: Pakar Hukum di Malang Dorong RKUHAP Tak Munculkan Dominasi Lembaga Penegak Hukum

Berikut ini pasal-pasal kontroversi di RKUHAP yang mendapat kritikan tajam dari masyarakat sipil:

Daftar Pasal RKUHAP yang Dinilai Kontroversial

1. Pasal 23 – Laporan Berpotensi Diabaikan

Aturan ini hanya mengatur mekanisme pelaporan internal di kepolisian tanpa menjelaskan batas waktu tindak lanjut maupun mekanisme pengawasan. Korban kekerasan seksual dikhawatirkan semakin kesulitan mendapat respons dari aparat.

2. Pasal 149, 152, 153, 154 – Pengawasan Hakim Dipersempit

Ruang kontrol hakim terhadap proses penyidikan semakin kecil. Banyak keputusan penting bisa diambil penyidik tanpa supervisi pengadilan, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

3. Pasal 85, 88, 89, 90, 93, 105, 106, 112 – Upaya Paksa Tanpa Batasan Tegas

Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan diatur tanpa standar jelas, kapan tindakan upaya paksa boleh dilakukan. Kondisi ini rawan menjadi alat kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

4. Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), 223 ayat 2 dan 3 – Sidang Elektronik Minim Transparansi

Sidang daring diperbolehkan, tetapi standar keamanan, rekaman, dan akses publik tidak dijelaskan. Celah ini berpotensi mengurangi transparansi dan mempersulit publik mengawasi jalannya persidangan.

5. Pasal 16 – Investigasi Khusus Tanpa Pengawasan

Metode seperti pembelian terselubung dapat dilakukan penyidik tanpa izin hakim. Aktivis menilai pasal ini bisa menjadi dasar praktik jebakan (entrapment).

6. Pasal 134-139, 168-168, 175 ayat (7) – Hak Korban dan Saksi Tidak Operasional

Meskipun hak korban dan saksi disebutkan, mekanisme pelaksanaannya harus jelas. Tidak ada penjelasan instansi mana yang wajib menanggung pendampingan psikologis atau bantuan hukum.

7. Pasal 85-88, 222, 224-225 – Standar Pembuktian Tidak Tegas

RUU tidak memberi definisi jelas terkait bukti yang cukup, sehingga dapat menimbulkan interpretasi berbeda-beda dalam proses penyidikan dan penuntutan.

8. Pasal 33, 142 ayat 3 huruf b, 146 ayat 4 dan 5, 197 ayat 10, Pasal 1 angka 20 dan 21 – Peran Advokat Dipersempit

Beberapa aturan dianggap dapat menghambat akses advokat dalam mendampingi klien. Praktisi hukum menyebut hal ini berpotensi mengurangi keseimbangan antara warga dan aparat hukum.

9. Pasal 74 – 83 – Restorative Justice Disalahpahami

Konsep restorative justice dicampuradukkan dengan penghentian perkara tanpa pengawasan pengadilan yang memadai. Hal ini dikhawatirkan menjadi celah untuk menghilangkan perkara tertentu, utamanya yang melibatkan pejabat atau pihak berpengaruh.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: DPR RIPasal Kontroversial RKUHAPRUU KUHAPTolak RKUHAPUU KUHAP

Related Posts

Pengamat Perpajakan dan Kebijakan Publik Adib Miftahul. Foto: Dok
Nasional

Restitusi Pajak Tersendat, Pengamat: Berdampak Pada Kepercayaan Investor

Sabtu, 23 Mei 2026
Presiden Prabowo meresmikan 1.061 KDKMP dalam kunjungannya ke Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. /Foto:dok
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 1.061 KDKMP, Target 30 Ribu Koperasi di Agustus 2026

Sabtu, 16 Mei 2026
Reshuffle Kabinet
Nasional

Sah Dilantik! Daftar Enam Pejabat Baru Reshuffle Kabinet Merah Putih Periode April 2026

Senin, 27 Apr 2026
Ilustrasi jarak bulan dan bumi. Foto: Pixabay
Nasional

Bulan Perlahan Makin Jauh ‘Meninggalkan’ Bumi, Haruskah Kita Khawatir?

Jumat, 27 Feb 2026
Ilustrasi tarif impor AS. Foto: Freepik
Nasional

Tarif Impor AS Terbaru Picu Ketidakpastian Global, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Selasa, 24 Feb 2026
Lapas Kelas I Malang
Nasional

Ramadan 2026 di Lapas Kelas I Malang, Warga Binaan Khusyuk Tarawih dan Tadarus

Senin, 23 Feb 2026
Next Post
Bocah 7 tahun di Bululawang yang derita hidrosefalus tengah dirawat di RSSA. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Bocah 7 Tahun di Bululawang Derita Hidrosefalus, Akan Jalani Operasi di RSSA

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.