TuguMalang.id – Dua orang terdakwa terlibat kasus mark up pengadaan lahan SMA Negeri 3 Kota Batu telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Kedua terdakwa itu adalah Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu pada 2014 dan Nanang Ismawan Sutriyono.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah memutus keduanya bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Usai vonis tersebut, keduanya ternyata mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Menyikapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo menuturkan jika pihak Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
“Dari tim JPU masih pikir-pikir soal permintaan banding terdakwa,” kata Edi, Minggu (26/6/2022).
Seperti diketahui, proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu tersebut dilaksanakan pada tahun 2014 dengan sumber dana dari APBD Kota Batu sebesar Rp 9 milyar.
Namun dalam pelaksanaannya diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum, sehingga terjadi mark up. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut maka ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp. 4.080.978.800,-.
Besar nilai kerugian negara tersebut adalah hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal).
Pengadaan lahan ini dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 8,8 miliar untuk lahan seluas 8.152 m². Edi Setiawan merupakan mantan ASN yang berdinas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu.
Sedangkan Nanang diketahui sebagai konsultan kelayakan studi saat proyek itu. Namun belakangan diketahui bahwa status konsultan Nanang ini tidak kredibel.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id





























