Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Ajak Pindah Rumah, Karena Rumah Gubuk Milik Orang Lain

Kasus Pembunuhan Perempuan Gedangan

Redaksi by Redaksi
November 21, 2021 2:40 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka kasus pembunuhan dibawa petugas kembali ke selnya di Polres Malang.

Tersangka MK, ketika dibawa petugas reserse Polres Malang ke sel tahanan. foto/ Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – MK, 61, tersangka kasus pembunuhan perempuan Gedangan, yang nekad membunuh istri sirinya Tumirah, 51, dengan sadis bakal dikenai pasal berlapis. Yakni, pasal 44 ayat (3) Undang-undang no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

Polisi menetapkan MK (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (15/11/2021) sore lalu. MK yang merupakan suami siri korban diamankan pada Rabu (17/11/2021) di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, saat berusaha kabur ke Kabupaten Tulungagung.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Dari hasil penyidikan, motif MK melakukan pembunuhan karena merasa kesal pada korban. Lantaran korban tidak mau diajak pindah rumah. Lalu mengeluarkan kata-kata kasar pada tersangka. “Karena diajak pindah rumah nggak mau, Pak. Terus saya dipisuh-pisuhi (disumpah serapahi),” aku MK saat dimintai keterangan Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono, saat rilis pada awak media, Minggu (21/11/2021).

Tersangka mengajak korban pindah karena gubuk dan tanah yang ditinggali korban milik orang lain.

Barang bukti kasus pembunuhan perempuan Gedangan. foto/Aisyah Nawangsari

“MK melakukan perbuatan tersebut karena emosi korban tidak mau diajak pindah rumah. Korban marah-marah kepada pelaku dan mengeluarkan kata-kata kasar yang memicu tersangka mengambil clurit yang ada di meja lalu melakukan pembacokan,” kata Bagoes menjelaskan kronologis kejadian .

Setelah dibacok, korban jatuh dan tak sadarkan diri. Bacokan celurit itu tidak hanya sekali, namun beberapa kali. Dari hasil autopsi, polisi mencatat ada 15 kali luka sayatan di sekujur tubuh korba akibat benda tajam.

Polisi juga menyita tabung elpiji ukuran 3 kg (melon hijau). Karena terdapat bercak darah pada benda tersebut. Elpiji itu digunakan untuk memukul kepala korban, sehingga ada luka di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul.

Usai melakukan penganiayaan Tersangka pun pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor.  Bagoes juga mengungkapkan bahwa pembunuhan dilakukan tersangka dilakukan tanpa rencana. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku perbuatan yang dilakukan itu spontanitas,” ungkapnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Sujatmiko

Tags: Headlinekasus pembunuhanpembunuhan perempuan gedanganpembunuhan sadisPolres Malang

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
pameran - Sukses Fasilitasi Pameran Kreasi Difabel, DPRD Kota Malang Bakal Buka Pojok UMKM

Sukses Fasilitasi Pameran Kreasi Difabel, DPRD Kota Malang Bakal Buka Pojok UMKM

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.