MALANG, Tugumalang.id – Kasus perampokan dan pembunuhan lansia bernama Sri Agus Iswanto yang terjadi pada 22 Maret 2024 lalu telah memasuki persidangan. Pada Jumat (20/9/2024), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen yang menangani kasus ini mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Jalan Anggodo, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Rombongan yang dipimpin hakim ketua Nanang Dwi Kristanto ini melakukan sidang pemeriksaan setempat untuk mencocokkan barang bukti rekaman CCTV dengan lokasi kejadian. Hal ini merupakan permintaan dari penasihat hukum terdakwa saat persidangan sebelumnya.
Kasus pembunuhan ini telah dilimpahkan ke PN Kepanjen sejak 5 Juli 2024 dengan terdakwa kakak adik bernama M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28). Mereka didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian orang lain sesuai dengan Pasal 339 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kronologi Perampokan di Pakis yang Tewaskan 1 Lansia
Salah satu bukti yang diterima pihak PN Kepanjen adalah rekaman CCTV yang menunjukkan lingkungan sekitar TKP saat kejadian. Di rekaman tersebut tidak tampak jelas seseorang masuk ke dalam rumah korban, sehingga terjadi perdebatan saat sidang.
“Penasihat hukum menyampaikan untuk mengecek lokasi terkait dengan cctv serta mencocokkan antara cctv yang kami sita (dengan TKP),” ujar Jaksa Penuntut Umum kasus ini, Anjar Rudi Admoko.
Saat pemeriksaan akhirnya diketahui ada gang di sebelah rumah korban yang bisa dilalui terdakwa tanpa terlihat jelas di rekaman cctv. Meski tak terlihat di kamera, terdakwa juga mengakui melewati area di sekitar rumah korban.
“Kalau dari rekaman CCTV tidak terlihat, tapi pengakuannya mereka lewat di jalan situ. Yang satu pakai topi warna putih dan yang satu pakai topi warna hitam,” papar Anjar.
Dalam persidangan yang baru berjalan dua bulan ini, JPU telah menghadirkan satu orang saksi yang juga menjadi korban dalam peristiwa ini, yaitu Esther Sri Purwaningsih. Ia merupakan kakak dari korban tewas yang diduga turut menerima kekerasan dari terdakwa.
Baca Juga: 2 Tersangka Perampokan di Pakis Ternyata Tetangga Korban
Pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (23/9/2024), JPU berencana menghadirkan dua orang saksi yang merupakan tetangga dan kerabat korban. JPU juga berencana akan menghadirkan saksi ahli untuk memberi keterangan atas barang bukti berupa sidik jari di pisau yang menjadi senjata pembunuhan.
Sebagai informasi, perampokan berujung pembunuhan ini terjadi di rumah milik kakak beradik Esther Sri Purwaningsih dan Sri Agus Iswanto pada 22 Maret 2024 malam saat sebagian warga menjalankan ibadah salat tarawih. Korban Esther mengalami lebam di wajah akibat benturan ke tembok. Sementara adiknya, Agus tewas akibat tikaman pisau di lehernya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko