Malang, tugumalang.id – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (MHHPP) Muhammadiyah menggelar Rapat Kerja Nasional di Universitas Muhammadiyah Malang pada 10-12 November 2023. MHHPP Muhammadiyah memberikan pandangan soal problematika hukum, HAM dan proses demokrasi di Indonesia sepanjang 2023 ini.
Ketua PP Muhammadiyah, Dr Busyro Muqoddas mengatakan, pandangan MHHPP Muhammadiyah ini adalah refleksi sikap Muhammadiyah secara umum dan hasil Rapat Kerja Nasional terhadap beberapa hal.
“Pertama, Muhammadiyah sampai sekarang mampu mengkonsolidasikan dirinya secara internal sehingga tidak mudah tergoda dengan penyakit atau virus mematikan demokrasi yakni virus pragmatisme dan hedonisme,” kata Busyro, Minggu (12/11/2023).
Kedua, pihaknya memandang bahwa periode kedua Presiden Jokowi sejak 2019 cenderung mengingkari nilai nilai luhur kebangsaan yang otentik yakni Pancasila hingga UUD 1945.
Menurutnya, Pancasila dan UUD 1945 memiliki nilai nilai luhur yang selama ini telah mengintegrasikan nilai kemanusiaan, kemerdekaan dan keilahian.
“Tapi prakteknya di era Presiden Jokowi dengan nawacitanya yang tidak jelas itu semakin tidak jelas dengan kebijakan kebijakannya,” ungkapnya.
Dalam hal ini, dia menyoroti kebijakan soal politik perundang undangan dan penegakan hukum. Dengan tegas, Busyro menilai Presiden Jokowi telah melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kelembagaan.
“Kami sangat konfiden mengatakan bahwa UU KPK terbaru No.19 itu prestasi terbaik Presiden Jokowi sekabinetnya dan DPR untuk melumpuhkan dan men-stroke-kan KPK secara kelembagaan,” tegasnya.
“SDM pilihan dipecat dengan alasan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan). Padahal konsep TWK dan prosedurnya tidak etis dan tidak metodologis, bahkan sangat politis,” lanjutnya.
Tak hanya itu, pegawai KPK yang diwajibkan harus ASN menurutnya tak hanya dilemahkan namun dibuat stroke.
Tak berhenti di situ, Busyro mengaku semakin terkejut dengan polemik di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MK soal batasan usia capres-cawapres menurutnya bagaikan tak ada mendung tapi langsung hujan badai.
“Itulah yang kami sebut, racun demokrasi yang sayangnya itu diajukan permohonan JR (Judical Review) nya oleh partai, anak anak muda,” ucapnya.
Hakekat partai menurutnya adalah pranata demokrasi yang harus menumbuhkembangkan demokrasi. Dia menilai bahwa permohonan JR terindikasi sebagai upaya meloloskan syarat kriteria pencalonan salah satu cawapres.
“Permohonan JR yang arahnya ke Gibran itu kan menggambarkan pelembagaan lewat putusan MK dengan adanya dinasti nepotisme. Anak baru kemarin sore yang trek record nya belum bisa dinilai itu kemudian terus diberi hadiah seperti itu,” bebernya.
“Nepotisme era Pak Harto kan sudah tampak ke anak anaknya. Tapi kan tidak sekasar ini, lewat MK lo,” imbuhnya.
Ketua MK seharusnya, kata Busyro, sejak awal mengundurkan diri setelah menikahi adik presiden yang masih menjabat. Alhasil, tubuh lembaga MK dirundung polemik dan pimpinannya divonis melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah setelah menggelar Rapat Kerja Nasional di UMM pada 10-12 November 2023 memandang bahwa situasi hukum, HAM dan demokrasi di Indonesia 2023 dirundung fenomena keculasan dalam bernegara.
Mulai lembaga MK yang dinilai telah dibajak oleh kepentingan kekuasaan berujung pemberhentian Ketua MK atas dasar pelanggaran etik berat yang diputuskan MKMK. Kemudian banyak pejabat negara terjerat kasus korupsi seperti Mentan Syarul Yasin Limpo. Terbaru, Wamenkumham yang diduga menerima gratifikasi hingga Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan.
