Malang – Seorang nenek bernama Tatik Sumiati (70), pemilik kos kosan dan ruko di wilayah Jalan Seokarno-Hatta (Suhat), Kota Malang kaget mendapati asetnya tiba tiba dilelang Balai Lelang Malang. Aset bangunan dan lahan yang memiliki luas 687 meter persegi senilai Rp 7 miliar itu dijadwalkan dilelang pada Kamis (19/10/2023).
Tatik melalui Kuasa Hukumnya, Sumardhan menjelaskan, awal mula aset miliknya tiba tiba mau dilelang. Awalnya, PT Trimega Prima Laborat, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan gedung pemerintahan melakukan kerja sama dengan anak Tatik.
Baca Juga: Rumah Senilai Rp 250 Juta di Malang Dilelang untuk Warga Palestina
Menurutnya, perusahaan tersebut melakukan pinjaman ke Bank BSI Syariah Gresik total senilai Rp 4 miliar dengan jaminan aset milik Tatik melalui anaknya. Dana itu mulanya akan digunakan untuk kerja sama melaksanakan proyek pembangunan gedung RS Kanjuruhan Malang, Dinas Kesehatan Bojonegoro hingga Dinas Kesehatan Gresik.
Namun setelah pinjaman cair dan gedung rampung dibangun, Tatik tiba tiba mendapat surat bahwa asetnya akan dilelang. Usut punya usut, perusahaan tersebut ternyata tak melakukan pembayaran atas pinjamannya di BSI Syariah Gresik. Bahkan Tatik juga tak mengetahui bahwa pinjaman itu berhasil cair dengan total Rp 4 miliar.
“Akibat perusahaan itu tidak membayar pinjaman ke Bank BSI, maka sekarang aset itu mau dilelang,” kata Sumardhan, Rabu (18/10/2023).
Pihaknya menduga ada kelalaian yang dilakukan oleh Bank BSI. Pasalnya, dia menyampaikan bahwa pinjaman itu dicairkan tanpa disertai SPK atau surat perjanjian kerja sama dan tanpa sepengetahuan pemilik aset obyek yang dijaminkan.
“Ini kan bentuknya kerja sama, artinya BSI harusnya melakukan pengawasan dan mengawal penagihan. Yang disayangkan kenapa ibu ini sebagai pemilik aset tidak diberitahu sama sekali peminjam itu tak bisa membayar,” ujarnya.
“Kami menduga ada persekongkolan dengan bank karena dengan uang yang begitu besar, mestinya bank tanya dulu ke penjamin mana persetujuan pemilik sertifikatnya,” kata dia.
Atas dasar itu, pihaknya kemudian melaporkan BSI Syariah Gresik dan PT Trimega Prima Laborat ke Polda Jatim atas dugaan penyimpangan dan penggelapan dana. Pihaknya juga melakukan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Malang yang punya kewenangan menyelesaikan persoalan syariah.
“Di gugatan itu kami minta untuk menghentikan pelelangan itu dan menuntut perjanjiannya dibatalkan,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
Foto: