Tugumalang.id – Akademisi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bisa lebih tegas dalam memastikan kewenangan lembaga penagak hukum.
Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof Dr Tongat SH MHum, usai mengisi FGD bertajuk Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum melalui Pembaruan Hukum Acara Pidana di kampus UMM pada Sabtu (26/4/2025).
FDG itu menghadirkan 3 pakar hukum berbagai kampus, yakni Prof I Nyoman Nurjana, Prof Tongat dan Prof Deni Yuherawan. Acara ini juga dihadiri praktisi hukum, akademisi hingga mahasiswa.
Baca Juga: Masih Ngambang, Akademisi Unisma Kembali Kritisi RUU KUHAP
Prof Tongat mengatakan bahwa FGD tersebut menghasilkan beberapa catatan. Salah satunya yakni penegasan agar pentusunan RKUHAP tetap menganut azas diferensiasi fungsional.
“Ini azas yang menegaskan bahwa institusi atau lembaga penegak hukum itu harus diberi kewenangan yang jelas untuk menghindari saling intervensi dalam proses penegakan hukum,” ucapnya.
Pihaknya memandang masih ada pasal-pasal dalam RKUHAP yang berpotensi memberikan ruang terjarinya intervensi oleh satu lembaga penegak hukum terhadap institusi atau lembaga penegak hukum lainnya.
Baca Juga: Pakar Hukum di Malang Dorong RKUHAP Tak Munculkan Dominasi Lembaga Penegak Hukum
“Itu harus kita kawal supaya nantinya azas diferensiasi fungsional yang selama ini sudah dianut dalam UU No 8 tahun 1981 memang benar-benar bisa clear dan tak menimbulkan kerancuan penafsiran,” tuturnya.
“Misalnya pasal yang mengatur siapa itu penyidik dalam pasal tentang penyidikan. Itu kan ada frase, selain penyidik Polri itu ada penyidik tertentu,” sambungnya.
Kalimat ‘Penyidik Tertentu’ di dalam draf pasal tentang penyidikan RKUHAP itu dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran yang berkembang liar dalam proses penegakan hukum.
“Sehingga dalam merancang UU harusnya membatasi potensi terjadinya penafsiran liar,” ujarnya.
Menurutnya, draf RKUHAP versi 23 Maret 2025 masih memiliki waktu untuk dilakukan evaluasi di sisa masa pembahasan RKUHAP sampai September 2025 mendatang. Di mana, KUHAP baru ini ditargetkan akan berlaku mulai Januari 2026.
“Saya kira kalau ini dikerjakan bersama-sama, termasuk dengan menampung masukan akademisi di sisa waktu pembahasan ini masih bisalah dilakukan evaluasi terhadap draf versi terakhir,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























