JAKARTA, Tugumalang.id – Langkah tegas dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) imbas dari viralnya konten Trans7 yakni program Xpose Uncensored yang dianggap melecehkan kehidupan pondok pesantren.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan setelah menggelar rapat pleno pada Senin, 14 Oktober 2025 lalu. KPI memutuskan program Xpose Uncensored dihentikan untuk sementara waktu.
Trans7 dinilai melakukan sejumlah pelanggaran pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), karena menampilkan adegan yang dianggap melecehkan kehidupan pesantren, santri, dan para kiai.
Baca Juga: Wali Kota Malang Siap Mengawal Tuntutan Santri pada Trans7
“Kehadiran tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri,” ujar Ubaidillah dalam rilis resmi KPI pada Rabu (15/10/2025).
Lebih rinci, KPI memaparkan bahwa program Xpose Uncensored Trans7 melanggar Pasal 6 P3, serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, kemudian Pasal 16 ayat 1 serta 2 huruf (a) SPS.
Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa lembaga penyiaran publik harus menghormati keberagaman sosial dan melarang tayangan yang melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren.
Baca Juga: Trans7 Minta Maaf atas Tayangan Xpose Uncensored yang Singgung Kehidupan Pesantren
“Di pesantren terdapat adab, asih, peduli, ilmu, dan sejarah panjang perjuangan, termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini. Kiai dan pesantren bukanlah objek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program,” tegasnya.
KPI mengaku telah menerima banyak pengaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan ini, karena dirasa mendistorsi kehidupan pesantren, santri, dan juga para kiai pimpinan pondok pesantren.
Atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat pasca viralnya konten tersebut, KPI telah memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi atas kehadiran tayangan tersebut.
Lebih lanjut, Ubaidillah mengatakan bahwa tayangan Xpose Uncensored yang menyinggung dan dianggap melecehkan kehidupan pondok pesantren tidak hanya melanggar norma penyiaran. Tetapi juga mencederai nilai-nilai luhur lembaga pendidikan Islam di Indonesia.
“Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh, terutama terhadap tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren dan kelompok sosial lainnya,” kata Ubaidillah.
KPI juga meminta seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam menayangkan konten yang bersinggungan dengan nilai keagamaan dan pendidikan.
“Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa, agar publik menerima informasi yang benar,” tegasnya.
Rapat meminta klarifikasi pihak Trans7 terkait konten yang viral dan menimbulkan kegaduhan publik. Beberapa pimpinan KPI Pusat hadir, di antaranya Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, dan Anggota Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti serta Amin Shahbana.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A





























