Tugumalang.id – Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (LKPH UMM) melakukan benchmarking ke Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (BKBH UMS) dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH UAD) untuk peningkatan kinerja bantuan hukum.
Benchmarking ini sesuai ketentuan Kemenkumham RI dan perluasan kerja sama antar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang difokuskan pada OBH yang berada di bawah naungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Kegiatan itu dilakukan selama 2 hari pada 30 November 2023 dan 1 Desember 2023.
Baca Juga: Pandangan Lengkap PP Muhammadiyah Soal Problematika Hukum, HAM dan Demokrasi Indonesia 2023
“Kami memilih BKBH-UMS dan PKBH-UAD sebagai tempat kegiatan benchmarking karena keduanya bisa menjadi rujukan kami untuk memajukan LKPH UMM di masa mendatang. Selain itu, LKPH-UMM memiliki kesamaan karakteristik dengan kedua OBH tersebut yang sama berada di bawah naungan PTMA,” kata Kepala LKPH UMM, Yaris Adhial Fajrin.

Pada hari pertama, benchmarking dilakukan di kantor BKBH-UMS dan diterima langsung oleh Direktur BKBH UMS, Marisa Kurnianingsih. Dalam kesempatannya, Marisa mengatakan akan melibatkan peran serta mahasiswa dalam pengelolaan lembaga dan penanganan bantuan hukum.
“BKBH UMS berkomitmen untuk melibatkan peran serta aktif dari mahasiswa dalam pengelolaan lembaga dan penanganan bantuan hukum,” ujar Marisa.
Yaris dalam kesempatannya juga menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan BKBH UMS akan dijadikan rujukan dalam pelibatan mahasiswa sebagai bekal calon calon praktisi hukum dari lulusan UMM.
Baca Juga: Ajak Pemuda Bangun Bisnis, IIBF Malang Gelar Kopdar Young Preneur
“Langkah BKBH UMS yang melibatkan peran aktif mahasiwa dapat menjadi rujukan kami dalam mensinergikan antara mahasiswa UMM khususnya fakultas hukum dalam managerial kantor dan penanganan perkara, sebagai bekal mereka menjadi praktisi hukum setelah mereka lulus,” tuturnya.
Pada kegiatan di hari kedua, benchmarking dilanjutkan di PKBH UAD, Yogyakarta. Direktur PKBH UAD, Dr. Fanny Dian Sanjaya, menyambut hangat rombongan LKPH UMM.
Dalam pertemuan itu, Dr Fanny menyampaikan bahwa PKBH UAD sudah mulai beranjak menjadi OBH yang tidak hanya menerima perkara yang bersifat cuma cuma atau pro deo dan pro bono.
“Kami juga memberikan jasa pelayanan hukum yang sifatnya berbayar dan tidak menutup kemungkinan PKBH-UAD menjadi legal corporate dari suatu perusahaan. Profit yang kami terima dikelola sedemikian rupa untuk membiayai perkara perkara yang sifatnya pro bono dengan sistem subsidi silang. Sedangkan yang pro deo kami ambilkan dari dana APBN,” bebernya.
Penjelasan direktur PKBH UAD itu dipandang sudah selaras dengan langkah LKPH UMM dalam memandang posisi OBH. Langkah PKBH UAD merupakan sebuah trobosan yang mampu merubah mindset masyarakat maupun penegak hukum lainnya dalam posisi OBH.
Di mana, OBH tidak semata melayani jasa hukum yang sifatnya cuma-cuma, tetapi juga dimungkinkan menerima jasa hukum yang sifatnya profit, asalkan memegang prinsip akuntabel, jujur dan transparan.
Kegiatan benchmarking dan sharing session selama 2 hari di UMS UAD itu berjalan dengan lancar dan semakin memantapkan langkah LKPH UMM dalam menatap masa depan khususnya dalam hal mensinergikan peran mahasiswa dalam mengelola OBH di bawah PTMA.
Selain itu juga untuk mensinergikan pengelolaan perkara baik yang bersifat cuma-cuma atau pro deo dan pro bono, perkara yang bersifat profit, maupun dasar-dasar hukum lainnya termasuk dalam hal menjadi legal corporate dalam suatu perusahaan.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A