Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sebelum Membunuh, Ternyata AP Sempat Menghitung Uang Rampokan di Toko

Redaksi by Redaksi
Maret 17, 2021 5:23 pm
in Berita
AP (berbadan kecil,kiri) saat di Mapolres Malang.(foto:Rizal Adhi Pratama).

AP (berbadan kecil,kiri) saat di Mapolres Malang.(foto:Rizal Adhi Pratama).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – AP (17) Remaja asal Turen, Kabupaten Malang yang merampok sekaligus membunuh mantan bosnya, Rudi Jauhari (48), pengusaha ATK terbesar di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ternyata melakukan aksinya dengan cukup tenang dan sadis, pada 26 Januari 2021 lalu.

Pasalnya, ditemukan fakta baru ternyata AP, yang divonis 1 tahun penjara di PN Malang, Senin lalu (15/3/2021),  sempat menghitung uang hasil rampokannya terlebih dahulu sebelum membunuh Rudi Jauhari.

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

“Jadi ada jeda 30 menit sebelum melakukan pembunuhan, dia (terdakwa) menghitung uang terlebih dahulu,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Anak, Misael Tambunan, saat dikonfirmasi pada Rabu (17/03/2021).

Kendati demikian, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tetap memberikan vonis ringan terhadap AP, yaitu 1 tahun penjara. Sedangkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Anak adalah 8 tahun penjara.

“Karena anak melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dan perbuatan tersebut dilakukan secara keji,” tegasnya.

“Sesuai dengan Pasal 339 KUHP pembunuhan yang disertai pidana lainnya, maksimalnya seumur hidup, minimal 20 tahun. Karena dilakukan anak maka ancamannya setengah pidana,” sambungnya.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berencana akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

“Sejauh ini kami berharap hakim pengadilan banding memberikan keputusan sesuai dengan penuntut umum. Dengan alasan putusan oleh hakim tidak mencerminkan rasa keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 26 Januari 2021 pukul 02.00 WIB terjadi kasus perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh AP dan rekannya RB (23) di sebuah toko ATK terbesar di Turen. Pemilik toko tersebut, Rudi Jauhari, menjadi korban meninggal setelah disayat beberapa kali oleh AP menggunakan cutter.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata AP adalah mantan karyawan Rudi Jauhari yang memiliki dendam dan sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
Dr Aqua Dwipayana Sharing Komunikasi dan Motivasi di Jajaran Brigif 4/Dewa Ratna 

Dr Aqua Dwipayana Sharing Komunikasi dan Motivasi di Jajaran Brigif 4/Dewa Ratna 

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.