Tugumalang.id – Pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, di Taman Makam Pahlawan mendapat kritik dari Suciwati, aktivis anti korupsi yang juga istri mendiang Munir Said Thalib, pejuang Hak Asasi Manusia (HAM).
Suciwati menilai bahwa pemakaman Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan patut dipertanyakan. Pasalnya, ER yang menjabat Wali Kota Batu periode 2007-2017 itu merupakan narapidana kasus korupsi. Bahkan saat meninggal, ER masih menjalani masa hukumannya di Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca Juga: Kenang Jasa Mendiang Eddy Rumpoko, Ketua DPRD Kota Malang Berikan Hormat
Kritikan ini dipaparkan Suciwati saat konferensi pers Hari HAM yang digelar Amnesty International Indonesia (AII) secara daring, Jumat, 8 Desember 2023 kemarin. Suciwati membenarkan pernyataan tersebut.
“Bagaimana bisa seorang narapidana kasus korupsi dimakamkan di TMP yang merupakan makam khusus para pahlawan. Coba Anda menilai, apakah itu layak?,” kata Suciwati dihubungi, Sabtu, (9/12/2023).
Menurut Suciwati, kebijakan tersebut merupakan degradasi moral. Artinya, kebijakan itu seolah-olah menjadi kebanggaan tersendiri terhadap perilaku korupsi. Padahal, yang dikorupsi itu adalah uang negara yang didapat dari rakyat.
Baca Juga: Sampaikan Dukacita, Pj Wali Kota Malang Nilai Eddy Rumpoko Sosok Penggebrak Pariwisata Kota Batu
“Anehnya lagi, ada juga pihak yang dengan bangga mendukung para pelanggar HAM yang kini menjadi peserta Pemilu 2024. Jadi, Itu yang aku pikir makin rendahnya nilai-nilai moral yang kita miliki,” ujar Suciwati.
Terpisah, salah satu praktisi hukum di Kota Batu, Suwito berpendapat apa yang disampaikan Suciwati adalah hal yang wajar. Mengingat mendiang Eddy Rumpoko saat meninggal dunia berstatus nara pidana kasus korupsi.
“Protes itu saya kira adalah hal yang wajar. Bahkan saat diputuskan untuk dimakamkan di TMP itu pasti juga ada rasan-rasan di masyarakat,” ujar Suwito.
Hanya saja, di sisi lain Eddy Rumpoko juga dinilai menjadi sosok berpengaruh dan berjasa di Kota Batu. Sama seperti mantan Wali Kota sebelumnya seperti Imam Kabul atau Khudori.
“Semua juga punya jasa yang sama untuk Kota Batu. Mereka mampu memimpin, mengubah, dan membangun Kota Batu untuk menjadi lebih baik,” kata dia.
Sebagai informasi, Eddy Rumpoko meninggal pada Kamis (30/11/2023) akibat komplikasi usai makan sambal. Ia meninggal dalam status terpidana kasus gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Ia divonis hukuman 7 tahun penjara pada 19 Mei 2022 lalu.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A