Malang, Tugumalang.id – Polemik tembok perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT) di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, terus berlarut hingga 23 tahun. Tembok tersebut menutup akses tiga warga menuju tanah seluas 1.200 meter persegi yang mereka miliki.
Ketiga warga yang merasa dirugikan akhirnya mengadukan kasus ini ke DPRD Kabupaten Malang melalui Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya, Sudarno. Pada Rabu (17/9/2025), Sudarno bertemu sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malang di ruang Fraksi PDI Perjuangan.
Akses Ditutup Sejak 2002
Sudarno menjelaskan, warga membeli tanah di Desa Landungsari pada 1991. Pada 2001, Pemkab Malang bahkan sudah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk salah satu pemilik, Heru.
Awalnya pembangunan rumah berjalan lancar. Material bangunan keluar masuk melalui jalan perumahan BCT. Namun, pada 1 Januari 2002, Heru mendapati akses menuju tanahnya telah ditutup tembok.
Baca juga: Polemik Tembok Bukit Cemara Tujuh, Pemkab Malang Lakukan Kajian
“Keesokan harinya, Bapak Heru menemui pengembang BCT untuk mempertanyakan hal itu. Tapi pengembang mengelak dan menyebut penutupan dilakukan warga. Sementara warga juga menyalahkan pengembang. Jadi sampai sekarang tidak jelas siapa yang membangun tembok tersebut,” terang Sudarno.
Akibat tembok itu, tanah milik warga terbengkalai selama puluhan tahun. Upaya mediasi juga pernah dilakukan, salah satunya oleh Satpol PP Kabupaten Malang tiga tahun lalu. Namun, warga hanya dipersilakan membangun jembatan sebagai akses alternatif.
“Secara ekonomi, pemilik tanah tidak mampu membangun jembatan. Karena itu kami berharap kali ini ada solusi nyata,” tambahnya.
Harapan Warga ke DPRD Malang

Sudarno menegaskan, warga hanya ingin mendapatkan hak akses menuju tanah mereka. “Kami harap akses bisa dibuka, diberi jalan, karena itu hak setiap warga negara,” ujarnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut. DPRD juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
Baca juga: Akses ke Tanah Milik 3 Warga Tertutup Lahan Pengembang Selama 20 Tahun
“Kami akan mengecek ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya, apakah masih ada pengembangan perumahan atau memang sudah selesai,” kata Abdul Qodir yang akrab disapa Adeng.
Apabila pengembangan telah selesai, maka prasarana, sarana, dan utilitas wajib diserahkan ke Pemkab Malang. Dengan demikian, Pemkab Malang bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Saat kami mengecek ke DPKPCK Kabupaten Malang, PSU masih belum diserahkan,” ujar Adeng.
Ia berjanji akan melakukan tindak lanjut dengan menggali persoalan-persoalan di lapangan. Apabila jalan tersebut memang menjadi akses utama masyarakat, pihaknya akan meminta agar akses tersebut dibuka.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























