Friday, August 12, 2022
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tim Pengabdian UM Laksanakan Pelatihan dan Pendampingan Produk Hukum Desa

Pada Para Perangkat Desa se-Kecamatan Pakis

Redaksi by Redaksi
November 24, 2021 9:10 am
in News
Pelatihan perangkat desa
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang–Pepatah Jawa “Desa Mawa Cara, Negara Mawa Tata” yang berarti setiap daerah memiliki adat-istiadat masing-masing, setiap negara mempunyai undang-undang dan peraturan yang mengatur tata kehidupan rakyatnya yang berbeda satu dengan yang lain.

Diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memperluas kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, namun bukan berarti keluar dari kerangka ketatanegaraan NKRI.

READ ALSO

Dr Aqua Dwipayana Ingatkan tentang Penegakan Hukum yang Bernurani

Malang #MakinCakapDgital, Presiden Jokowi: Ruang Digital Indonesia Semakin Membaik

Salah satu bentuk kewenangan desa adalah membentuk produk hukum desa. Pembentukan produk hukum desa bertujuan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, mengatur pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyararakat, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan umum.

Oleh karena itu, pentingnya pemahaman yang benar terhadap fungsi, kedudukan dan tata cara pembuatan produk hukum desa yang harus diketahui oleh aparat pemerintah desa supaya produk hukum yang dibuat benar-benar dapat berfungsi dengan optimal sebagaimana mestinya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Oleh sebab itu, salah satu cara yang dapat dilaksanakan sebagai upaya pengoptimalanan pelaksanaan perundang-undangan desa maka dilaksanakanlah kegiatan pendampingan pembuatan produk hukum bagi perangkat desa yang berada di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang oleh Tim Pengabdian Masyarakat Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakulta Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang.

Pengabdian masyarakat yang dilaksanakan pada Bulan Juli sampai dengan Bulan November 2021 ini terdiri dari kegiatan sosialisasi, pelatihan pembuatan produk hukum desa, dan pendampingan.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para aparat perangkat desa dapat menghasilkan produk hukum desa yang sesuai dengan kaidah legal drafting dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Para peserta yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa dan kasi pemerintahan sangat antusias mengikuti pelatihan. Saat sosialisasi maupun pelatihan banyak peserta yang bertanya mengenai prosedur pembuatan peraturan desa, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan klarifikasi. yang sering membuat mereka bingung adalah pada proses klarifikasi.

Karena selama ini jarang atau bahkan tidak pernah dilakukan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Sumperpasir, Bapak Muhdlor.

“Setelah ranperdes diserahkan kepada Bupati seringkali kami tidak mendapatkan balikan, apakah memang seperti itu prosesnya? Kami tidak pernah tau kalau harusnya ada evalusi dan klarifikasi”, ujarnya.

Sebelum proses klarifikasi akan ada proses evaluasi yang intinya merupakan proses pengkajian dan penilaian terhadap peraturan di desa untuk mengetahui apakah bertentangan dengan kepetingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Saat klarifikasi, hasil koreksi dan tindaklanjut dari Bupati akan disampaikan kepada Kepala Desa melalui Camat. Kemudian akan ada tindaklanjut apakah dibatalkan atau ditetapkan.

Kegiatan sosialisasi dan pelatihan berjalan lancar dan mendapatkan antusias dari para peserta. Mereka merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini. Salah satu peserta, yaitu Bapak Wawan (Sekdes Sukoanyar) menyampaikan pendapatnya tentang kegiatan ini. Mereka merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh tim dari UM ini.

“Kegiatan pelatihan ini yang kami tunggu-tunggu, kami para perangkat di desa ini sangat butuh informasi mengenai cara membuat perdes yang benar, selama ini kami hanya mencontoh saja dari perdes ataupun peraturan kepala desa yang sudah ada”, ujarnya.

“Kami berharap tim pengabdian UM ini dapat terus mendampingi desa, khususnya pemerintah desa di Kecamatan Pakis ini dalam proses pembuatan produk hukum”, Pak Wawan menambahkan.

