Rabu, Juli 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satu Tersangka Pengeroyokan Anak Panti Asuhan di Kota Malang Tak Bisa Ditahan

Redaksi by Redaksi
November 24, 2021 12:12 pm
in Hukum & Kriminal
Kasat Serse Polresta Malang Kota memberikan penjelasn soal tersangka pengeroyokan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Tiambodo memberikan keterangan resmi update kasus pencabulan dan penganiayaan

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Polresta Malang Kota telah menetapkan tujuh tersangka dari 10 terduga pelaku dalam kasus pencabulan dan pengeroyokan terhadap seorang anak panti asuhan di Kota Malang. Namun dari ketujuh tersangka itu, hanya enam yang ditahan, sementara satu tersangka lainnya tak ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bahwa satu orang tersangka itu tak dapat ditahan lantaran usianya masih di bawah 14 tahun.

READ ALSO

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

“Satu orang tidak kami lakukan penahanan, karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun. Dengan UU Peradilan Anak di Pasal 32 bahwa anak dibawah umur 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan,” jelasnya, Rabu (24/11/2021).

Sedangkan keenam tersangka yang terdiri dari satu tersangka pencabulan dan lima tersangka penganiayaan telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polresta Malang Kota.

“Peran mereka pertama terkait persetubuhan sudah jelas. Kemudian terkait penganiayaan ada yang bagian memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh bahkan juga ada yg memvideo. Disitu sudah kami tetapkan dan kita jadikan sebagai tersangka berdasarkan peranan tersebut,” ungkapnya.

“Ancaman hukumannya yang persetubuhan lima sampai 15 tahun penjara. Kalau penganiayaan ancamannya 7 tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, tiga dari 10 terduga pelaku pengeroyokan telah dipulangkan lantaran tak terbukti turut melakukan penganiayaan. Disebutkan, tiga orang tersebut berstatus sebagai saksi.

“Tiga orang kami kembalikan ke orang tuanya dan untuk dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” tuturnya.

“Berdasarkan hasil gelar perkara kami, kami juga telah berkoordinasi dengan beberapa ahli bahwa tiga orang tersebut memang tidak ada peranan. Mereka hanya menonton kejadian tersebut, belum kemenuhi unsur Pasal 170 ayat 2 ke 1 E,” tamdasnya.

Reporter: M Sholeh
Editor: Sujatmiko

Tags: anakHeadlinePencabulan Anak Panti Asuhan di Kota MalangPolresta Malang Kota

Related Posts

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Jurnalis mengajar

PT. Foxstar International Dukung Program Jurnalis Mengajar untuk Cegah Provokasi Hoaks di Masyarakat

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.