Kota Batu, Tugumalang.id – Pasangan suami istri asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, dibekuk aparat Satreskrim Polres Batu setelah diduga berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah kota wisata tersebut.
Kedua pelaku bernama Rasimun (39) dan Jumilah (35). Mereka ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Bendrong, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah keduanya terbukti mencuri sepeda motor di Desa Sidomulyo, Kota Batu.
Kasus ini bermula dari laporan Sudjiati (55), warga Desa Sidomulyo, yang kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit milik keluarganya saat diparkir di area persawahan pada Kamis, 24 April 2025, di Jalan Cemara Intan RT 002 RW 005 Desa Sidomulyo.
Baca juga: Demi Uang Rp 800 Ribu, Warga Malang Nekat Lakukan Aksi Curanmor
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto membenarkan penangkapan kedua pelaku setelah bukti penyelidikan dinyatakan valid.
“Benar, kedua pelaku sudah diamankan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi berbeda,” ujar Iptu Joko Suprianto, Rabu (5/11/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor hasil kejahatan, lima buah kunci T, serta perlengkapan seperti jaket, helm, dan topi yang diduga digunakan saat beraksi.
Baca juga: Polisi Ungkap 18 Kasus Curanmor di Kota Malang, Ada Pelaku Pencurian Mobil Beraksi Lewat Gorong Gorong
Selama proses interogasi, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian motor di sejumlah lokasi, antara lain Desa Torongrejo, Desa Junggo Bumiaji, Desa Tegalgondo Karangploso, dan Desa Sidomulyo Kota Batu.
Kini, pasangan suami istri tersebut mendekam di Rutan Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku lain maupun barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























