MALANG, Tugumalang.id – Pengelolaan wisata Coban Tumpak Sewu yang berada di perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang menjadi polemik. Pasalnya, masing-masing pemerintah daerah ingin wisata tersebut dikelola oleh mereka.
Selama ini pengelolaan wisata dilakukan oleh dua kelompok masyarakat, yakni warga Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan warga Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Kedua kelompok masyarakat ini sama-sama menarik tiket di pintu masuk yang berada di wilayah mereka masing-masing. Akan tetapi, polemik muncul ketika wisatawan mengeluhkan adanya dua kali penarikan tiket masuk.
Penarikan tiket terjadi di pintu masuk pertama yang ada di wilayah Desa Sidomulyo seharga Rp 10 ribu. Kemudian setelah turun ke aliran sungai, wisatawan kembali ditarik tiket.
Baca Juga: Pesona Coban Tumpak Sewu, Air Terjun di Perbatasan Lumajang-Malang
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan untuk duduk bareng dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang agar bisa menemukan solusi terbaik. Ia juga mengatakan bahwa pendapatan dari wisata air terjun Tumpak Sewu ini masuk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Akan tetapi, pihak Pemerintah Kabupaten Malang juga mendapatkan retribusi.
“Kami sedang berupaya duduk bareng. Bersama-sama kami tinggalkan ego sektoral. Syukur nanti ke depan ada kesepahaman. Sehingga tempat yang berbatasan itu bisa dikelola secara bersama,” kata Didik kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Menurut Didik, kedua pihak telah melakukan pembicaraan bersama di Kantor Bakorwil III Malang. Akan tetapi, belum ditemukan kesepakatan.
Didik mengakui bahwa selama ini memang kebanyakan wisatawan masuk ke kawasan air terjun Tumpak Rejo melalui Kabupaten Lumajang karena aksesnya lebih mudah. Akan tetapi, ada juga wisatawan yang masuk melalui Kabupaten Malang.
Ia berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan bantuan Bakorwil dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kalau (solusinya) kerja sama antar daerah itu lebih bagus. Tinggal kesanggupan dari masing-masing daerah untuk saling berinvestasi,” kata Didik.
Sementara itu, Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan bahwa pihaknya telah mengecek langsung pilar batas acuan utama Malang-Lumajang di PABU 50 dan PABU 51. Ia juga mengusulkan pada pengelola agar memasangkan gelang pada pengunjung yang telah membayar tiket.
“Dengan begitu, pengunjung yang sudah memakai gelang tidak akan ditarik lagi,” kata Indah.
Indah menambahkan bahwa dari hasil pembicaraan di Kantor Bakorwil III Malang, setidaknya kedua pihak sepakat agar tidak memungut tiket di wilayah yang bukan menjadi kewenangan mereka. “Semoga kesepakatan ini dapat memberikan solusi yang baik dan memastikan pengalaman wisata yang nyaman bagi pengunjung Tumpak Sewu,” pungkasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko