Tugumalang.id – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang (Dispangtan) berinisial A, berbuntut panjang. Kemungkinan buruk, nasibnya sebagai pejabat eselon II di Pemkot Malang bisa berujung pemecatan.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa akibat tersandung tindak pidana berat, status ASN tersebut akan diberhentikan sementara alias dinonjobkan sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Keputusan nonjob ini diberikan lantaran belum ada ketetapan hukum alias inkrah pada tersangka.
”Jika nanti sudah ada ketetapan hukumnya baru kita bisa tentukan sikap. Jika (putusan) makan waktu lebih dari 2 tahun, baru bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya, di Balai Kota Malang, pada Selasa (30/3/2021).
Dalam kasus yang menyeret bawahannya ini, Sutiaji tak bisa berbuat banyak, selain mengikuti aturan berlaku. Bahkan dalam hal ini, Pemkot Malang tidak bisa memberikan bantuan hukum.
”Karena ini (saat ditangkap) di luar tugas kedinasan. Diakan juga tidak sedang bertugas. Jadi kami dari Pemkot tidak ada mengirim bantuan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, soal rehabilitasi yang menjadi hak ASN, kata Sutiaji, juga masih perlu menunggu ketetapan hukum. Saat ini, tersangka masih sedang dalam proses hukum, apakah dia hanya pengguna atau juga pengedar.
”Kita serahkan sepenuhnya sementara kepada aparat hukum. Kita tunggu dulu. Baru nanti sikap dari Pemkot Malang lebih jauh bisa ditentukan,” katanya.
Lebih jauh, dengan adanya kasus ini, kekosongan jabatan Kepala Dispangtan akan segera dicarikan pengganti atau pelaksana tugas agar pelayanan publik tetap bisa berjalan.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga memohon maaf jika ada kelemahan Pemkot Malang dari sisi pengawasan ASN. ”Sebagai pejabat publik seharusnya jadi contoh. Tapi dengan ini, bisa jadi evaluasi kita. Nanti, kita akan melakukan pengawasan dengan tes urine secara rutin. Khususnya bagi pejabat utama,” pungkasnya.
Selain itu, Sutiaji mengapresiasi komitmen dari aparat Polresta Malang Kota dalam upaya memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti