MALANG – MK, 61, tersangka kasus pembunuhan perempuan Gedangan, yang nekad membunuh istri sirinya Tumirah, 51, dengan sadis bakal dikenai pasal berlapis. Yakni, pasal 44 ayat (3) Undang-undang no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.
Polisi menetapkan MK (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (15/11/2021) sore lalu. MK yang merupakan suami siri korban diamankan pada Rabu (17/11/2021) di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, saat berusaha kabur ke Kabupaten Tulungagung.
Dari hasil penyidikan, motif MK melakukan pembunuhan karena merasa kesal pada korban. Lantaran korban tidak mau diajak pindah rumah. Lalu mengeluarkan kata-kata kasar pada tersangka. “Karena diajak pindah rumah nggak mau, Pak. Terus saya dipisuh-pisuhi (disumpah serapahi),” aku MK saat dimintai keterangan Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono, saat rilis pada awak media, Minggu (21/11/2021).
Tersangka mengajak korban pindah karena gubuk dan tanah yang ditinggali korban milik orang lain.

“MK melakukan perbuatan tersebut karena emosi korban tidak mau diajak pindah rumah. Korban marah-marah kepada pelaku dan mengeluarkan kata-kata kasar yang memicu tersangka mengambil clurit yang ada di meja lalu melakukan pembacokan,” kata Bagoes menjelaskan kronologis kejadian .
Setelah dibacok, korban jatuh dan tak sadarkan diri. Bacokan celurit itu tidak hanya sekali, namun beberapa kali. Dari hasil autopsi, polisi mencatat ada 15 kali luka sayatan di sekujur tubuh korba akibat benda tajam.
Polisi juga menyita tabung elpiji ukuran 3 kg (melon hijau). Karena terdapat bercak darah pada benda tersebut. Elpiji itu digunakan untuk memukul kepala korban, sehingga ada luka di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul.
Usai melakukan penganiayaan Tersangka pun pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor. Bagoes juga mengungkapkan bahwa pembunuhan dilakukan tersangka dilakukan tanpa rencana. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku perbuatan yang dilakukan itu spontanitas,” ungkapnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Sujatmiko