MALANG, Tugumalang.id – Setelah melaksanakan proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai dilaksanakan hari Rabu, 14 Februari 2024 sesuai dengan aturan jam buka Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai pukul 07.00 – 13.00 WIB.
Usai pelaksanaan pemungutan suara, tahapan berikutnya adalah penghitungan suara. Berdasarkan informasi resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Ada beberapa tahapan dan tata cara penghituangan suara Pemilu 2024 yang harus diperhatikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi, pengawas, dan juga masyarakat yang hadir dalam proses penghitungan suara.
Baca Juga: KPU Kota Malang Musnahkan 9.411 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak dan Kelebihan
Berikut ini tahapan dan tata cara penghitungan suara di TPS yang telah dirangkum Tugumalang.id:
1. KPPS menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan dalam proses penghitungan suara;
2. KPPS melakukan pencatatan pemilih yang terdaftar dalam penjumlahan surat suara meliputi:
A. Pencatatan jumlah pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, DPK, dan pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya. Jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan, jumlah surat suara yang rusak atau keliru dicoblos, jumlah surat suara yang tidak digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan.
B. Penjumlahan surat suara yang digunakan, surat suara yang rusak atau keliru dicoblos, dan surat suara cadangan harus sama dengan jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan oleh KPPS untuk masing-masing Pemilu.
3. Saksi memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari penghitungan suara untuk:
A. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
B. Surat suara Pemilu Anggota DPR;
C. Surat suara Pemilu Anggota DPD;
D. Surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi;
E. Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
4. Saksi memastikan KPPS melakukan penghitungan suara dengan cara:
A. Membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
B. Mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan diletakkan di menja Ketua KPPS;
C. Menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya;
D. Mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah pemilih yang hadir dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7. DPK-KPU;
E. Membuka surat suara lembar demi lembar;
F. Dalam hal ditemukan surat suara tidak berada pada kotak suara yang sesuai, maka sebelum dihitung, Ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi, PTPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat/pemilih yang hadir. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu. Setelah dihitung, Ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi, PTPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat/pemilih yang hadir;
G. Membuka surat suara dan memeriksa tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis Pemilu dan mencatatnya ke dalam formulir Model C1 Plano sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally;
H. Memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara;
I. Menunjukkan kepada saksi, pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) surat suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
J. Mencatat hasil penghitungan suara ke dalam formulir Model C1. Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model C1.Plano DPRD Kabupaten/Kota yang ditempel pada papan atau tempat tertentu dengan cara tally;
K. Mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara masing-masing Pemilu dalam formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
L. Mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara masing-masing Pemilu dalam formulir Model C1.Plano-PPWP/DOR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
M. Mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara masing-masing Pemilu dalam formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
Baca Juga: KPU Kota Malang Temukan 1.224 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak
N. Menghitung hasil pencatatan perolehan suara dan ditulis dengan angka dan huruf sesuai perolehan suara masing-masing pasangan calon, partai politik, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jumlah seluruh suara sah, jumlah suara tidak sah, serta jumlah gabungan suara sah dan tidak sah;
O. Mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon, partai politik, dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, partai politik, dan calon anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas.
5. Mendokumentasikan formulir:
A. Model C1.Plano-PPWP;
B. Model C1. Plano-DPR;
C. Model C1. Plano-DPD;
D. Model C1. Plano-DPRD Provinsi;
E. Model C1. Plano-DPRD Kabupaten/Kota;
F. Model C7. DPT-KPU;
G. Model C7. DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS dan saksi yang hadir.
6. Meminta salinan formulir:
A. Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, dan Model A.DPK-KPU;
B. Berita acara pemungutan dan penghitungan suara;
C. Sertifikat hasil penghitungan suara.
7. Mencatat bila ada pelanggaran terjadi dan dilaporkan kepada Pengawas TPS;
8. Mengawal proses penyimpangan kotak suara dari TPS ke PPS Desa atau Kelurahan;
9. Menandatangani berita acara apabila pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan;
10. Apabila tidak ada formulir keberatan maka saksi tetap mengisi dan menandatangani formulir Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi pada formulir lembaran pernyataan keberatan saksi dan diisi Nihil;
11. Jika terdapat keberatan, maka saksi mencatat dengan jelas isi keberatan saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi;
12. Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel;
13. Bila ada indikasi/kesalahan oleh petugas maka:
A. Saksi TPS harus segera meminta KPPS untuk melakukan pembetulan saat itu juga. Bila tidak dihiraukan maka saksi harus mencatat dengan detail sehingga jika diperlukan dapat diadukan sebagai pelanggaran;
B. Mencatat dengan jelas isi keberatan saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.
Penghitungan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan hari H Pemilu 2024 yakni Rabu, 14 Februari 2024 setelah pukul 13.00 waktu setempat.
Demikian informasi mengenai tahapan dan tata cara penghitungan suara Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
editor: jatmiko