Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Ajak Pindah Rumah, Karena Rumah Gubuk Milik Orang Lain

Kasus Pembunuhan Perempuan Gedangan

Redaksi by Redaksi
Senin, 14 Feb 2022
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
Tersangka kasus pembunuhan dibawa petugas kembali ke selnya di Polres Malang.

Tersangka MK, ketika dibawa petugas reserse Polres Malang ke sel tahanan. foto/ Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – MK, 61, tersangka kasus pembunuhan perempuan Gedangan, yang nekad membunuh istri sirinya Tumirah, 51, dengan sadis bakal dikenai pasal berlapis. Yakni, pasal 44 ayat (3) Undang-undang no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

Polisi menetapkan MK (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (15/11/2021) sore lalu. MK yang merupakan suami siri korban diamankan pada Rabu (17/11/2021) di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, saat berusaha kabur ke Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil penyidikan, motif MK melakukan pembunuhan karena merasa kesal pada korban. Lantaran korban tidak mau diajak pindah rumah. Lalu mengeluarkan kata-kata kasar pada tersangka. “Karena diajak pindah rumah nggak mau, Pak. Terus saya dipisuh-pisuhi (disumpah serapahi),” aku MK saat dimintai keterangan Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono, saat rilis pada awak media, Minggu (21/11/2021).

Tersangka mengajak korban pindah karena gubuk dan tanah yang ditinggali korban milik orang lain.

Barang bukti kasus pembunuhan perempuan Gedangan. foto/Aisyah Nawangsari

“MK melakukan perbuatan tersebut karena emosi korban tidak mau diajak pindah rumah. Korban marah-marah kepada pelaku dan mengeluarkan kata-kata kasar yang memicu tersangka mengambil clurit yang ada di meja lalu melakukan pembacokan,” kata Bagoes menjelaskan kronologis kejadian .

Setelah dibacok, korban jatuh dan tak sadarkan diri. Bacokan celurit itu tidak hanya sekali, namun beberapa kali. Dari hasil autopsi, polisi mencatat ada 15 kali luka sayatan di sekujur tubuh korba akibat benda tajam.

Polisi juga menyita tabung elpiji ukuran 3 kg (melon hijau). Karena terdapat bercak darah pada benda tersebut. Elpiji itu digunakan untuk memukul kepala korban, sehingga ada luka di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul.

Usai melakukan penganiayaan Tersangka pun pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor.  Bagoes juga mengungkapkan bahwa pembunuhan dilakukan tersangka dilakukan tanpa rencana. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku perbuatan yang dilakukan itu spontanitas,” ungkapnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Sujatmiko

Tags: Headlinekasus pembunuhanpembunuhan perempuan gedanganpembunuhan sadisPolres Malang
Previous Post

Pemkot Batu Bangun Kandang Komunal Sapi Perah di Dusun Brau

Next Post

Sukses Fasilitasi Pameran Kreasi Difabel, DPRD Kota Malang Bakal Buka Pojok UMKM

Next Post
Pameran kreasi anak berkebutuhan khusus yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang. Foto: M Sholeh

Sukses Fasilitasi Pameran Kreasi Difabel, DPRD Kota Malang Bakal Buka Pojok UMKM

BERITA POPULER

  • Refal Hady sebagai ilustras.

    Ingin Jadi Laki-laki Berkarisma? Ikuti 8 Tips Berikut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Trik Psikologi Cara Membaca Pikiran Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Makanan Pengganti Karbohidrat, Lebih Baik dari Nasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alun-alun Kepanjen Akan Dibangun Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspiratif, Pemuda di Kota Malang Bangun Bisnis Laundry Berbasis Teknologi Digital Rancangan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-Majalah Agustus-September 2023

Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group