Tim Pengabdian UM yang terdiri dari Dosen Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan dan dibantu beberapa mahasiswa ini menyambut baik harapan dari para peserta. Pada agenda pengabdian tahun depan akan diusahakan dapat melaksanakan pendampingan yang intens kepada setiap Pemerintah Desa di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang dan bisa juga diperluas ke beberapa daerah di Kabupaten Malang.(*)

 

 

Tags: kabupaten malangkecamatan pakisperangkat desaUMUniversitas Negeri Malang

Related Posts

Dr Aqua Dwipayana Ingatkan tentang Penegakan Hukum yang Bernurani
News

Dr Aqua Dwipayana Ingatkan tentang Penegakan Hukum yang Bernurani

11 August 2022
Malang #MakinCakapDigital
News

Malang #MakinCakapDgital, Presiden Jokowi: Ruang Digital Indonesia Semakin Membaik

26 July 2022
Dr Aqua Dwipayana Penerima Pertama Buku Fiksi Karya Prof Deddy Mulyana, MA., PhD
News

Dr Aqua Dwipayana Penerima Pertama Buku Fiksi Karya Prof Deddy Mulyana, MA., PhD

5 July 2022
Ada 41 Gol Bunuh Diri, 4 Klub Afrika Diskors Seumur Hidup
News

Ada 41 Gol Bunuh Diri, 4 Klub Afrika Diskors Seumur Hidup

10 June 2022
jenazah Eril ditemukan
News

Jenazah Eril Ditemukan Sekitar 5 Km dari Lokasi Berenang

10 June 2022
Krisdayanti, diva anggota DPR RI Dapil Malang Raya
News

2,5 Tahun Jadi Anggota DPR RI Wakili Malang Raya, Krisdayanti Mendadak Minta Maaf

8 June 2022
Next Post
ilustrasi kasus pencabulan dan penganiayaan di Kota Malang

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Santri Panti Asuhan di Kota Malang

BERITA POPULER

pjok

Musyawarah Guru Mata Pelajaran PJOK SMA/SMK/MA se-Jawa Timur Digelar di Kota Malang

6 August 2022
Kopi pagi, fajrus sidiq,

Terobos Macet Jakarta

8 August 2022
almeida

Respons Almeida Soal Nyanyian Ganti Pelatih Arema FC

6 August 2022
Kajian spirit gemilang di Malang

Kajian Spirit Gemilang Bagikan Aspek yang Jadi Kunci Keberhasilan Pebisnis

10 August 2022
glanggang film festival

Glanggang Film Festival, Ajang Pameran Film Karya Warga Malang

7 August 2022

PILIHAN EDITOR

paragon corp

Paragon Corp, Sebenarnya Kampus atau Perusahaan?

8 August 2022
rico juni

Belajar Kegigihan dan Kepedulian dari Rico Juni, Pendiri Pondok Inspirasi di Bogor

8 August 2022
pemimpin.id

Cerita CEO Pemimpin.id, Rela Keluar dari Perusahaan Multinasional Demi Bangun Ekosistem Kepemimpinan di Indonesia

6 August 2022
bisnis media

Belajar Membangun Bisnis Media dari Dirut Suara.com

6 August 2022

BISNIS

kota malang
Bisnis

Resmikan Kantor di Kota Malang, Aplikasi Wirausaha Majoo Bakal Perkuat UMKM dan Komunitas Digital

by Redaksi
12 August 2022
0

Tugumalang.id - Aplikasi wirausaha Majoo secara resmi memperkenalkan kantor startup keduanya yang terletak di Kawasan Bundaran Tugu Malang, tepatnya Jalan...

Read more
Petrokimia Gresik

Perkuat Sektor Produksi Pertanian, Petrokimia Gresik Gelar One Day Promotion

9 August 2022
pedagang

Oknum Pedagang di Kota Batu Jual Keripik Buah Isi Cuma 6 Iris per Bungkus

8 August 2022

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.