Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Jauh Dari Kata Adil, Ratusan Mahasiswa Turun Jalan Kecam Penegakan Hukum Tragedi Kanjuruhan

Redaksi by Redaksi
Maret 16, 2023 6:54 pm
in Peristiwa
Gelombang aksi demonstrasi menentang putusan vonis terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (16/3/2023).

Gelombang aksi demonstrasi menentang putusan vonis terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (16/3/2023). Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Gelombang ketidakpuasan atas penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan merebak di Malang pasca putusan vonis para terdakwa pelaku di PN Surabaya. Ratusan massa aksi menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (16/3/2023) di depan Kantor DPRD Kota Malang.

Mereka menuntut, Tragedi Kanjuruhan ditetapkan menjadi kasus pelanggaran HAM berat. Menurut mereka, putusan vonis yang ditetapkan sangat jauh dari nilai keadilan.

READ ALSO

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

Dalam aksi demonstrasi yang didominasi dari elemen mahasiswa itu menyampaikan sejumlah tuntutan. Pada intinya, mereka menuntut agar Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa itu ditetapkam sebagai pelanggaran HAM berat.

Koordinator Aksi, Abinaga Parawansa memaparkan, bahwa total ada 6 tuntutan dalam aksi mereka. Yakni pertama, mendesak majelis hakim untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap para terdakwa baik di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Sejumlah massa membawa poster menentang putusan vonis terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (16/3/2023). Foto/Azmy

Kedua, mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk lebih proaktif dalam melakukan penyelidikan. Terutama pada peran komando tertinggi secara pro yustisia.

Ketiga, mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melakukan perbaikan institusi kepolisian dan mengusut keterlibatan pelaku level atas selaku komando tertinggi yang mengakibatkan tragedi terbesar sepajang sejarah sepak bola dunia itu.

Keempat, mereka juga mengingatkan Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, untuk menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan kepada masyarakat sipil.

Kelima, mendesak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk turut bertanggung jawab secara hukum atas jatuhnya 135 korban jiwa dan ratusan korban luka.

Terakhir, mereka mendesak komisi yudisial untuk juga mengusut hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan karena membiarkan perwira polisi aktif menjadi penasehat hukum terhadap terdakwa dari unsur kepolisian.

Tuntutan itu sebagai penyikapan publik atas penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan yang sangat mengecewakan. Mereka menilai, putusan itu sangat tidak dilandaskan pada nilai kemanusiaan dan keadilan yang beradab.

“Dalam hal ini, sebetulnya bukan siapa yang terdampak, tapi proses hukum sebagai panglima tertinggi ternyata jauh dari nilai dari kemanusiaan dan keadlian,” tegasnya kecewa.

Seperti diketahui, Majelis Hakim telah memutus vonis terhadap 5 terdakwa yang ditetapkan atas Tragedi Kanjuruhan. Pertama adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris. Yang divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan.

Selanjutnya adalah Security Officer yang bertugas saat laga Arema FC vs Persebatya 1 Oktober 2022 yakni Suko Sutrisno. Suko divonis hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan tuntutannya adalah 6 tahun 8 bulan.

Kemudian selaku eksekutor gas air mata dari unsur kepolisian, yakni Danki 1 Brimob Pilda Jatim AKP Hasdarmawan yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara sebelumnya jaksa menuntutnya dengan 3 tahun penjara.

Lalu, untuk dua anggota Polres Malang mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas dari tuntutan semula hukuman 3 tahun penjara.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Aksi Massaberita malangBerita Malang TerkinimahasiswaMahasiswa AksiTerdakwa Tragedi Kanjuruhantragedi kanjuruhan

Related Posts

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total
Peristiwa

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Kamis, 27 Agu 2026
Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

Rabu, 12 Agu 2026
Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang
Peristiwa

Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang

Sabtu, 1 Agu 2026
Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas
Peristiwa

Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas

Kamis, 23 Jul 2026
Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Sajian menu yang dihidangkan Hotel THE 1O1 Malang OJ.

Hotel THE 1O1 Malang OJ Hadirkan SAHARA, Sajian Khas Ramadan Bernuansa Maroko

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.