Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Seorang Nenek di Kota Malang Kaget, Kos dan Rukonya di Suhat Senilai Rp 7 Miliar Tiba Tiba Dilelang

Redaksi by Redaksi
Oktober 19, 2023 8:28 am
in Hukum & Kriminal
dilelang

Tatik Sumiati, pemilik ruko dan kos kosan di Jalan Suhat, Kota Malang didampingi kuasa hukumnya menuntut pelelangan asetnya dibatalkan (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Seorang nenek bernama Tatik Sumiati (70), pemilik kos kosan dan ruko di wilayah Jalan Seokarno-Hatta (Suhat), Kota Malang kaget mendapati asetnya tiba tiba dilelang Balai Lelang Malang. Aset bangunan dan lahan yang memiliki luas 687 meter persegi senilai Rp 7 miliar itu dijadwalkan dilelang pada Kamis (19/10/2023).

Tatik melalui Kuasa Hukumnya, Sumardhan menjelaskan, awal mula aset miliknya tiba tiba mau dilelang. Awalnya, PT Trimega Prima Laborat, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan gedung pemerintahan melakukan kerja sama dengan anak Tatik.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Baca Juga: Rumah Senilai Rp 250 Juta di Malang Dilelang untuk Warga Palestina

Menurutnya, perusahaan tersebut melakukan pinjaman ke Bank BSI Syariah Gresik total senilai Rp 4 miliar dengan jaminan aset milik Tatik melalui anaknya. Dana itu mulanya akan digunakan untuk kerja sama melaksanakan proyek pembangunan gedung RS Kanjuruhan Malang, Dinas Kesehatan Bojonegoro hingga Dinas Kesehatan Gresik.

Namun setelah pinjaman cair dan gedung rampung dibangun, Tatik tiba tiba mendapat surat bahwa asetnya akan dilelang. Usut punya usut, perusahaan tersebut ternyata tak melakukan pembayaran atas pinjamannya di BSI Syariah Gresik. Bahkan Tatik juga tak mengetahui bahwa pinjaman itu berhasil cair dengan total Rp 4 miliar.

“Akibat perusahaan itu tidak membayar pinjaman ke Bank BSI, maka sekarang aset itu mau dilelang,” kata Sumardhan, Rabu (18/10/2023).

Pihaknya menduga ada kelalaian yang dilakukan oleh Bank BSI. Pasalnya, dia menyampaikan bahwa pinjaman itu dicairkan tanpa disertai SPK atau surat perjanjian kerja sama dan tanpa sepengetahuan pemilik aset obyek yang dijaminkan.

“Ini kan bentuknya kerja sama, artinya BSI harusnya melakukan pengawasan dan mengawal penagihan. Yang disayangkan kenapa ibu ini sebagai pemilik aset tidak diberitahu sama sekali peminjam itu tak bisa membayar,” ujarnya.

“Kami menduga ada persekongkolan dengan bank karena dengan uang yang begitu besar, mestinya bank tanya dulu ke penjamin mana persetujuan pemilik sertifikatnya,” kata dia.

Atas dasar itu, pihaknya kemudian melaporkan BSI Syariah Gresik dan PT Trimega Prima Laborat ke Polda Jatim atas dugaan penyimpangan dan penggelapan dana. Pihaknya juga melakukan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Malang yang punya kewenangan menyelesaikan persoalan syariah.

“Di gugatan itu kami minta untuk menghentikan pelelangan itu dan menuntut perjanjiannya dibatalkan,” tandasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
Foto:

Tags: Balai Lelang MalangKos kosan dilelangRuko dilelang

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
wisata

Inilah 5 Destinasi Wisata di Kecamatan Tumpang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.