Tugumalang.id – Pihak yang terlibat kecelakaan dan merusak tembok pembatas Taman Bundaran Tugu Kota Malang kini telah berdamai dan bersedia memperbaiki tembok tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Wahyu Setianto menjelaskan bahwa yang bersangkutan yakni pengemudi mobil Daihatsu Ayla dan mobil Mazda telah melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Satlantas Polresta Malang Kota.
“Mereka sudah melakukan perdamaian. Keduanya mau bertanggung jawab memperbaiki tembok yang rusak,” jelasnya, pada Sabtu (20/11/2021).

Wahyu mengatakan bahwa kerusakan pada tembok Bundaran Tugu Kota Malang itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 juta. Di mana yang bersangkutan juga telah bersepakat untuk melakukan perbaikan.
“Diperkiraan habisnya sekitar Rp 10 juta. Namun itu tentu hanya perkiraan dan semua material diurus oleh kedua pengendara yang bertanggungjawab,” jelasnya.
Menurutnya, kecelakaan yang terjadi pada Selasa (16/11/2021) lalu itu, memang mengakibatkan kerusakan pada aset Pemerintah Kota Malang, sehingga yang bersangkutan juga harus bertanggung jawab memperbaikinya.
“Inikan aset Pemkot Malang, jadi mereka harus mengembalikan seperti semula. Kalau sudah selesai, baru kami mengeluarkan surat ke Polresta agar mobil mereka bisa dikeluarkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polresta Malang Kota, Iptu Saiful Ilmi mengatakan bahwa kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan tersebut memang telah bersepakat untuk berdamai. “Mereka sudah berdamai dan bersedia memperbaiki kerusakan tembok Bundaran Tugu Kota Malang,” ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa barang bukti dua mobil Daihatsu Ayla dan Mazda milik yang bersangkutan masih ditahan di Polresta Malang Kota.
“Surat dari DLH Kota Malang belum keluar. Pihak DLH tidak berkenan menerima uang (ganti rugi). Jadi nanti ada rekanan yang mengerjakan perbaikan pagar itu (dari pengendara),” jelasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti





























