Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satu Tersangka Pengeroyokan Anak Panti Asuhan di Kota Malang Tak Bisa Ditahan

Redaksi by Redaksi
November 24, 2021 12:12 pm
in Hukum & Kriminal
Kasat Serse Polresta Malang Kota memberikan penjelasn soal tersangka pengeroyokan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Tiambodo memberikan keterangan resmi update kasus pencabulan dan penganiayaan

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Polresta Malang Kota telah menetapkan tujuh tersangka dari 10 terduga pelaku dalam kasus pencabulan dan pengeroyokan terhadap seorang anak panti asuhan di Kota Malang. Namun dari ketujuh tersangka itu, hanya enam yang ditahan, sementara satu tersangka lainnya tak ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bahwa satu orang tersangka itu tak dapat ditahan lantaran usianya masih di bawah 14 tahun.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

“Satu orang tidak kami lakukan penahanan, karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun. Dengan UU Peradilan Anak di Pasal 32 bahwa anak dibawah umur 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan,” jelasnya, Rabu (24/11/2021).

Sedangkan keenam tersangka yang terdiri dari satu tersangka pencabulan dan lima tersangka penganiayaan telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polresta Malang Kota.

“Peran mereka pertama terkait persetubuhan sudah jelas. Kemudian terkait penganiayaan ada yang bagian memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh bahkan juga ada yg memvideo. Disitu sudah kami tetapkan dan kita jadikan sebagai tersangka berdasarkan peranan tersebut,” ungkapnya.

“Ancaman hukumannya yang persetubuhan lima sampai 15 tahun penjara. Kalau penganiayaan ancamannya 7 tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, tiga dari 10 terduga pelaku pengeroyokan telah dipulangkan lantaran tak terbukti turut melakukan penganiayaan. Disebutkan, tiga orang tersebut berstatus sebagai saksi.

“Tiga orang kami kembalikan ke orang tuanya dan untuk dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” tuturnya.

“Berdasarkan hasil gelar perkara kami, kami juga telah berkoordinasi dengan beberapa ahli bahwa tiga orang tersebut memang tidak ada peranan. Mereka hanya menonton kejadian tersebut, belum kemenuhi unsur Pasal 170 ayat 2 ke 1 E,” tamdasnya.

Reporter: M Sholeh
Editor: Sujatmiko

Tags: anakHeadlinePencabulan Anak Panti Asuhan di Kota MalangPolresta Malang Kota

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Jurnalis mengajar

PT. Foxstar International Dukung Program Jurnalis Mengajar untuk Cegah Provokasi Hoaks di Masyarakat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.