Tugumalang.id – Sidang putusan kasus tagih hutang di Facebook dengan terdakwa Dian Patria Arum Sari yang seharusnya dilaksanakan Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, ditunda.
Penundaan ini disebabkan salah satu anggota Majelis Hakim tidak dapat menghadiri sidang. Sidang putusan ini ditunda hingga Selasa (21/3/2023) minggu depan.
“Salah satu anggota Majelis Hakim tidak bisa hadir karena ada diklat. Jadi, (sidang) diundur satu minggu dan hasil keputusannya belum siap,” ujar Dian saat ditemui di luar ruang sidang.
Dian mengaku deg-degan menunggu vonis hakim. Namun, ia berhadap bisa divonis bebas karena telah menghadirkan bukti dan saksi yang kuat.
“Semoga (vonis) nggak bersalah karena semua bukti ada. Surat perjanjian utang piutang juga ada. Saksi korban lainnya yang saya hadirkan juga ada. Jadi semoga saja vonisnya tidak bersalah,” tutur Dian.
Ia juga menganggap perbuatannya menagih utang di Facebook tidak melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE seperti yang didakwakan padanya.
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”
Menurut Dian, ia tidak mendistribusikan komentarnya tersebut. Ia hanya menulis di kolom komentar di unggahan milik pelapor, DP. Bahkan, Dian tidak memiliki tangkapan layar dari unggahan tersebut.
“Saya nggak menyebarkan, mendistribusikan, dan mengirimkan. Saya kan menulis di (kolom) komen gitu. Setelah itu postingannya sudah nggak ada,” kata Dian.
Apabila ada hal-hal memberatkan yang membuat Dian divonis hukuman, ia mengatakan kemungkinan akan mengajukan banding. “Kayaknya banding, ya,” kata Dian.
Sebelumnya diberitakan bahwa Dian terjerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE setelah menagih utang di Facebook. Oleh jaksa penuntut umum, Dian dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A