Jumat, Agustus 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sejoli Asal Jabung Dibekuk Polres Batu, Terlibat Aksi Curanmor di Beberapa Lokasi

Redaksi by Redaksi
November 12, 2025 5:11 pm
in Hukum & Kriminal
Aksi curanmor

Sejoli pasangan asal Jabung, Malang saat dibekuk polisi di rumahnya. Foto: Istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Pasangan suami istri asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, dibekuk aparat Satreskrim Polres Batu setelah diduga berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah kota wisata tersebut.

Kedua pelaku bernama Rasimun (39) dan Jumilah (35). Mereka ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Bendrong, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah keduanya terbukti mencuri sepeda motor di Desa Sidomulyo, Kota Batu.

READ ALSO

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Kasus ini bermula dari laporan Sudjiati (55), warga Desa Sidomulyo, yang kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit milik keluarganya saat diparkir di area persawahan pada Kamis, 24 April 2025, di Jalan Cemara Intan RT 002 RW 005 Desa Sidomulyo.

Baca juga: Demi Uang Rp 800 Ribu, Warga Malang Nekat Lakukan Aksi Curanmor

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto membenarkan penangkapan kedua pelaku setelah bukti penyelidikan dinyatakan valid.

“Benar, kedua pelaku sudah diamankan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi berbeda,” ujar Iptu Joko Suprianto, Rabu (5/11/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor hasil kejahatan, lima buah kunci T, serta perlengkapan seperti jaket, helm, dan topi yang diduga digunakan saat beraksi.

Baca juga: Polisi Ungkap 18 Kasus Curanmor di Kota Malang, Ada Pelaku Pencurian Mobil Beraksi Lewat Gorong Gorong

Selama proses interogasi, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian motor di sejumlah lokasi, antara lain Desa Torongrejo, Desa Junggo Bumiaji, Desa Tegalgondo Karangploso, dan Desa Sidomulyo Kota Batu.

Kini, pasangan suami istri tersebut mendekam di Rutan Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku lain maupun barang bukti tambahan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

 

 

Tags: curanmor kota batuJabungmalangpasutri curanmorPOlres Batusatreskrim polres batuSejoli curanmor

Related Posts

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Next Post
Polres Batu tetapkan tersangka kasus perselingkuhan

Polres Batu Tetapkan Oknum DPRD Blitar dan Polwan Sebagai Tersangka Kasus Perselingkuhan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.