BATU- Tilang elektronik atau E-tilang telah diterapkan di simpang empat BCA, Kota Batu sejak Minggu (23/3/2021). Usai diterapkan, ribuan pengguna jalan yang melanggar lalulintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kanit Turjawali Polres Batu, Iptu Haryanto menjelaskan, ada sekitar 6.034 pelanggar lalulintas terekam kamera pemantau. Mayoritas pelanggaran yang terjadi diantaranya, menerobos lalulintas dan tak mengenakan helm.
Menurutnya, 6.034 pelanggaran tersebut tercacat sejak 23 hingga 28 Maret 2021. Jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut bervariasi, mulai 568 hingga 1.473 pelanggaran lalulintas perharinya.
Pihaknya kini terus melakukan upaya sosialisasi pengenalan E-tilang kepada masyarakat Kota Batu. Pihaknya juga memberikan imbaua kepada masyarakat melalui pemberitahuan disekitar titik pemasangan kamera ETLE.
Sementara Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, menegaskan banyaknya pelanggaran yang terjadi menandakan ketertiban pengendara Kota Batu masih rendah. Menurutnya, sosialisasi dan imbauan sudah dilakukan sejak jauh jauh hari.
“Himbauan agar tertib berkendara sudah dilakukan sejak dulu. Sebelum ada ETLE juga sudah dilakukan himbauan agar mematuhi tata tertib lalu lintas,” ucapnya.
Saat ini pihaknya tengah mengevaluasi penerapan E-tilang sebelum benar benar diterapkan bersama sanksinya. Dikatakan, saat ini masih belum diterapkan sanksi bagi pelanggar E-tilang karena masih dalam proses sosialisasi. (Sol/noe)