Oleh: Fitria Sari*
Tugumalang.id – Sound horeg bermula pada dekade 1980-an sebagai pelengkap hajatan desa-desa di Jawa Timur, kini bermutasi menjadi gempita audio yang menggetarkan fondasi sosial kita.
Fenomena sound horeg (sistem suara raksasa dengan dentuman bass yang mampu menggetarkan kaca), bukanlah barang baru. Namun, sejak medio 2014, tren ini meledak dari sekitar wilayah Malang Selatan menjadi industri hiburan massal yang melampaui batas kewajaran.
Puncaknya, pasca-pandemi 2020, kerinduan masyarakat akan hiburan luar ruang membuat persewaan sound jumbo ini tumbuh, bahkan kini mulai merambah wilayah pesisir dan lautan. Ekspansi horeg (berarti bergetar hebat) ke wilayah publik dan ekosistem sensitif seperti laut memicu pertanyaan krusial seperti bagaimana batas antara ekspresi budaya dan keberlanjutan lingkungan?
Baca Juga: Sound Horeg Semakin Laris Manis Jadi Hiburan di Desa
Di Jawa Timur, fenomena sound horeg telah bermanuver dari daratan menuju perairan, seperti yang terlihat pada perayaan Lebaran Ketupat 2025 di pesisir Lekok dan Nguling, Pasuruan, kapal-kapal nelayan dirakit menjadi platform audio raksasa.
Insiden lebih fatal terjadi di Balongdowo, Sidoarjo pada Februari 2026, saat sebuah perahu bermuatan sound jumbo terbalik akibat kelebihan beban dan getaran ekstrem saat proses cek sound. Sementara di Malang Selatan, ekspansi truk sound ke bibir pantai tidak hanya merusak ketenangan wisata alam, tetapi juga memicu konflik sosial yang memaksa warga lansia dan balita mengungsi.
Estetika Getar dan Struktur Sosial
Secara sosiologis, sound horeg bukan sekadar hobi audio. Ia adalah manifestasi dari identitas kelas dan eksistensi sosial. Sound horeg bisa dikatakan sebagai budaya populer subversive, karena sifatnya yang berusaha mengambil alih ruang publik secara paksa melalui metode suara tinggi dan mampu mendominasi pendengaran orang lain tanpa izin.
Dalam struktur masyarakat penikmatnya, ada hierarki yang jelas. Di puncak piramida terdapat para “sultan sound” sebagai pemilik persewaan yang berani menggelontorkan modal miliaran rupiah demi modifikasi alat. Di bawahnya, ada kru teknis dan massa pendukung setia yang disebut horeger.
Baca Juga: Karnaval ‘Sound Horeg’ Giripurno Langgar Sejumlah Kesepakatan dengan Polres Batu
Bagi komunitas ini, dentuman sub-bass yang mampu menggetarkan rongga dada adalah bentuk katarsis alias pelampiasan. Ada kepuasan sensorik yang kolektif saat frekuensi rendah itu merambat ke tanah. Di sini, suara bukan lagi medium komunikasi, melainkan instrumen kekuasaan ruang. Siapa yang paling keras, dialah yang menguasai panggung dan menunjukkan eksistensinya.
Bahaya di Balik Desibel
Namun, kegembiraan kolektif ini menyisakan jejak kerusakan yang nyata. Secara medis, paparan suara di atas 100 desibel secara terus-menerus adalah ancaman bagi kesehatan pendengaran.
Namun, dampak yang lebih “horor” adalah kerusakan fisik. Kita telah melihat laporan tentang kaca rumah yang pecah, plafon bangunan yang runtuh, hingga kasus tragis warga lansia yang diduga meninggal dunia akibat syok jantung saat menghadiri acara tersebut.
Masalah menjadi kian pelik ketika sound horeg dibawa ke wilayah perarian laut. Air adalah konduktor suara yang jauh lebih efektif daripada udara. Suara merambat lima kali lebih cepat di dalam air.
Bagi biota laut, terutama ikan dan mamalia laut yang mengandalkan biosonar untuk komunikasi, dentuman frekuensi rendah ini adalah teror. Polusi suara bawah air dapat mengacaukan orientasi mereka hingga merusak jaringan sensitif pada larva ikan.
Argumen pembela fenomena ini selalu bermuara pada ekonomi. Sound horeg memang menggerakkan roda UMKM di sekitar lokasi acara. Ribuan massa yang datang adalah pasar bagi pedagang hingga pengelola parkir. Namun, kita harus mempertimbangkan harga dari kerusakan lingkungan jangka panjang dan hilangnya hak warga atas ketenangan?
Meminjam istilah professor di bidang humanity dan lingkungan, sekaligus kritikus budaya, Rob Nixon, menyebut fenomena ini sebagai bagian dari slow violence (kekerasan lambat). Dampaknya tidak terlihat seketika seperti ledakan bom, namun polusi suara bawah air yang konstan akan merusak rantai makanan dan ekosistem laut secara perlahan namun mematikan.
Kita sering lupa bahwa laut memiliki “bahasa” sendiri; dan ketika kita membungkam bahasa alam dengan frekuensi yang agresif, kita sebenarnya sedang memutus koneksi ekologis yang menopang kehidupan kita sendiri.
Jalan Tengah: Regulasi dan Literasi
Kita tidak bisa melarang ekspresi budaya, namun kita wajib mengaturnya. Perlu ada regulasi tegas mengenai batas desibel dan zonasi wilayah. Kawasan pemukiman padat, area konservasi, dan ekosistem laut yang sensitif harus menjadi zona merah bagi sound horeg.
Fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur pada Juli 2025 terhadap sound horeg yang merugikan publik seharusnya menjadi sinyal bahwa secara etika dan sosial, fenomena ini sudah mencapai titik jenuh.
Pemerintah daerah tidak boleh hanya melihat potensi “keramaian” sebagai indikator keberhasilan wisata. Perlu ada literasi bagi para pemilik sound dan masyarakat. Bahwa suara yang bagi kita adalah musik, bagi makhluk lain dan bagi struktur bangunan kita sendiri, hal ini bisa jadi adalah penghancur.
Di wilayah pesisir, kewajiban menyertakan AMDAL Akustik menjadi harga mati guna memastikan getaran frekuensi rendah tidak merusak navigasi biota laut atau menghancurkan terumbu karang.
Secara teknis, standardisasi keamanan audio harus diberlakukan melalui kewajiban penggunaan perangkat limiter untuk menjaga ambang batas suara pada level aman, yakni berkisar 85-90 dB.
Terakhir, penguatan regulasi melalui izin gangguan yang ketat harus disertai dengan instrumen pertanggungjawaban finansial, seperti uang jaminan kerusakan yang wajib disetorkan penyelenggara sebelum acara dimulai.
Dengan jam operasional yang dibatasi dan pengawasan kolektif, sound horeg dapat bertransformasi dari sekadar teror audio menjadi industri kreatif yang lebih bermartabat dan menghargai harmoni ruang publik.
Atau transformasi menuju konsep Silent Horeg melalui penggunaan headphone nirkabel dapat menjadi jalan tengah yang inovatif; massa tetap bisa berkumpul dan menikmati atmosfer festival tanpa harus memekakkan telinga lingkungan sekitar atau meruntuhkan plafon rumah warga.
*Penulis adalah praktisi community development dan gender specialist
Editor: Herlianto. A
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News





























