Rabu, Juli 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Ajak Pindah Rumah, Karena Rumah Gubuk Milik Orang Lain

Kasus Pembunuhan Perempuan Gedangan

Redaksi by Redaksi
November 21, 2021 2:40 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka kasus pembunuhan dibawa petugas kembali ke selnya di Polres Malang.

Tersangka MK, ketika dibawa petugas reserse Polres Malang ke sel tahanan. foto/ Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – MK, 61, tersangka kasus pembunuhan perempuan Gedangan, yang nekad membunuh istri sirinya Tumirah, 51, dengan sadis bakal dikenai pasal berlapis. Yakni, pasal 44 ayat (3) Undang-undang no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

Polisi menetapkan MK (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (15/11/2021) sore lalu. MK yang merupakan suami siri korban diamankan pada Rabu (17/11/2021) di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, saat berusaha kabur ke Kabupaten Tulungagung.

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Dari hasil penyidikan, motif MK melakukan pembunuhan karena merasa kesal pada korban. Lantaran korban tidak mau diajak pindah rumah. Lalu mengeluarkan kata-kata kasar pada tersangka. “Karena diajak pindah rumah nggak mau, Pak. Terus saya dipisuh-pisuhi (disumpah serapahi),” aku MK saat dimintai keterangan Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono, saat rilis pada awak media, Minggu (21/11/2021).

Tersangka mengajak korban pindah karena gubuk dan tanah yang ditinggali korban milik orang lain.

Barang bukti kasus pembunuhan perempuan Gedangan. foto/Aisyah Nawangsari

“MK melakukan perbuatan tersebut karena emosi korban tidak mau diajak pindah rumah. Korban marah-marah kepada pelaku dan mengeluarkan kata-kata kasar yang memicu tersangka mengambil clurit yang ada di meja lalu melakukan pembacokan,” kata Bagoes menjelaskan kronologis kejadian .

Setelah dibacok, korban jatuh dan tak sadarkan diri. Bacokan celurit itu tidak hanya sekali, namun beberapa kali. Dari hasil autopsi, polisi mencatat ada 15 kali luka sayatan di sekujur tubuh korba akibat benda tajam.

Polisi juga menyita tabung elpiji ukuran 3 kg (melon hijau). Karena terdapat bercak darah pada benda tersebut. Elpiji itu digunakan untuk memukul kepala korban, sehingga ada luka di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul.

Usai melakukan penganiayaan Tersangka pun pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor.  Bagoes juga mengungkapkan bahwa pembunuhan dilakukan tersangka dilakukan tanpa rencana. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku perbuatan yang dilakukan itu spontanitas,” ungkapnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Sujatmiko

Tags: Headlinekasus pembunuhanpembunuhan perempuan gedanganpembunuhan sadisPolres Malang

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Selasa, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Senin, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Senin, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Sabtu, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Sabtu, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Sabtu, 4 Jul 2026
Next Post
pameran - Sukses Fasilitasi Pameran Kreasi Difabel, DPRD Kota Malang Bakal Buka Pojok UMKM

Sukses Fasilitasi Pameran Kreasi Difabel, DPRD Kota Malang Bakal Buka Pojok UMKM

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.