Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Jauh Dari Kata Adil, Ratusan Mahasiswa Turun Jalan Kecam Penegakan Hukum Tragedi Kanjuruhan

Redaksi by Redaksi
Maret 16, 2023 6:54 pm
in Peristiwa
Gelombang aksi demonstrasi menentang putusan vonis terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (16/3/2023).

Gelombang aksi demonstrasi menentang putusan vonis terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (16/3/2023). Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Gelombang ketidakpuasan atas penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan merebak di Malang pasca putusan vonis para terdakwa pelaku di PN Surabaya. Ratusan massa aksi menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (16/3/2023) di depan Kantor DPRD Kota Malang.

Mereka menuntut, Tragedi Kanjuruhan ditetapkan menjadi kasus pelanggaran HAM berat. Menurut mereka, putusan vonis yang ditetapkan sangat jauh dari nilai keadilan.

READ ALSO

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Dalam aksi demonstrasi yang didominasi dari elemen mahasiswa itu menyampaikan sejumlah tuntutan. Pada intinya, mereka menuntut agar Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa itu ditetapkam sebagai pelanggaran HAM berat.

Koordinator Aksi, Abinaga Parawansa memaparkan, bahwa total ada 6 tuntutan dalam aksi mereka. Yakni pertama, mendesak majelis hakim untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap para terdakwa baik di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Sejumlah massa membawa poster menentang putusan vonis terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (16/3/2023). Foto/Azmy

Kedua, mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk lebih proaktif dalam melakukan penyelidikan. Terutama pada peran komando tertinggi secara pro yustisia.

Ketiga, mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melakukan perbaikan institusi kepolisian dan mengusut keterlibatan pelaku level atas selaku komando tertinggi yang mengakibatkan tragedi terbesar sepajang sejarah sepak bola dunia itu.

Keempat, mereka juga mengingatkan Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, untuk menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan kepada masyarakat sipil.

Kelima, mendesak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk turut bertanggung jawab secara hukum atas jatuhnya 135 korban jiwa dan ratusan korban luka.

Terakhir, mereka mendesak komisi yudisial untuk juga mengusut hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan karena membiarkan perwira polisi aktif menjadi penasehat hukum terhadap terdakwa dari unsur kepolisian.

Tuntutan itu sebagai penyikapan publik atas penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan yang sangat mengecewakan. Mereka menilai, putusan itu sangat tidak dilandaskan pada nilai kemanusiaan dan keadilan yang beradab.

“Dalam hal ini, sebetulnya bukan siapa yang terdampak, tapi proses hukum sebagai panglima tertinggi ternyata jauh dari nilai dari kemanusiaan dan keadlian,” tegasnya kecewa.

Seperti diketahui, Majelis Hakim telah memutus vonis terhadap 5 terdakwa yang ditetapkan atas Tragedi Kanjuruhan. Pertama adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris. Yang divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan.

Selanjutnya adalah Security Officer yang bertugas saat laga Arema FC vs Persebatya 1 Oktober 2022 yakni Suko Sutrisno. Suko divonis hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan tuntutannya adalah 6 tahun 8 bulan.

Kemudian selaku eksekutor gas air mata dari unsur kepolisian, yakni Danki 1 Brimob Pilda Jatim AKP Hasdarmawan yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara sebelumnya jaksa menuntutnya dengan 3 tahun penjara.

Lalu, untuk dua anggota Polres Malang mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas dari tuntutan semula hukuman 3 tahun penjara.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Aksi Massaberita malangBerita Malang TerkinimahasiswaMahasiswa AksiTerdakwa Tragedi Kanjuruhantragedi kanjuruhan

Related Posts

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Next Post
Sajian menu yang dihidangkan Hotel THE 1O1 Malang OJ.

Hotel THE 1O1 Malang OJ Hadirkan SAHARA, Sajian Khas Ramadan Bernuansa Maroko

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.