Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Ajak Pindah Rumah, Karena Rumah Gubuk Milik Orang Lain

Kasus Pembunuhan Perempuan Gedangan

Redaksi by Redaksi
November 21, 2021 2:40 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka kasus pembunuhan dibawa petugas kembali ke selnya di Polres Malang.

Tersangka MK, ketika dibawa petugas reserse Polres Malang ke sel tahanan. foto/ Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – MK, 61, tersangka kasus pembunuhan perempuan Gedangan, yang nekad membunuh istri sirinya Tumirah, 51, dengan sadis bakal dikenai pasal berlapis. Yakni, pasal 44 ayat (3) Undang-undang no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

Polisi menetapkan MK (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (15/11/2021) sore lalu. MK yang merupakan suami siri korban diamankan pada Rabu (17/11/2021) di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, saat berusaha kabur ke Kabupaten Tulungagung.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Dari hasil penyidikan, motif MK melakukan pembunuhan karena merasa kesal pada korban. Lantaran korban tidak mau diajak pindah rumah. Lalu mengeluarkan kata-kata kasar pada tersangka. “Karena diajak pindah rumah nggak mau, Pak. Terus saya dipisuh-pisuhi (disumpah serapahi),” aku MK saat dimintai keterangan Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono, saat rilis pada awak media, Minggu (21/11/2021).

Tersangka mengajak korban pindah karena gubuk dan tanah yang ditinggali korban milik orang lain.

Barang bukti kasus pembunuhan perempuan Gedangan. foto/Aisyah Nawangsari

“MK melakukan perbuatan tersebut karena emosi korban tidak mau diajak pindah rumah. Korban marah-marah kepada pelaku dan mengeluarkan kata-kata kasar yang memicu tersangka mengambil clurit yang ada di meja lalu melakukan pembacokan,” kata Bagoes menjelaskan kronologis kejadian .

Setelah dibacok, korban jatuh dan tak sadarkan diri. Bacokan celurit itu tidak hanya sekali, namun beberapa kali. Dari hasil autopsi, polisi mencatat ada 15 kali luka sayatan di sekujur tubuh korba akibat benda tajam.

Polisi juga menyita tabung elpiji ukuran 3 kg (melon hijau). Karena terdapat bercak darah pada benda tersebut. Elpiji itu digunakan untuk memukul kepala korban, sehingga ada luka di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul.

Usai melakukan penganiayaan Tersangka pun pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor.  Bagoes juga mengungkapkan bahwa pembunuhan dilakukan tersangka dilakukan tanpa rencana. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku perbuatan yang dilakukan itu spontanitas,” ungkapnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Sujatmiko

Tags: Headlinekasus pembunuhanpembunuhan perempuan gedanganpembunuhan sadisPolres Malang

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
pameran - Sukses Fasilitasi Pameran Kreasi Difabel, DPRD Kota Malang Bakal Buka Pojok UMKM

Sukses Fasilitasi Pameran Kreasi Difabel, DPRD Kota Malang Bakal Buka Pojok UMKM

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.