MALANG, Tugumalang.id – Sekitar 12 warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang sempat ditolak untuk mencoblos di TPS 13 lantaran tidak membawa KTP.
Mereka tiba di TPS sekitar pukul 08.00 dengan membawa surat undangan, namun panitia tidak membolehkan mereka memberi suara karena tidak ada kartu identitas.
Penolakan ini sempat direkam oleh warga bernama Ali Ridlo yang kebetulan berada di TPS tersebut untuk menggunakan hak suaranya. Di dalam video tersebut, warga terlihat kesal karena diminta mengambil KTP di rumah mereka dan kembali lagi ke TPS.
Baca Juga: Jelang Coblosan, Pj Wali Kota Malang Berangkatkan Ribuan Personel Amankan Pilkada
“Banyak pemilih yang ditolak. Alasannya nggak bawa KTP, sedangkan di sini ada kartu undangan,” kata Ali Ridlo.

Di antara warga yang ditolak tersebut, sebagian merupakan lansia dan membutuhkan bantuan untuk datang ke TPS. Mereka pun pulang dan hanya sebagian yang kembali ke TPS dengan membawa KTP.
“Sebagian balik (ke TPS), sebagian pulang nggak mau balik, males nyoblos,” kata Ali.
Baca Juga: 2.573 Warga Binaan Lapas Lowokwaru Malang Antusias Nyoblos di Pilkada 2024
Menurut Ali, tidak ada sosialisasi terkait kewajiban membawa kartu identitas ke TPS sehingga warga banyak yang tidak tahu. Ia sendiri kebetulan membawa KTP sehingga bisa memberi suaranya tanpa kendala.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPPS TPS 13 Desa Gondanglegi Wetan, Antri Wulandari mengatakan pemilih diwajibkan membawa KTP sesuai dengan aturan dari KPU. Selain KTP, mereka juga boleh membawa KK atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jika tidak bawa dokumen asli, mereka boleh membawa fotokopi KTP dan KK atau foto KTP dan KK di handphone.
Meski sempat menolak warga yang tidak membawa KTP, tapi mereka telah kembali dan menggunakan hak suara mereka. Hal tersebut juga sudah diketahui dan diselesaikan oleh pengawas KTP.
“Tapi sekarang sudah aman. Pemilihan sudah lancar,” kata Antri.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan pemilih memang wajib membawa identitas. Hal tersebut telah dicantumkan di Surat C Pemberitahuan.
“Wajib membawa KTP Elektronik, IKD, atau biodata pendukung,” kata Mahardika.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A