MALANG, Tugumalang.id – Polisi mengamankan pria asal Pakis setelah mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di area persawahan Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (15/4/2025).
Terduga pelaku berinisial MZ (29) asal Dusun Sumberpitu, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dia sebelumnya telah menjalani hukuman karena melakukan pencurian. Di tahun 2022, ia membobol sebuah toko dan dijatuhi hukuman penjara selama hampir dua tahun.
Baca Juga:Polisi Amankan Warga Karangploso Pencuri Buah yang Viral Diamuk Massa di Kota Batu, Juga Residivis Curanmor

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan terduga pelaku diamankan sesaat setelah melakukan pencurian. Aksi pria asal Dusun Sumberpitu, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut diketahui warga sekitar.
“Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun tak berselang lama petugas dari Polsek Pakis bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku dengan bantuan warga sekitar,” ujar Bambang, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Antisipasi Curanmor Saat Nataru, Polresta Malang Kota Persilahkan Warga Titipkan Kendaraan di Polsek
Kejadian bermula saat korban, Karyanto (48), seorang petani asal Jabung, memarkir sepeda motornya di pinggir sawah untuk menanam padi.
Saat korban tengah bekerja di sawah bersama beberapa orang saksi, terduga pelaku membawa kabur motor korban yang ditinggal dengan kunci masih menempel.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang beraktivitas di sawah, langsung membawa kabur motor tersebut,” kata Bambang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui bahwa MZ merupakan residivis dalam kasus pencurian yang terjadi pada tahun 2022. Polisi menduga pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
“Setelah bebas, dia kembali terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Saat ini penyidik tengah mendalami kemungkinan pelaku juga terlibat dalam kasus lain,” kata Bambang.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam milik korban beserta STNK dan fotokopi BPKB sebagai barang bukti.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Pakis dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A