Hal itu dinilai bahwa semangat pemberantasan korupsi telah berada di titik nadir dan harapan reformasi KPK menjadi kabur.
Selanjutnya, berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kemudian menciptakan nestapa dan problematika dalam pelanggaran HAM. Terbaru adalah konflik yang terjadi di Rempang yang setelahnnya diketahui bahwa investor dan aktor oligarki di belakangnya dengan mengatasnamakan investasi, hak hak warga direpresi.
Penggusuran paksa juga pernah terjadi di Wadas, Jawa Tengah, Air Bangis, Sumatera Barat, dan banyak wilayah lainnya dengan alasan Proyek Strategis Nasional. Hal ini tentu jauh dari semangat menjaga kedaulatan negara dan ekologi berkelanjutan.
Tentu, hal hal krusial bernegara akan sangat ditentukan oleh hasil penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, apalagi isu netralitas penyelenggara menjadi sangat sensiitif. Diksi “Cawe Cawe” yang disampaikan oleh Presiden tentu merupakan pintu awal dari kekhawatiran publik atas netralitas dan dampaknya terhadap Pemilu yang luber dan jurdil.
Pengerahan kekuatan negara seperti Kepolisian, TNI atau instrument intelejen menjadi tantangan yang tidak sederhana menjelang pesta demokrasi Indonesia.
Berdasarkan pengamatan terhadap berbagai permasalahan hukum selama tahun 2023, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta perwakilan delegasi MHH PWM se-Indonesia memandang perlu menyampaikan pandangan sebagai berikut:
1. Majelis mengapresiasi terpilihnya Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru Dr Suhartoyo S.H. M.H. dengan demokratis. Maka kami menaruh harapan besar seluruh hakim konstitusi untuk menunjukkan sikap kenegarawanan yang utuh, menegakkan hukum dan keadilan dengan sunguh sungguh, menjaga konstitusi serta menjadi pengadil yang tidak berpihak. Kecuali kepada kebenaran dan keadilan, dalam seluruh kewenangan MK, agar kepercayaan masyarakat kepada MK pulih kembali.
2. Terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi Ketua KPK serta kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM, Majelis berharap kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK memproses dan menuntaskan kasus tersebut sampai ke pengadilan.
3. Terhadap kepemimpinan KPK, dengan melihat berbagai perilaku dan sepak terjang Ketua KPK yang sudah berkali kali melanggar etik dan terakhir dugaan gratifikasi hingga menggerus kepercayaan publik terhadap KPK. Maka Majelis menghimbau sebaiknya segera dilakukan pergantian Ketua KPK periode 2019-2023 sebagai salah satu upaya mengembalikan Marwah Lembaga KPK.
4. Terhadap pelaksanaan Proyek Strategi Nsional (PSN) yang menimbulkan banyak persoalan antara lain pelanggaran HAM, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan, perlu dilakukan evaluasi. Majelis mengharapkan adanya komitmen dan upaya yang serius dari pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam, yang tidak hanya berorientasi pada investasi. Tapi juga memperhatikan hak hak rakyat, kelestarian lingkungan serta penyelesaian konflik pengadaan tanah dengan berdasarkan pada prinsip kemanusiaan, keadilan dan pembangunan yang berkelanjutan untuk sebesar besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
5. Terhadap penyelenggaraan agenda nasional Pemilu 2024, Majelis meminta kepada seluruh penyelenggara pemilu, aparatur sipil negara dan aparat penegak hukum pada semua tingkatan agar menjaga netralitas, integritas dan imparsialitas, demi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, bermartabat, demokratis dan konstitusional. Agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, jauh dari konflik dan perpecahan sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.
6. Pada akhirnya Majelis memandang demi mencapai cita cita luhur bangsa Indonesia dalam membentuk masyarakat yang adil makmur dan beradab, serta menjunjung tinggi hukum dalam konsep negara hukum. Maka seluruh komponen bangsa tertutama kaum intelektual, cerdik cendikia, praktisi hukum dan civil society untuk bersama sama menghentikan pembentukan peraturan yang tidak adil dan bercirikan kesewenang wenangan serta bersama sama menghentikan tindakan tidak prosedural dan tidak professional dari aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko