Kamis, September 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satu Tersangka Pengeroyokan Anak Panti Asuhan di Kota Malang Tak Bisa Ditahan

Redaksi by Redaksi
November 24, 2021 12:12 pm
in Hukum & Kriminal
Kasat Serse Polresta Malang Kota memberikan penjelasn soal tersangka pengeroyokan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Tiambodo memberikan keterangan resmi update kasus pencabulan dan penganiayaan

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Polresta Malang Kota telah menetapkan tujuh tersangka dari 10 terduga pelaku dalam kasus pencabulan dan pengeroyokan terhadap seorang anak panti asuhan di Kota Malang. Namun dari ketujuh tersangka itu, hanya enam yang ditahan, sementara satu tersangka lainnya tak ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bahwa satu orang tersangka itu tak dapat ditahan lantaran usianya masih di bawah 14 tahun.

READ ALSO

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

“Satu orang tidak kami lakukan penahanan, karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun. Dengan UU Peradilan Anak di Pasal 32 bahwa anak dibawah umur 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan,” jelasnya, Rabu (24/11/2021).

Sedangkan keenam tersangka yang terdiri dari satu tersangka pencabulan dan lima tersangka penganiayaan telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polresta Malang Kota.

“Peran mereka pertama terkait persetubuhan sudah jelas. Kemudian terkait penganiayaan ada yang bagian memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh bahkan juga ada yg memvideo. Disitu sudah kami tetapkan dan kita jadikan sebagai tersangka berdasarkan peranan tersebut,” ungkapnya.

“Ancaman hukumannya yang persetubuhan lima sampai 15 tahun penjara. Kalau penganiayaan ancamannya 7 tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, tiga dari 10 terduga pelaku pengeroyokan telah dipulangkan lantaran tak terbukti turut melakukan penganiayaan. Disebutkan, tiga orang tersebut berstatus sebagai saksi.

“Tiga orang kami kembalikan ke orang tuanya dan untuk dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” tuturnya.

“Berdasarkan hasil gelar perkara kami, kami juga telah berkoordinasi dengan beberapa ahli bahwa tiga orang tersebut memang tidak ada peranan. Mereka hanya menonton kejadian tersebut, belum kemenuhi unsur Pasal 170 ayat 2 ke 1 E,” tamdasnya.

Reporter: M Sholeh
Editor: Sujatmiko

Tags: anakHeadlinePencabulan Anak Panti Asuhan di Kota MalangPolresta Malang Kota

Related Posts

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati
Hukum & Kriminal

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati

Rabu, 23 Sep 2026
Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan
Hukum & Kriminal

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Sabtu, 19 Sep 2026
Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas

Jumat, 18 Sep 2026
Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng

Kamis, 17 Sep 2026
Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Terekam CCTV

Rabu, 16 Sep 2026
Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang
Hukum & Kriminal

Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang

Rabu, 16 Sep 2026
Next Post
Jurnalis mengajar

PT. Foxstar International Dukung Program Jurnalis Mengajar untuk Cegah Provokasi Hoaks di Masyarakat

BERITA POPULER

  • 7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.