Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Putusan Ditunda, Terdakwa Kasus Tagih Hutang di Facebook Harap Divonis Tidak Bersalah

Redaksi by Redaksi
Maret 14, 2023 7:17 pm
in Hukum & Kriminal
Dian Patria saat meninggalkan ruang sidang.

Dian Patria saat meninggalkan ruang sidang. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sidang putusan kasus tagih hutang di Facebook dengan terdakwa Dian Patria Arum Sari yang seharusnya dilaksanakan Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, ditunda.

Penundaan ini disebabkan salah satu anggota Majelis Hakim tidak dapat menghadiri sidang. Sidang putusan ini ditunda hingga Selasa (21/3/2023) minggu depan.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

“Salah satu anggota Majelis Hakim tidak bisa hadir karena ada diklat. Jadi, (sidang) diundur satu minggu dan hasil keputusannya belum siap,” ujar Dian saat ditemui di luar ruang sidang.

Dian mengaku deg-degan menunggu vonis hakim. Namun, ia berhadap bisa divonis bebas karena telah menghadirkan bukti dan saksi yang kuat.

“Semoga (vonis) nggak bersalah karena semua bukti ada. Surat perjanjian utang piutang juga ada. Saksi korban lainnya yang saya hadirkan juga ada. Jadi semoga saja vonisnya tidak bersalah,” tutur Dian.

Ia juga menganggap perbuatannya menagih utang di Facebook tidak melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE seperti yang didakwakan padanya.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Menurut Dian, ia tidak mendistribusikan komentarnya tersebut. Ia hanya menulis di kolom komentar di unggahan milik pelapor, DP. Bahkan, Dian tidak memiliki tangkapan layar dari unggahan tersebut.

“Saya nggak menyebarkan, mendistribusikan, dan mengirimkan. Saya kan menulis di (kolom) komen gitu. Setelah itu postingannya sudah nggak ada,” kata Dian.

Apabila ada hal-hal memberatkan yang membuat Dian divonis hukuman, ia mengatakan kemungkinan akan mengajukan banding. “Kayaknya banding, ya,” kata Dian.

Sebelumnya diberitakan bahwa Dian terjerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE setelah menagih utang di Facebook. Oleh jaksa penuntut umum, Dian dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkinifacebookHutangpengadilan negeriTagih Hutang di Facebook

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Tim kuasa hukum terdakwa pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan.

Akui Bongkar Pagar Stadion Kanjuruhan, Fernando Hasyim Sebut Tak Ada Niat Merusak

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.