Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sejoli Asal Jabung Dibekuk Polres Batu, Terlibat Aksi Curanmor di Beberapa Lokasi

Redaksi by Redaksi
November 12, 2025 5:11 pm
in Hukum & Kriminal
Aksi curanmor

Sejoli pasangan asal Jabung, Malang saat dibekuk polisi di rumahnya. Foto: Istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Pasangan suami istri asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, dibekuk aparat Satreskrim Polres Batu setelah diduga berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah kota wisata tersebut.

Kedua pelaku bernama Rasimun (39) dan Jumilah (35). Mereka ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Bendrong, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah keduanya terbukti mencuri sepeda motor di Desa Sidomulyo, Kota Batu.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Kasus ini bermula dari laporan Sudjiati (55), warga Desa Sidomulyo, yang kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit milik keluarganya saat diparkir di area persawahan pada Kamis, 24 April 2025, di Jalan Cemara Intan RT 002 RW 005 Desa Sidomulyo.

Baca juga: Demi Uang Rp 800 Ribu, Warga Malang Nekat Lakukan Aksi Curanmor

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto membenarkan penangkapan kedua pelaku setelah bukti penyelidikan dinyatakan valid.

“Benar, kedua pelaku sudah diamankan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi berbeda,” ujar Iptu Joko Suprianto, Rabu (5/11/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor hasil kejahatan, lima buah kunci T, serta perlengkapan seperti jaket, helm, dan topi yang diduga digunakan saat beraksi.

Baca juga: Polisi Ungkap 18 Kasus Curanmor di Kota Malang, Ada Pelaku Pencurian Mobil Beraksi Lewat Gorong Gorong

Selama proses interogasi, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian motor di sejumlah lokasi, antara lain Desa Torongrejo, Desa Junggo Bumiaji, Desa Tegalgondo Karangploso, dan Desa Sidomulyo Kota Batu.

Kini, pasangan suami istri tersebut mendekam di Rutan Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku lain maupun barang bukti tambahan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

 

 

Tags: curanmor kota batuJabungmalangpasutri curanmorPOlres Batusatreskrim polres batuSejoli curanmor

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Polres Batu tetapkan tersangka kasus perselingkuhan

Polres Batu Tetapkan Oknum DPRD Blitar dan Polwan Sebagai Tersangka Kasus Perselingkuhan

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.