MALANG – BPJS Ketenagakerjaan Malang bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang terus mendorong para buruh mendapat perlindungan Jamsostek dari perusahaan tempatnya bekerja. Ada banyak cara bisa dilakukan untuk melindungi tenaga kerja.
Salah satunya dengan mengalokasikan dana CSR perusahaan dalam bentuk Jamsostek. Terobosan ini mengemuka dalam acara Silaturahmi antara BPJS Ketenagakerjaan Malang, Kepolisian, Disnaker Kabupaten Malang dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Kamis (23/12/2021) di Malang, Jawa Timur.
Kepala Cabang BPJS TK Malang Imam Santoso menuturkan cara ini dirasa efektif agar seluruh buruh khususnya di wilayah Kabupaten Malang bisa terkover program BPJS TK. Diketahui, selama ini masih banyak badan usaha yang tidak melindungi tenaga kerjanya
Di Kabupaten Malang sendiri, masih ada 2.800 badan usaha saja yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Jamsostek. Data itu masih belum termasuk pekerja mandiri atau non-upah, apalagi pekerja rentan (berpenghasilan minim, red).
Berkaca dari kondisi tersebut, BPJS TK berupaya menggandeng perusahaan untuk menyalurkan program CSR dalam bentuk perlindungan tenaga kerja. Biasanya, CSR hanya dirupakan dalam bentuk bantuan sembako, bahan bangunan dan lain-lain.
”Kalau sembako 1-2 hari pasti sudah habis. Misal dirupakan dalam bentuk perlindungan manfaatnya dampak panjang. Itung-itung sekaligus ibadah,” jelas dia pada awak media.
Apalagi, manfaat BPJS Ketenagakerjaan bertambah menjadi 5 manfaat yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan ditambah jaminan kehilangan pekerjaan. Semua manfaat itu bisa didapat dengan membayar iuran premi sebesar Rp16.800 tiap orang perbulannya.
Semua jaminan tersebut kata dia sangat bermanfaat bagi keberlangsungan hidup dan kesejahteraan tenaga kerja. ”Misal meninggal dunia itu kan dapat santunan Rp42 juta. Kami mikirnya jangan sampai ada orang miskin baru setelah ditinggal pekerja atau pencari nafkah ini,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo mengapresiasi atas upaya BPJS TK untuk kemaslahatan para tenaga kerja. Di tengah penetapan UMK yang tahun ini dikeluhkan pekerja karena tidak ada kenaikan.
Menurut dia, terobosan ini cukup ciamik untuk memancing kesadaran pengusaha dalam melaksanakan kewajibannya. Selama ini, kesadaran pengusaha dalam hal ini juga masih rendah.
Dia memaparkan, dari total 16.500 tenaga kerja yang ada, yang terkover BPJS TK masih berkisar di angka 2.800 badan usaha. ”Kami turut mendukung terobosan ini. Kami akan bantu sosialisasikan ini kepada stakeholder dan badan usaha yang ada,” pujinya.
ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo ikut membenarkan jika masih banyak tenaga kerja yang tidak terkover BPJS TK. Tentu kondisi ini sangat disayangkan.
Terlebih, penetapan UMK saat ini semakin dipersulit dengan adanya Perpres No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. ”Rata-rata laporan masuk ke kami masih banyak karyawan yang tidak terkover BPJS TK. Mau bicara soal UMK juga kami tidak bisa berbuat banyak. Kami sadar di kondisi ini kami masih tetap dikebiri oleh PP 36,” akunya.
Di lain sisi, pihaknya terus mendorong perusahaan untuk menunaikan kewajibannya mendaftarkan tenaga kerjanya dalam kepesertaan BPJS TK. ”Nanti kami akan melakukan kunjungan ke perusahaan yang terindikasi tidak melakukan kewajiban itu,” pungkasnya.(ads)
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Jatmiko