MALANG – AP (17) Remaja asal Turen, Kabupaten Malang yang merampok sekaligus membunuh mantan bosnya, Rudi Jauhari (48), pengusaha ATK terbesar di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ternyata melakukan aksinya dengan cukup tenang dan sadis, pada 26 Januari 2021 lalu.
Pasalnya, ditemukan fakta baru ternyata AP, yang divonis 1 tahun penjara di PN Malang, Senin lalu (15/3/2021), sempat menghitung uang hasil rampokannya terlebih dahulu sebelum membunuh Rudi Jauhari.
“Jadi ada jeda 30 menit sebelum melakukan pembunuhan, dia (terdakwa) menghitung uang terlebih dahulu,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Anak, Misael Tambunan, saat dikonfirmasi pada Rabu (17/03/2021).
Kendati demikian, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tetap memberikan vonis ringan terhadap AP, yaitu 1 tahun penjara. Sedangkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Anak adalah 8 tahun penjara.
“Karena anak melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dan perbuatan tersebut dilakukan secara keji,” tegasnya.
“Sesuai dengan Pasal 339 KUHP pembunuhan yang disertai pidana lainnya, maksimalnya seumur hidup, minimal 20 tahun. Karena dilakukan anak maka ancamannya setengah pidana,” sambungnya.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berencana akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
“Sejauh ini kami berharap hakim pengadilan banding memberikan keputusan sesuai dengan penuntut umum. Dengan alasan putusan oleh hakim tidak mencerminkan rasa keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 26 Januari 2021 pukul 02.00 WIB terjadi kasus perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh AP dan rekannya RB (23) di sebuah toko ATK terbesar di Turen. Pemilik toko tersebut, Rudi Jauhari, menjadi korban meninggal setelah disayat beberapa kali oleh AP menggunakan cutter.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata AP adalah mantan karyawan Rudi Jauhari yang memiliki dendam dan sudah merencanakan pembunuhan tersebut.