Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Akademisi UMM Dorong RKUHAP Lebih Tegas Pastikan Kewenangan Penegak Hukum

Redaksi by Redaksi
April 26, 2025 7:21 pm
in Pendidikan
Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof Tongat mengisi materi FGD di kampus UMM. (Foto/M Sholeh)

Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof Tongat mengisi materi FGD di kampus UMM. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Akademisi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bisa lebih tegas dalam memastikan kewenangan lembaga penagak hukum.

Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof Dr Tongat SH MHum, usai mengisi FGD bertajuk Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum melalui Pembaruan Hukum Acara Pidana di kampus UMM pada Sabtu (26/4/2025).

READ ALSO

Dari UIN Malang untuk Indonesia, Maliki Pesantren Metrics Disiapkan Menjadi Standar Baru Penguatan Pesantren Nasional

UMM Buka Beragam Jalur Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026/2027

FDG itu menghadirkan 3 pakar hukum berbagai kampus, yakni Prof I Nyoman Nurjana, Prof Tongat dan Prof Deni Yuherawan. Acara ini juga dihadiri praktisi hukum, akademisi hingga mahasiswa.

Baca Juga: Masih Ngambang, Akademisi Unisma Kembali Kritisi RUU KUHAP

Prof Tongat mengatakan bahwa FGD tersebut menghasilkan beberapa catatan. Salah satunya yakni penegasan agar pentusunan RKUHAP tetap menganut azas diferensiasi fungsional.

“Ini azas yang menegaskan bahwa institusi atau lembaga penegak hukum itu harus diberi kewenangan yang jelas untuk menghindari saling intervensi dalam proses penegakan hukum,” ucapnya.

Pihaknya memandang masih ada pasal-pasal dalam RKUHAP yang berpotensi memberikan ruang terjarinya intervensi oleh satu lembaga penegak hukum terhadap institusi atau lembaga penegak hukum lainnya.

Baca Juga: Pakar Hukum di Malang Dorong RKUHAP Tak Munculkan Dominasi Lembaga Penegak Hukum

“Itu harus kita kawal supaya nantinya azas diferensiasi fungsional yang selama ini sudah dianut dalam UU No 8 tahun 1981 memang benar-benar bisa clear dan tak menimbulkan kerancuan penafsiran,” tuturnya.

“Misalnya pasal yang mengatur siapa itu penyidik dalam pasal tentang penyidikan. Itu kan ada frase, selain penyidik Polri itu ada penyidik tertentu,” sambungnya.

Kalimat ‘Penyidik Tertentu’ di dalam draf pasal tentang penyidikan RKUHAP itu dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran yang berkembang liar dalam proses penegakan hukum.

“Sehingga dalam merancang UU harusnya membatasi potensi terjadinya penafsiran liar,” ujarnya.

Menurutnya, draf RKUHAP versi 23 Maret 2025 masih memiliki waktu untuk dilakukan evaluasi di sisa masa pembahasan RKUHAP sampai September 2025 mendatang. Di mana, KUHAP baru ini ditargetkan akan berlaku mulai Januari 2026.

“Saya kira kalau ini dikerjakan bersama-sama, termasuk dengan menampung masukan akademisi di sisa waktu pembahasan ini masih bisalah dilakukan evaluasi terhadap draf versi terakhir,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: akademisiRKUHAPummUniversitas Muhammadiyah Malang

Related Posts

Dari UIN Malang untuk Indonesia, Maliki Pesantren Metrics Disiapkan Menjadi Standar Baru Penguatan Pesantren Nasional
Pendidikan

Dari UIN Malang untuk Indonesia, Maliki Pesantren Metrics Disiapkan Menjadi Standar Baru Penguatan Pesantren Nasional

Sabtu, 18 Jul 2026
UMM Buka Beragam Jalur Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026/2027
Pendidikan

UMM Buka Beragam Jalur Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026/2027

Jumat, 17 Jul 2026
Feb Ub
Pendidikan

FEB UB Gandeng Pegiat Lingkungan Ketawanggede, Ajarkan Pengelolaan Sampah Organik Lewat Biopori

Jumat, 17 Jul 2026
Buka Peluang Kuliah S3 Remote hingga Join Riset, ITN Malang Sambut Hangat Kunjungan Delegasi UTM Malaysia
Pendidikan

Buka Peluang Kuliah S3 Remote hingga Join Riset, ITN Malang Sambut Hangat Kunjungan Delegasi UTM Malaysia

Jumat, 17 Jul 2026
Kajian Kitab DEP UIN Malang, Prof Tutik Hamidah: Salat Tempat Mengisi Ulang Energi Ruhani 
Pendidikan

Kajian Kitab DEP UIN Malang, Prof Tutik Hamidah: Salat Tempat Mengisi Ulang Energi Ruhani 

Jumat, 17 Jul 2026
Gerakan Ayah Mengantar Anak Warnai MPLS Ramah di PAUD IT Insan Permata Malang
Pendidikan

Gerakan Ayah Mengantar Anak Warnai MPLS Ramah di PAUD IT Insan Permata Malang

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
BUMDes Sumber Sejahtera Pujon Kidul menawarkan layanan transaksi perbankan melalui unit usaha Agen BRILink. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Buka Unit Usaha Agen BRILink, BUMDes Pujon Kidul Bisa Layani Transfer Uang dan Tarik Tunai

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.