Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terjerat Narkoba, Kepala Dinas Terancam Dipecat

Redaksi by Redaksi
Maret 30, 2021 6:47 pm
in Hukum & Kriminal
Wali Kota Malang Sutiaji saat konferensi pers terkait kasus narkotika yang menjerat salah satu kepala dinas di Pemkot Malang, pada Selasa (30/3/2021). Foto: Ulul Azmy

Wali Kota Malang Sutiaji saat konferensi pers terkait kasus narkotika yang menjerat salah satu kepala dinas di Pemkot Malang, pada Selasa (30/3/2021). Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Tugumalang.id – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang (Dispangtan) berinisial A, berbuntut panjang. Kemungkinan buruk, nasibnya sebagai pejabat eselon II di Pemkot Malang bisa berujung pemecatan.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa akibat tersandung tindak pidana berat, status ASN tersebut akan diberhentikan sementara alias dinonjobkan sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Keputusan nonjob ini diberikan lantaran belum ada ketetapan hukum alias inkrah pada tersangka.
”Jika nanti sudah ada ketetapan hukumnya baru kita bisa tentukan sikap. Jika (putusan) makan waktu lebih dari 2 tahun, baru bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya, di Balai Kota Malang, pada Selasa (30/3/2021).
Dalam kasus yang menyeret bawahannya ini, Sutiaji tak bisa berbuat banyak, selain mengikuti aturan berlaku. Bahkan dalam hal ini, Pemkot Malang tidak bisa memberikan bantuan hukum.
”Karena ini (saat ditangkap) di luar tugas kedinasan. Diakan juga tidak sedang bertugas. Jadi kami dari Pemkot tidak ada mengirim bantuan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, soal rehabilitasi yang menjadi hak ASN, kata Sutiaji, juga masih perlu menunggu ketetapan hukum. Saat ini, tersangka masih sedang dalam proses hukum, apakah dia hanya pengguna atau juga pengedar.
”Kita serahkan sepenuhnya sementara kepada aparat hukum. Kita tunggu dulu. Baru nanti sikap dari Pemkot Malang lebih jauh bisa ditentukan,” katanya.
Lebih jauh, dengan adanya kasus ini, kekosongan jabatan Kepala Dispangtan akan segera dicarikan pengganti atau pelaksana tugas agar pelayanan publik tetap bisa berjalan.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga memohon maaf jika ada kelemahan Pemkot Malang dari sisi pengawasan ASN. ”Sebagai pejabat publik seharusnya jadi contoh. Tapi dengan ini, bisa jadi evaluasi kita. Nanti, kita akan melakukan pengawasan dengan tes urine secara rutin. Khususnya bagi pejabat utama,” pungkasnya.
Selain itu, Sutiaji mengapresiasi komitmen dari aparat Polresta Malang Kota dalam upaya memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
Tags: dipecatkepala dinasnarkoba

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Motivator Nasional Aqua Dwipayana Nilai UMM Belum Optimalkan Potensi Alumni

Motivator Nasional Aqua Dwipayana Nilai UMM Belum Optimalkan Potensi Alumni

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.