MALANG, TuguMalang – Lima pemilik tanah di sebelah perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT) mengaku tidak bisa mengakses tanah mereka karena dihalangi oleh tembok yang dibangun pengembang BCT sejak tahun 2002. Dua di antara lima pemilik tersebut adalah Heru Prijanto dan Idris Effendi.
Keduanya beserta perwakilan pemilik lain dan seorang pendamping dari Pengaduan Publik Malang Raya, Sudarno melakukan audiensi dengan Bupati Malang Sanusi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat pada Jumat (2/8/2022).
Menurut Sudarno, hasil audiensi menunjukkan bahwa Pemkab akan melakukan kajian terkait permasalahan ini.
“Secara teknis pelaksanaan akan di-handle Sekda. Pak Sekda akan konsolidasi internal bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait,” ujar Sudarno kepada Tugu Malang ID, Sabtu (3/8/2022).
Ia menambahkan pihaknya akan mengawal proses tersebut dan berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bisa menyelesaikan polemik ini.
“Solusinya bagaimana, akan kami kawal atas rekomendasi dari Sekda terkait dengan kajian yang dilakukan oleh OPD,” imbuh Sudarno.

Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan kajian apakah tembok tersebut memang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Malang.
Tanah seluas 3200 meter persegi yang aksesnya terhalang tembok diketahui berada di tiga desa/kelurahan, yakni Desa Mulyoagung dan Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, serta Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Kami juga harus mendengar dari pihak pengembang. Kami akan pastikan juga tembok ini berada di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Wahyu.
Salah satu pemilik tanah, Idris Effendi mengatakan ia berharap tembok bisa dibuka. Ia dan pemilik tanah lainnya telah sepakat akan memberikan kompensasi jika diperlukan.
“Harapan saya, kami bisa musyawarah, tembok bisa dibuka. Kami mau memberi kompensasi apa yang dimau warga. Nanti kami bisa rembuk,” kata Idris.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko