Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Sepanjang 2023, 15 Anak Terlantar di Kabupaten Malang Akibat Ortu Cerai

Redaksi by Redaksi
Maret 8, 2024 11:36 am
in News
anak terlantar akibat ortu cerai

Ilustrasi anak terlantar. Foto: pixabay.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang mencatat sepanjagada 15 anak yang terlantar akibat orang tuanya bercerai. Di awal tahun 2024, DP3A Kabupaten Malang mencatat sudah ada empat anak yang ditelantarkan.

Satu anak yang ditelantarkan di tahun 2024 merupakan sisa kasus tahun lalu, sementara tiga anak lainnya adalah kasus penelantaran baru. Salah satu kasus yang sedang berlangsung saat ini adalah seorang anak yang ditelantarkan ayahnya karena ayah anak tersebut menikah lagi.

READ ALSO

Musim Kemarau Tiba, BPBD Kota Batu Petakan Wilayah Rawan Kebakaran Hutan

Wisata Edukasi Sejarah di Malang, Candi Kidal Jadi Favorit saat Libur Hari Lahir Pancasila

Baca Juga: 4 Bayi Terlantar di Kabupaten Malang Diserahkan ke Dinsos Jatim, Ini Syaratnya untuk Adopsi

Anak yang awalnya diasuh oleh ayahnya tersebut kini tinggal bersama neneknya. Saat diasuh oleh neneknya, kesejahteraan anak tersebut berkurang.

“Sedangkan anak ini ingin tinggal bersama ibunya,” kata Kepala UPT PPA DP3A Kabupaten Malang, Ulfi Atka Ariarti, belum lama ini.

Keinginan anak tidak bisa terpenuhi karena pihak keluarga ayahnya melarang. Nenek yang mengasuh anak ini juga termasuk pihak yang tegas melarang sang ibu menjemput. Akibatnya, anak ini terdampak secara psikologis.

“Di sekolah sering diam. Sering menyendiri. Ibunya mau ngambil gak bisa,” kata Ulfi.

Anak tersebut juga tidak bisa pindah sekolah karena saat mendaftar ke sekolah, ia didampingi dan menggunakan nama ayahnya. Domisili anak tersebut pun ikut alamat ayahnya sehingga kesulitan untuk memindahkannya sekolah yang dekat dengan rumah ibu.

“Apalagi saat ini sistem zonasi. Maka susah,” imbuh Ulfi.

Menurut Ulfi, apabila anak masih berusia di bawah 12 tahun, maka semestinya ia diasuh oleh orang tua kandung perempuan. Anak baru bisa menentukan dengan siapa ia tinggal apabila sudah berusia 17 tahun.

Baca Juga: Ribuan Istri di Kabupaten Malang Gugat Cerai Suaminya

Di dalam kasus-kasus penelantaran ini, DP3A Kabupaten Malang pun kerap melakukan mediasi antara dua belah pihak orang tua agar anak mereka bisa mendapatkan haknya.

“Kami mendampingi agar mereka bisa diasuh oleh orang yang tepat,” kata Ulfi.

Sebagai informasi, sepanjang 2023 terdapat 6.177 perceraian yang dikabulkan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dari 6.620 perkara yang diajukan. Jumlah ini menurun 7,8 persen dibandingkan angka perceraian di tahun 2022 yang mencapai 6.705 perkara.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Tags: anak terlantaranak terlantar di Kabupaten Malang

Related Posts

Ilustrasi karhutla di Kota Batu. Foto: BPBD Kota Batu
News

Musim Kemarau Tiba, BPBD Kota Batu Petakan Wilayah Rawan Kebakaran Hutan

Selasa, 2 Jun 2026
Candi Kidal
News

Wisata Edukasi Sejarah di Malang, Candi Kidal Jadi Favorit saat Libur Hari Lahir Pancasila

Senin, 1 Jun 2026
KEmarau panjang
News

Kemarau Panjang, 13 Desa di Kabupaten Malang Rawan Kekeringan

Senin, 1 Jun 2026
Gus IQdam
News

Gus Iqdam Bakal Isi Pengajian di Stadion Gajayana Kota Malang Peringati Hari Bhayangkara

Senin, 1 Jun 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada hari Senin, 1 Juni 2026 diperkirakan dominan berawan dan udara kabur. /Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.
News

Prakiraan Cuaca Malang Senin 1 Juni 2026: Berawan dan Kabut

Senin, 1 Jun 2026
PEsantren Cabul
News

Tanggapi Pernyataan Soal Banyak Pesantren Cabul di Malang, Gus Fahrur: Tidak Boleh Menggeneralisir!

Minggu, 31 Mei 2026
Next Post
Porprov Jatim

Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2025, Pemkab Malang Kebut Pengerjaan Fasilitas Olahraga

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.