MALANG — Jelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua di Malang Raya, Wali Kota Malang Sutiaji menginstruksikan agar masyarakat tidak perlu khawatir.
Sutiaji perlu menyampaikan, lantaran skema pelaksanaannya tidak jauh berbeda dari penerapan PPKM tahap pertama. Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021.
“Kemarinkami tebitkan Perwal Nomor 1 tahun 2021 yang mengatur PPKM. Itu ada kelonggaran sedikit sebetulnya soal instruksi Mendagri,” jelasnya melalui akun Youtube Sam Sutiaji.
Kelonggaran tersebut khsusunya terkait penerapan jam malam di area publik. Seperti kafe, pusat perbelanjaan maupun tempat makan. Menjadi pukul 20.00 WIB dari aturan Mendari pukul 19.00 WIB.
Sutiaji juga menambahkan tentang adanya toleransi jam malam bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya memang buka pada malam hari. Syaratnya tidak menyediakan tempat duduk. Sehingga pelanggan langsung membawa pulang pesanan.
“Bagi PKL kami tolerir pukul 20.00 boleh buka. Tapi dengan catatan tidak menyiapkan tempat duduk atau take away (bawa pulang). Karena kan kasihan mereka buka pukul 17.00 atau 18.00 tapi pukul 20.00 harus tutup,” jelas dia.
Selain jam malam, aturan lain mengatur pembatasan kerumunan massa. Untuk pengunjung kafe batasnya hingga 25 persen dari total kapasitas. Kemudian, untuk penerapan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dan Work From Office sebesar 75 persen.
PPKM tahap kedua rencananya berlaku pada 29 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang. Adapun penerapannya memenuhi empat parameter.
Yakni, tingkat kematian dan kasus aktif Covid-19 melebihi rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, hingga tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Lebih jauh, Sutiaji berpesan agar masyarakat tetap tertib protokol kesehatan. Bukan hanya 3M melainkan 5M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Kemudian, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
“Jadi mohon kesadaran itu, seandainya tertib, bagus, penilaian PPKM dari pusat berhasil, maka tidak ada perpanjangan,” tutup dia