MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap tersangka pencurian ponsel yang beraksi di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Aksi tersangka pada Minggu (24/8/2025) tersebut sempat terekam CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa nahas ini menimpa ibu rumah tangga asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, RI (31) yang sedang berbelanja di toko sembako. Ia memarkir sepeda motornya di pinggir jalan dan lupa membawa serta ponselnya yang terpasang di dashboard.
Tersangka yang berinisial LL (33) kebetulan lewat di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor. Ia melihat kesempatan untuk mencuri saat melihat ponsel yang tak diawasi oleh pemiliknya.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap Kasus Pencurian Honda HR-V di Jabung, Ditemukan di Sampang dalam Dua Hari

Ia berhenti sejenak dan mengawasi situasi. Setelah memastikan tak ada yang melihat, ia mengambil ponsel milik korban dan kabur menggunakan sepeda motornya.
“Korban baru menyadari kehilangan saat hendak pulang dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bululawang,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Sabtu (1/11/2025).
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, ciri-ciri pelaku teridentifikasi dengan jelas.
Baca Juga: Drama Pencurian di Kota Batu: Kakak Ipar Jadi Otak Pembobolan Brankas
“Pelaku terlihat dalam rekaman CCTV sedang mengambil ponsel yang tertinggal di sepeda motor. Dari hasil penelusuran, identitasnya berhasil diketahui dan segera dilakukan penangkapan oleh tim Unit Reskrim Polsek Bululawang,” kata Bambang.
Petugas berhasil menangkap pelaku pada Kamis (30/10/2025) malam di kawasan Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut mencuri sendirian.
“Tersangka mengambil ponsel milik korban karena melihat kesempatan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel, sepeda motor yang digunakan, dan jaket yang dipakai saat kejadian,” terang Bambang.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah LL juga beraksi di lokasi lain.
“LL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, terutama saat parkir di tempat umum,” pungkas Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























