Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Terobosan BPJS TK Malang Lindungi Tenaga Kerja Lewat Program CSR Perusahaan

Redaksi by Redaksi
Desember 24, 2021 10:08 am
in Berita
BPJS

Kepala Cabang BPJS TK Malang Imam Santoso dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo. Foto/Dok.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – BPJS Ketenagakerjaan Malang bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang terus mendorong para buruh mendapat perlindungan Jamsostek dari perusahaan tempatnya bekerja. Ada banyak cara bisa dilakukan untuk melindungi tenaga kerja.

Salah satunya dengan mengalokasikan dana CSR perusahaan dalam bentuk Jamsostek. Terobosan ini mengemuka dalam acara Silaturahmi antara BPJS Ketenagakerjaan Malang, Kepolisian, Disnaker Kabupaten Malang dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Kamis (23/12/2021) di Malang, Jawa Timur.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Kepala Cabang BPJS TK Malang Imam Santoso menuturkan cara ini dirasa efektif agar seluruh buruh khususnya di wilayah Kabupaten Malang bisa terkover program BPJS TK. Diketahui, selama ini masih banyak badan usaha yang tidak melindungi tenaga kerjanya

Di Kabupaten Malang sendiri, masih ada 2.800 badan usaha saja yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Jamsostek. Data itu masih belum termasuk pekerja mandiri atau non-upah, apalagi pekerja rentan (berpenghasilan minim, red).

Berkaca dari kondisi tersebut, BPJS TK berupaya menggandeng perusahaan untuk menyalurkan program CSR dalam bentuk perlindungan tenaga kerja. Biasanya, CSR hanya dirupakan dalam bentuk bantuan sembako, bahan bangunan dan lain-lain.

”Kalau sembako 1-2 hari pasti sudah habis. Misal dirupakan dalam bentuk perlindungan manfaatnya dampak panjang. Itung-itung sekaligus ibadah,” jelas dia pada awak media.

Apalagi, manfaat BPJS Ketenagakerjaan bertambah menjadi 5 manfaat yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan ditambah jaminan kehilangan pekerjaan. Semua manfaat itu bisa didapat dengan membayar iuran premi sebesar Rp16.800 tiap orang perbulannya.

Semua jaminan tersebut kata dia sangat bermanfaat bagi keberlangsungan hidup dan kesejahteraan tenaga kerja. ”Misal meninggal dunia itu kan dapat santunan Rp42 juta. Kami mikirnya jangan sampai ada orang miskin baru setelah ditinggal pekerja atau pencari nafkah ini,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo mengapresiasi atas upaya BPJS TK untuk kemaslahatan para tenaga kerja. Di tengah penetapan UMK yang tahun ini dikeluhkan pekerja karena tidak ada kenaikan.

Menurut dia, terobosan ini cukup ciamik untuk memancing kesadaran pengusaha dalam melaksanakan kewajibannya. Selama ini, kesadaran pengusaha dalam hal ini juga masih rendah.

Dia memaparkan, dari total 16.500 tenaga kerja yang ada, yang terkover BPJS TK masih berkisar di angka 2.800 badan usaha. ”Kami turut mendukung terobosan ini. Kami akan bantu sosialisasikan ini kepada stakeholder dan badan usaha yang ada,” pujinya.

ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo ikut membenarkan jika masih banyak tenaga kerja yang tidak terkover BPJS TK. Tentu kondisi ini sangat disayangkan.

Terlebih, penetapan UMK saat ini semakin dipersulit dengan adanya Perpres No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. ”Rata-rata laporan masuk ke kami masih banyak karyawan yang tidak terkover BPJS TK. Mau bicara soal UMK juga kami tidak bisa berbuat banyak. Kami sadar di kondisi ini kami masih tetap dikebiri oleh PP 36,” akunya.

Di lain sisi, pihaknya terus mendorong perusahaan untuk menunaikan kewajibannya mendaftarkan tenaga kerjanya dalam kepesertaan BPJS TK. ”Nanti kami akan melakukan kunjungan ke perusahaan yang terindikasi tidak melakukan kewajiban itu,” pungkasnya.(ads)

Reporter: Ulul Azmy
Editor: Jatmiko

Tags: BpjsBPJS KetenagakerjaanBPJS Tenaga Kerja

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Proses Urus Kepesertaan Jaminan Kesehatan

E-JKN Percepat Proses Urus Kepesertaan Jaminan Kesehatan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.