Tugumalang.id – Pemkot Batu melalui Satpol Pamong Praja melakukan berbagai upaya untuk menjaga kekondusifan bulan suci Ramadan 2024. Seperti dilakukan dengan operasi penertiban pada sejumlah tempat hiburan malam yang bandel tetap beroperasi.
Seperti diketahui, Pemkot Batu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor : 303/486/422.117/2024 tentang Larangan dan Himbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Surat yang dikeluarkan sejak 11 Maret 2024 itu meliputi larangan beroperasi sejumlah usaha hiburan seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya. Termasuk usaha makanan dan minuman beroperasi pada siang hari.
Baca Juga: Pajak Usaha Hiburan Naik Berpotensi Pengaruhi Kunjungan Wisata ke Kota Batu
Namun selama pelaksanaannya, Satpol PP melalui pengawasan intelijen masih mendapati beberapa usaha hiburan yang tetap beroperasi meski tidak secara terang-terangan.
”Indikasinya ada yang buka, tapi ketika kami datangi tidak ada pengunjung sama sekali. Ada yang juga setengah tutup, setengah buka,” kata Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais, Senin (1/4/2024).
Laporan tersebut, kata Rais berasal dari laporan masyarakat juga pantauan intel. Atas laporan itu, pihaknya langsung memberikan surat teguran untuk peringatan. Pasalnya, selama 2 minggu pertama pihaknya juga sudah dilakukan masa sosialisasi.
Baca Juga: Tempat Usaha di Kota Malang Izinnya Restoran Tapi Sajikan Miras Layaknya Klub Malam
Selain memberikan peringatan terhadap hiburan malam, Satpol PP memberikan surat peringatan tertulis kepada 24 PKL. Dalam operasi penertiban ini pihaknya sudah menyita 12 KTP untuk dimintai keterangan lebih lanjut, untuk hadir di Kantor Satpol PP Kota Batu, Senin (1/4/2024) hari ini.
Pedagang ini diketahui masih nekat berjualan di sejumlah tepi jalan-jalan protokol yang berpotensi mengganggu keindahan dan ketertiban kota. Hal ini ditemukan saat Opsgab yang dilakukan Satpol PP bersama Dinas Perhubungan dan jajaran TNI-Polri.
Abdul Rais menjelaskan dalam operasi gabungan tersebut pihaknya menyasar dua lokasi yang sering dijadikan objek mangkal PKL seperti di Jalan Munif atau Alun-alun Kota Batu dan Jalan Diponegoro.
Kendati demikian, penertiban yang dilakukan ini dilakukan secara persuasif. Mereka diminta datang ke Kantor Satpol PP Kota Batu untuk menjalani sosialisasi dan pembinaan.
“Jika ada PKL yang tidak mau kerja sama, kami akan menindak tegas agar yang bersangkutan berhenti beroperasi,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam isi SE Ramadan ini berisi imbauan larangan beroperasi sementara selama Ramadan bagi usaha tertentu. Imbauan pertama ditujukan kepada tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan lain sejenisnya.
Kedua kepada pengelola restoran, rumah makan, cafe dan usaha sejenisnya melayani dengan cara memasang penutup/tirai agar tidak terlihat di muka umum pada siang hari.
Ketiga, kepada masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil dan/atau pemberian takjil gratis agar mengikuti aturan berlaku dengan tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak melaksanakan aktivitas yang membahayakan pengguna jalan.
”Pelaksanaan ini diawasi ketat oleh jajaran Satpol PP untukmelakukan pengawasan dan penertiban di lapangan dengan berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI,” kata Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.
Aries berharap masyarakat dapat menumbuhkan tolerans dan saling menghormati selama bulan ramadan agar ibadah yang dilakukan umat muslim berjalan tenang.
“Ini jadi komitmen bersama menjaga Kota Wisata Batu agar tetap aman, nyaman dan tertib, selama bulan suci Ramadan. Termasuk menjaga toleransi dan saling menghormati selama bulan suci Ramadan,” ungkapnya.
“Semoga apa yang kita niatkan ini semata-mata agar ibadah di Bulan Suci Ramadan pada tahun 2023 berjalan dengan lancar, aman dan nyaman. Selamat menjalankan ibadah puasa, semoga kita digolongkan menjadi orang-orang yang saleh,” kata Aries.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A