Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pandangan Lengkap PP Muhammadiyah Soal Problematika Hukum, HAM dan Demokrasi Indonesia 2023

Redaksi by Redaksi
November 12, 2023 5:35 pm
in News
PP Muhammadiyah,ham,demokrasi - Pandangan Lengkap PP Muhammadiyah Soal Problematika Hukum, HAM dan Demokrasi Indonesia 2023

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr Busyro Muqoddas (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (MHHPP) Muhammadiyah menggelar Rapat Kerja Nasional di Universitas Muhammadiyah Malang pada 10-12 November 2023. MHHPP Muhammadiyah memberikan pandangan soal problematika hukum, HAM dan proses demokrasi di Indonesia sepanjang 2023 ini.

Ketua PP Muhammadiyah, Dr Busyro Muqoddas mengatakan, pandangan MHHPP Muhammadiyah ini adalah refleksi sikap Muhammadiyah secara umum dan hasil Rapat Kerja Nasional terhadap beberapa hal.

READ ALSO

Buku Imaji NU Masa Depan Diluncurkan di Tengah Muktamar ke-35

Daftar Rais Aam PBNU dari Masa ke Masa dan Pondok Pesantrennya

“Pertama, Muhammadiyah sampai sekarang mampu mengkonsolidasikan dirinya secara internal sehingga tidak mudah tergoda dengan penyakit atau virus mematikan demokrasi yakni virus pragmatisme dan hedonisme,” kata Busyro, Minggu (12/11/2023).

Kedua, pihaknya memandang bahwa periode kedua Presiden Jokowi sejak 2019 cenderung mengingkari nilai nilai luhur kebangsaan yang otentik yakni Pancasila hingga UUD 1945.

Menurutnya, Pancasila dan UUD 1945 memiliki nilai nilai luhur yang selama ini telah mengintegrasikan nilai kemanusiaan, kemerdekaan dan keilahian.

“Tapi prakteknya di era Presiden Jokowi dengan nawacitanya yang tidak jelas itu semakin tidak jelas dengan kebijakan kebijakannya,” ungkapnya.

Dalam hal ini, dia menyoroti kebijakan soal politik perundang undangan dan penegakan hukum. Dengan tegas, Busyro menilai Presiden Jokowi telah melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kelembagaan.

“Kami sangat konfiden mengatakan bahwa UU KPK terbaru No.19 itu prestasi terbaik Presiden Jokowi sekabinetnya dan DPR untuk melumpuhkan dan men-stroke-kan KPK secara kelembagaan,” tegasnya.

“SDM pilihan dipecat dengan alasan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan). Padahal konsep TWK dan prosedurnya tidak etis dan tidak metodologis, bahkan sangat politis,” lanjutnya.

Tak hanya itu, pegawai KPK yang diwajibkan harus ASN menurutnya tak hanya dilemahkan namun dibuat stroke.

Tak berhenti di situ, Busyro mengaku semakin terkejut dengan polemik di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MK soal batasan usia capres-cawapres menurutnya bagaikan tak ada mendung tapi langsung hujan badai.

“Itulah yang kami sebut, racun demokrasi yang sayangnya itu diajukan permohonan JR (Judical Review) nya oleh partai, anak anak muda,” ucapnya.

Hakekat partai menurutnya adalah pranata demokrasi yang harus menumbuhkembangkan demokrasi. Dia menilai bahwa permohonan JR terindikasi sebagai upaya meloloskan syarat kriteria pencalonan salah satu cawapres.

“Permohonan JR yang arahnya ke Gibran itu kan menggambarkan pelembagaan lewat putusan MK dengan adanya dinasti nepotisme. Anak baru kemarin sore yang trek record nya belum bisa dinilai itu kemudian terus diberi hadiah seperti itu,” bebernya.

“Nepotisme era Pak Harto kan sudah tampak ke anak anaknya. Tapi kan tidak sekasar ini, lewat MK lo,” imbuhnya.

Ketua MK seharusnya, kata Busyro, sejak awal mengundurkan diri setelah menikahi adik presiden yang masih menjabat. Alhasil, tubuh lembaga MK dirundung polemik dan pimpinannya divonis melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah setelah menggelar Rapat Kerja Nasional di UMM pada 10-12 November 2023 memandang bahwa situasi hukum, HAM dan demokrasi di Indonesia 2023 dirundung fenomena keculasan dalam bernegara.

Mulai lembaga MK yang dinilai telah dibajak oleh kepentingan kekuasaan berujung pemberhentian Ketua MK atas dasar pelanggaran etik berat yang diputuskan MKMK. Kemudian banyak pejabat negara terjerat kasus korupsi seperti Mentan Syarul Yasin Limpo. Terbaru, Wamenkumham yang diduga menerima gratifikasi hingga Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan.

Hal itu dinilai bahwa semangat pemberantasan korupsi telah berada di titik nadir dan harapan reformasi KPK menjadi kabur.

Selanjutnya, berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kemudian menciptakan nestapa dan problematika dalam pelanggaran HAM. Terbaru adalah konflik yang terjadi di Rempang yang setelahnnya diketahui bahwa investor dan aktor oligarki di belakangnya dengan mengatasnamakan investasi, hak hak warga direpresi.

