JAKARTA, Tugumalang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (18/11/2025) kemarin.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di mana pengesahan dilakukan setelah Komisi III DPR RI menyerahkan hasil akhir pembahasan RUU KUHAP.
Meski menuai sorotan tajam dari publik karena adanya pasal-pasal yang dianggap berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang oleh aparat dalam upaya penegakan hukum tindak pidana.
Baca Juga: Pakar Hukum di Malang Dorong RKUHAP Tak Munculkan Dominasi Lembaga Penegak Hukum
Puan meminta publik untuk tidak terpengaruh oleh informasi keliru terkait perubahan aturan hukum acara pidana ini. Ia memastikan bahwa proses pembahasan RKUHAP telah dilakukan secara komprehensif dan substansi yang disampaikan sudah jelas.
“Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak betul. Semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” ujar Puan dikutip dari kanal YouTube DPR RI.
Seperti diketahui dalam pembahasan tersebut, Panitia Kerja RUU KUHAP merumuskan 14 poin besar sebagai basis pembaruan. Salah satunya adalah penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Tetapi perubahan tersebut memantik gejolak protes di masyarakat sipil yang menilai perubahan itu sarat dengan potensi penyalahgunaan wewenang dengan dalih penegakan hukum. Sebagai bentuk protes, tagar #TolakRKUHAP dan #SemuaBisaKena trending di media sosial dalam beberapa waktu kebelakang ini.
Baca Juga: Pakar Hukum di Malang Dorong RKUHAP Tak Munculkan Dominasi Lembaga Penegak Hukum
Berikut ini pasal-pasal kontroversi di RKUHAP yang mendapat kritikan tajam dari masyarakat sipil:
Daftar Pasal RKUHAP yang Dinilai Kontroversial
1. Pasal 23 – Laporan Berpotensi Diabaikan
Aturan ini hanya mengatur mekanisme pelaporan internal di kepolisian tanpa menjelaskan batas waktu tindak lanjut maupun mekanisme pengawasan. Korban kekerasan seksual dikhawatirkan semakin kesulitan mendapat respons dari aparat.
2. Pasal 149, 152, 153, 154 – Pengawasan Hakim Dipersempit
Ruang kontrol hakim terhadap proses penyidikan semakin kecil. Banyak keputusan penting bisa diambil penyidik tanpa supervisi pengadilan, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
3. Pasal 85, 88, 89, 90, 93, 105, 106, 112 – Upaya Paksa Tanpa Batasan Tegas
Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan diatur tanpa standar jelas, kapan tindakan upaya paksa boleh dilakukan. Kondisi ini rawan menjadi alat kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
4. Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), 223 ayat 2 dan 3 – Sidang Elektronik Minim Transparansi
Sidang daring diperbolehkan, tetapi standar keamanan, rekaman, dan akses publik tidak dijelaskan. Celah ini berpotensi mengurangi transparansi dan mempersulit publik mengawasi jalannya persidangan.
5. Pasal 16 – Investigasi Khusus Tanpa Pengawasan
Metode seperti pembelian terselubung dapat dilakukan penyidik tanpa izin hakim. Aktivis menilai pasal ini bisa menjadi dasar praktik jebakan (entrapment).
6. Pasal 134-139, 168-168, 175 ayat (7) – Hak Korban dan Saksi Tidak Operasional
Meskipun hak korban dan saksi disebutkan, mekanisme pelaksanaannya harus jelas. Tidak ada penjelasan instansi mana yang wajib menanggung pendampingan psikologis atau bantuan hukum.
7. Pasal 85-88, 222, 224-225 – Standar Pembuktian Tidak Tegas
RUU tidak memberi definisi jelas terkait bukti yang cukup, sehingga dapat menimbulkan interpretasi berbeda-beda dalam proses penyidikan dan penuntutan.
8. Pasal 33, 142 ayat 3 huruf b, 146 ayat 4 dan 5, 197 ayat 10, Pasal 1 angka 20 dan 21 – Peran Advokat Dipersempit
Beberapa aturan dianggap dapat menghambat akses advokat dalam mendampingi klien. Praktisi hukum menyebut hal ini berpotensi mengurangi keseimbangan antara warga dan aparat hukum.
9. Pasal 74 – 83 – Restorative Justice Disalahpahami
Konsep restorative justice dicampuradukkan dengan penghentian perkara tanpa pengawasan pengadilan yang memadai. Hal ini dikhawatirkan menjadi celah untuk menghilangkan perkara tertentu, utamanya yang melibatkan pejabat atau pihak berpengaruh.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A





























