Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas Belaka?

Redaksi by Redaksi
Jumat, 17 Mar 2023
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat.

Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mengaku geram dengan penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan. Sejak awal pengusutan kasus itu, disinyalir banyak kejanggalan. Sehingga mereka tidak heran dengan putusan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023) kemarin.

Koordinator TATAK, Imam Hidayat menuturkan, bahwa putusan vonis itu sudah diprediksi sejak awal. Sebab itulah, pihaknya menolak laporan kepolisian model A dan mengajukan laporan baru model B.

“Karena ya sudah banyak kejanggalan sejak awal. Mulai proses rekonstruksi, autopsi, sidang terbatas, penerapan pasal dan lainnya. Kalau pakai pasal 359 dan 360 KUHP, mereka memang tidak akan terbukti,” jelas Imam pada awak media, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Jauh Dari Kata Adil, Ratusan Mahasiswa Turun Jalan Kecam Penegakan Hukum Tragedi Kanjuruhan

Imam menduga bahwa proses penegakan hukum ini sejak awal hanya sebagai formalitas belaka. Seperti diketahui, putusan vonis terhadap 3 orang terdakwa dari unsur kepolisian lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Dua terdakwa yakni eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta, AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas, lebih ringan dari tuntutan 3 tahun penjara.

Aremania menaburkankan bunga di Stadion Kanjuruhan sebagai penghormatan untuk jiwa-jiwa yang gugur pada Tragedi Kanjuruhan. Foto: Bayu Eka

Begitu juga pada mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan lebih ringan dari tuntutan 3 tahun penjara. Sebelumnya, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Arema FC juga telah divonis 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: 2 Polisi Divonis Bebas, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sebut Nyawa Tak Bisa Diganti Apa Pun 

“Apa pun putusannya kalau pasal yang diterapkan bukan pasal 338 KUHP ya begitu. Makanya saya bilang di awal, kenapa tidak semua diputus bebas saja, atau lebih baik sudah enggak perlu sidang,” cibirnya.

“Tidak ada keadilan di sidang itu. Apalagi sekarang ada yang diputus bebas, kan semakin memperkuat dugaan kita sejak awal bahwa kasus kanjuruhan ini sudah dikondisikan sejak awal,” imbuhnya.

Sikap Tim TATAK

Sikap tim TATAK dalam koridor hukum tetap akan menempuh jalur laporan kepolisian model B yang sudah dilaporkan sejumlah keluarga korban di Polres Malang. Namun sejak dilaporkan pada Desember 2022 lalu, laporan ini tak kunjung menemukan titik terang.

Baca Juga: Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

“Hingga saat ini, prosesnya masih berhenti di tahap penyelidikan. Kami sudah beberapa kali tanyakan. Sejauh ini, dari penyidik bahkan sudah 5 kali memberikan SP2P dengan alasan belum kuat bukti,” bebernya.

Padahal, alat bukti berupa fakta foto, video hingga keterangan dari keluarga korban sudah banyak beredar, baik di media sosial maupun media massa. Begitu juga sudah terpapar di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Itu fakta kan? Dari keterangan Ketua Panpel, Abdul Haris, yang bilang overload tiket atas permintaan Kapolres Malang (AKBP Ferli Hidayat), lalu Suko Sutrisno (security officer) juga bilang awal insiden bermula dari pemukulan massa oleh kepolisian. Angka korbannya juga jelas, 135 nyawa orang. Kurang bukti apalagi?,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, untuk mempertanyakan progres laporan model B tersebut. “Mungkin dalam waktu sepekan inilah,” timpalnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniHeadlinePengadilan Negeri SurabayaSidangSidang Tragedi Kanjuruhantragedi kanjuruhan
Previous Post

Majelis Guru Besar PTNBH Minta Syarat Gelar Profesor Kehormatan Diperketat

Next Post

Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana Diundang Khusus Pemilik Gurita Bisnis di Yogyakarta untuk Sampaikan Sharing Komunikasi dan Motivasi

Next Post
Soekeno menjamu makan siang Dr Aqua Dwipayana. Foto/dok. Dr Aqua

Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana Diundang Khusus Pemilik Gurita Bisnis di Yogyakarta untuk Sampaikan Sharing Komunikasi dan Motivasi

BERITA POPULER

  • Simak cara membaca pikiran orang yang bisa dipelajari.

    7 Trik Psikologi Cara Membaca Pikiran Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ingin Jadi Laki-laki Berkarisma? Ikuti 8 Tips Berikut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Makanan Pengganti Karbohidrat, Lebih Baik dari Nasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspiratif, Pemuda di Kota Malang Bangun Bisnis Laundry Berbasis Teknologi Digital Rancangan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijuluki Swiss Kecil, Kota Batu Malah Krisis Kunjungan Turis Asing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-Majalah Agustus-September 2023

Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group