KOTA BATU, Tugumalang.id – Masih ingat kasus pencabulan pria berusia 42 tahun terhadap keponakannya yang masih berusia 14 tahun di Kota Batu, Jawa Timur hingga hamil? Pelakunya bernama Mulyani akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 937 juta.
Hukuman itu dibacakan dalam sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Senin (12/5). Pelaku yang merupakan warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu terbukti bersalah.
Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp937.500.000 subsidair pidana kurungan selama dua bulan,” jelas Januar pada tugumalang.id.
Seperti diketahui, perbuatan itu dilakukan Mulyani pertama kali pada Juli 2022. Terdakwa melancarkan niat bejatnya dengan modus mengajari ponakannya naik motor di wilayah Panderman Hill, di tengah sawah pada sore hari.
Terdakwa melancarkan aksi itu dengan ancaman kekerasan jika tidak menuruti kemauannya disertai kata-kata mengancam hingga iming-iming uang Rp 50 ribu. Akhirnya dengan rasa takut dan terpaksa, korban menuruti kemauan terdakwa.
“Perbuatan itu diulangi lagi secara berulang kali, ada sekitar 5 kali selama periode bulan Agustus, September dan November hingga keponakannya itu dinyatakan hamil dengan usia kehamilan 24 Minggu pada Januari 2023,” beber Januar.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko


