Penggusuran paksa juga pernah terjadi di Wadas, Jawa Tengah, Air Bangis, Sumatera Barat, dan banyak wilayah lainnya dengan alasan Proyek Strategis Nasional. Hal ini tentu jauh dari semangat menjaga kedaulatan negara dan ekologi berkelanjutan.

Tentu, hal hal krusial bernegara akan sangat ditentukan oleh hasil penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, apalagi isu netralitas penyelenggara menjadi sangat sensiitif. Diksi “Cawe Cawe” yang disampaikan oleh Presiden tentu merupakan pintu awal dari kekhawatiran publik atas netralitas dan dampaknya terhadap Pemilu yang luber dan jurdil.

Pengerahan kekuatan negara seperti Kepolisian, TNI atau instrument intelejen menjadi tantangan yang tidak sederhana menjelang pesta demokrasi Indonesia.

Berdasarkan pengamatan terhadap berbagai permasalahan hukum selama tahun 2023, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta perwakilan delegasi MHH PWM se-Indonesia memandang perlu menyampaikan pandangan sebagai berikut:

1. Majelis mengapresiasi terpilihnya Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru Dr Suhartoyo S.H. M.H. dengan demokratis. Maka kami menaruh harapan besar seluruh hakim konstitusi untuk menunjukkan sikap kenegarawanan yang utuh, menegakkan hukum dan keadilan dengan sunguh sungguh, menjaga konstitusi serta menjadi pengadil yang tidak berpihak. Kecuali kepada kebenaran dan keadilan, dalam seluruh kewenangan MK, agar kepercayaan masyarakat kepada MK pulih kembali.

2. Terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi Ketua KPK serta kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM, Majelis berharap kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK memproses dan menuntaskan kasus tersebut sampai ke pengadilan.

3. Terhadap kepemimpinan KPK, dengan melihat berbagai perilaku dan sepak terjang Ketua KPK yang sudah berkali kali melanggar etik dan terakhir dugaan gratifikasi hingga menggerus kepercayaan publik terhadap KPK. Maka Majelis menghimbau sebaiknya segera dilakukan pergantian Ketua KPK periode 2019-2023 sebagai salah satu upaya mengembalikan Marwah Lembaga KPK.

4. Terhadap pelaksanaan Proyek Strategi Nsional (PSN) yang menimbulkan banyak persoalan antara lain pelanggaran HAM, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan, perlu dilakukan evaluasi. Majelis mengharapkan adanya komitmen dan upaya yang serius dari pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam, yang tidak hanya berorientasi pada investasi. Tapi juga memperhatikan hak hak rakyat, kelestarian lingkungan serta penyelesaian konflik pengadaan tanah dengan berdasarkan pada prinsip kemanusiaan, keadilan dan pembangunan yang berkelanjutan untuk sebesar besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

5. Terhadap penyelenggaraan agenda nasional Pemilu 2024, Majelis meminta kepada seluruh penyelenggara pemilu, aparatur sipil negara dan aparat penegak hukum pada semua tingkatan agar menjaga netralitas, integritas dan imparsialitas, demi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, bermartabat, demokratis dan konstitusional. Agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, jauh dari konflik dan perpecahan sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

6. Pada akhirnya Majelis memandang demi mencapai cita cita luhur bangsa Indonesia dalam membentuk masyarakat yang adil makmur dan beradab, serta menjunjung tinggi hukum dalam konsep negara hukum. Maka seluruh komponen bangsa tertutama kaum intelektual, cerdik cendikia, praktisi hukum dan civil society untuk bersama sama menghentikan pembentukan peraturan yang tidak adil dan bercirikan kesewenang wenangan serta bersama sama menghentikan tindakan tidak prosedural dan tidak professional dari aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: HAM dan Demokrasi Indonesia 2023hukumPP MuhammadiyahRakernas PP Muhammadiyah

Related Posts

Buku Imaji NU Masa Depan Diluncurkan di Tengah Muktamar ke-35
News

Buku Imaji NU Masa Depan Diluncurkan di Tengah Muktamar ke-35

Minggu, 30 Agu 2026
Daftar Rais Aam PBNU dari Masa ke Masa dan Pondok Pesantrennya
News

Daftar Rais Aam PBNU dari Masa ke Masa dan Pondok Pesantrennya

Minggu, 30 Agu 2026
Muktamar Ke-35 NU Pilih Mekanisme Baru Pemilihan Ketum PBNU
News

Muktamar Ke-35 NU Pilih Mekanisme Baru Pemilihan Ketum PBNU

Minggu, 30 Agu 2026
Pemkab Malang Kaji Empat Lokasi Alun-Alun Kepanjen
News

Pemkab Malang Kaji Empat Lokasi Alun-Alun Kepanjen

Sabtu, 29 Agu 2026
Daftar Rais Aam dan Ketua PBNU dari Masa ke Masa, Siapa Pemimpin Berikutnya?
News

Daftar Rais Aam dan Ketua PBNU dari Masa ke Masa, Siapa Pemimpin Berikutnya?

Sabtu, 29 Agu 2026
RMI PBNU Bahas Peran Bu Nyai Wujudkan Pesantren Aman
News

RMI PBNU Bahas Peran Bu Nyai Wujudkan Pesantren Aman

Sabtu, 29 Agu 2026
Next Post
karate inkai

Afkar Duwera Sumbang Medali Perak untuk Kota Malang di Kejurprov Karate INKAI Jatim 2023

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.