Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Tok! Resmi Disahkan DPR, Ini Deretan Pasal-Pasal Kontroversial RKUHAP

Redaksi by Redaksi
November 19, 2025 10:39 am
in Nasional
DPR RI sahkan RKUHAP yang mendapat sorotan tajam dari masyarakat sipil karena adanya pasal-pasal yang dianggap kontroversi. /Foto: Tangkapan layar YouTube DPR RI

DPR RI sahkan RKUHAP yang mendapat sorotan tajam dari masyarakat sipil karena adanya pasal-pasal yang dianggap kontroversi. /Foto: Tangkapan layar YouTube DPR RI

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

JAKARTA, Tugumalang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (18/11/2025) kemarin.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di mana pengesahan dilakukan setelah Komisi III DPR RI menyerahkan hasil akhir pembahasan RUU KUHAP.

READ ALSO

Siswa Baru Sekolah Rakyat Capai 28.478 Orang, Terus Bertambah Seiring Verifikasi Daerah

MPLS Sekolah Rakyat Dimulai 14 Juli, Digelar Bertahap dalam Empat Gelombang

Meski menuai sorotan tajam dari publik karena adanya pasal-pasal yang dianggap berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang oleh aparat dalam upaya penegakan hukum tindak pidana.

Baca Juga: Pakar Hukum di Malang Dorong RKUHAP Tak Munculkan Dominasi Lembaga Penegak Hukum

Puan meminta publik untuk tidak terpengaruh oleh informasi keliru terkait perubahan aturan hukum acara pidana ini. Ia memastikan bahwa proses pembahasan RKUHAP telah dilakukan secara komprehensif dan substansi yang disampaikan sudah jelas.

“Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak betul. Semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” ujar Puan dikutip dari kanal YouTube DPR RI.

Seperti diketahui dalam pembahasan tersebut, Panitia Kerja RUU KUHAP merumuskan 14 poin besar sebagai basis pembaruan. Salah satunya adalah penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

Tetapi perubahan tersebut memantik gejolak protes di masyarakat sipil yang menilai perubahan itu sarat dengan potensi penyalahgunaan wewenang dengan dalih penegakan hukum. Sebagai bentuk protes, tagar #TolakRKUHAP dan #SemuaBisaKena trending di media sosial dalam beberapa waktu kebelakang ini.

Baca Juga: Pakar Hukum di Malang Dorong RKUHAP Tak Munculkan Dominasi Lembaga Penegak Hukum

Berikut ini pasal-pasal kontroversi di RKUHAP yang mendapat kritikan tajam dari masyarakat sipil:

Daftar Pasal RKUHAP yang Dinilai Kontroversial

1. Pasal 23 – Laporan Berpotensi Diabaikan

Aturan ini hanya mengatur mekanisme pelaporan internal di kepolisian tanpa menjelaskan batas waktu tindak lanjut maupun mekanisme pengawasan. Korban kekerasan seksual dikhawatirkan semakin kesulitan mendapat respons dari aparat.

2. Pasal 149, 152, 153, 154 – Pengawasan Hakim Dipersempit

Ruang kontrol hakim terhadap proses penyidikan semakin kecil. Banyak keputusan penting bisa diambil penyidik tanpa supervisi pengadilan, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

3. Pasal 85, 88, 89, 90, 93, 105, 106, 112 – Upaya Paksa Tanpa Batasan Tegas

Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan diatur tanpa standar jelas, kapan tindakan upaya paksa boleh dilakukan. Kondisi ini rawan menjadi alat kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

4. Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), 223 ayat 2 dan 3 – Sidang Elektronik Minim Transparansi

Sidang daring diperbolehkan, tetapi standar keamanan, rekaman, dan akses publik tidak dijelaskan. Celah ini berpotensi mengurangi transparansi dan mempersulit publik mengawasi jalannya persidangan.

5. Pasal 16 – Investigasi Khusus Tanpa Pengawasan

Metode seperti pembelian terselubung dapat dilakukan penyidik tanpa izin hakim. Aktivis menilai pasal ini bisa menjadi dasar praktik jebakan (entrapment).

6. Pasal 134-139, 168-168, 175 ayat (7) – Hak Korban dan Saksi Tidak Operasional

Meskipun hak korban dan saksi disebutkan, mekanisme pelaksanaannya harus jelas. Tidak ada penjelasan instansi mana yang wajib menanggung pendampingan psikologis atau bantuan hukum.

7. Pasal 85-88, 222, 224-225 – Standar Pembuktian Tidak Tegas

RUU tidak memberi definisi jelas terkait bukti yang cukup, sehingga dapat menimbulkan interpretasi berbeda-beda dalam proses penyidikan dan penuntutan.

8. Pasal 33, 142 ayat 3 huruf b, 146 ayat 4 dan 5, 197 ayat 10, Pasal 1 angka 20 dan 21 – Peran Advokat Dipersempit

Beberapa aturan dianggap dapat menghambat akses advokat dalam mendampingi klien. Praktisi hukum menyebut hal ini berpotensi mengurangi keseimbangan antara warga dan aparat hukum.

9. Pasal 74 – 83 – Restorative Justice Disalahpahami

Konsep restorative justice dicampuradukkan dengan penghentian perkara tanpa pengawasan pengadilan yang memadai. Hal ini dikhawatirkan menjadi celah untuk menghilangkan perkara tertentu, utamanya yang melibatkan pejabat atau pihak berpengaruh.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: DPR RIPasal Kontroversial RKUHAPRUU KUHAPTolak RKUHAPUU KUHAP

Related Posts

Siswa Baru Sekolah Rakyat Capai 28.478 Orang, Terus Bertambah Seiring Verifikasi Daerah
Advertorial

Siswa Baru Sekolah Rakyat Capai 28.478 Orang, Terus Bertambah Seiring Verifikasi Daerah

Senin, 13 Jul 2026
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap Empat Gelombang
Advertorial

MPLS Sekolah Rakyat Dimulai 14 Juli, Digelar Bertahap dalam Empat Gelombang

Senin, 13 Jul 2026
DWP Kemensos dan Viva Cosmetics Perkuat Kolaborasi Sambut Hari Disabilitas Internasional 2026
Advertorial

DWP Kemensos dan Viva Cosmetics Perkuat Kolaborasi Sambut Hari Disabilitas Internasional 2026

Minggu, 12 Jul 2026
wamensos
Advertorial

Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Kulon Progo, Ditarget Rampung Pertengahan Juli

Rabu, 1 Jul 2026
Gus Ipul Tekankan Program Kemensos
Advertorial

Tahun 2027 Jadi Momentum Integrasi, Gus Ipul Minta Seluruh Program Kemensos Bergerak Satu Arah

Selasa, 30 Jun 2026
Menteri sosial Gus Ipul
Advertorial

Gus Ipul: Sekolah Rakyat Dimulai dari Kejujuran Soal Anak Tidak Sekolah

Senin, 29 Jun 2026
Next Post
Bocah 7 tahun di Bululawang yang derita hidrosefalus tengah dirawat di RSSA. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Bocah 7 Tahun di Bululawang Derita Hidrosefalus, Akan Jalani Operasi di RSSA

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.