MALANG, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang mendorong adanya kejelasan status dan tata kelola wisata Coban Sewu demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi wisatawan. Selama ini, pengelolaan destinasi air terjun yang berada di perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang tersebut kerap memunculkan polemik, terutama menyangkut kewenangan dan tanggung jawab.
Upaya penegasan itu mengemuka dalam rapat koordinasi DPRD Kabupaten Malang bersama 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar pada Kamis (5/2/2026). Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa secara administratif Coban Sewu berada dalam wilayah Kabupaten Malang.
“Aspek utama yang kami bahas adalah perlindungan kepada wisatawan, karena ini merupakan lokasi wisata internasional dengan kunjungan terbanyak di Kabupaten Malang,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.
Ia menegaskan, kejelasan wilayah menjadi kunci agar tanggung jawab perlindungan wisatawan dapat dijalankan secara optimal. Tanpa kepastian tersebut, potensi persoalan hukum hingga lemahnya jaminan keselamatan pengunjung bisa terus terjadi.
“Kalau ada kejadian di sana, kecelakaan, asuransinya bagaimana, perlindungannya bagaimana, keamanannya bagaimana. Itu yang harus jelas,” tegasnya.

Baca juga: Potensi Ekonomi Tinggi, Pengelolaan Coban Tumpak Sewu Jadi Rebutan Kabupaten Malang dan Lumajang
Kepastian Yuridis Demi Perlindungan Wisatawan
Berangkat dari isu perlindungan dan keamanan, DPRD bersama OPD kemudian menelusuri status yuridis lokasi Coban Sewu yang selama ini dipersepsikan berada di dua wilayah. Penelusuran dilakukan melalui kajian data, ketentuan hukum, serta dokumen administratif yang tersedia.
“Kami sampai pada kesimpulan untuk meneliti, titik ini secara yuridis masuk wilayah siapa, Lumajang atau Malang. Berdasarkan data, ketentuan yang berlaku, dan dokumen yang ada, akhirnya lengkap bahwa Coban Sewu ini berada di wilayah Kabupaten Malang,” jelas Zulham.
Dengan kejelasan tersebut, ia menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan wisatawan serta pengelolaan titik utama Coban Sewu berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang.
Sinkronisasi Nama dan Kerja Sama Antar Daerah
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Malang telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur. Surat tersebut memuat dua permohonan utama yang dinilai krusial untuk memperkuat tata kelola destinasi wisata unggulan tersebut.
Pertama, sinkronisasi penamaan objek wisata yang hingga kini masih memiliki beberapa sebutan, seperti Coban Sewu, Tumpak Sewu, dan Grojokan Sewu.
“Obyek wisata ini tidak boleh memiliki nama ganda. Ini ingin kita sinkronkan dengan Pemerintah Lumajang agar disatukan. Namanya ini apa sebenarnya, Coban Sewu, Tumpak Sewu, atau Grojokan Sewu,” katanya.
Baca juga: Pesona Coban Tumpak Sewu, Air Terjun di Perbatasan Lumajang-Malang
Kedua, dorongan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Kerja sama tersebut diharapkan mencakup aspek pendapatan asli daerah, keamanan, tata kelola wisata, hingga mekanisme keluar-masuk wisatawan dari masing-masing pintu.
“Termasuk juga penanganan jika terjadi bencana,” pungkas Zulham.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























