Tugumalang.id – Satpol PP Kota Batu masih belum optimal dalam menegakkan suatu Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, jajaran dalam institusi ini kekurangan pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai pengawal dan penegak perda. Dari jumlah yang dibutuhkan sebanyak lima personel, hanya ada dua personel.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana. Menurut dia, dengan adanya penambahan personel bisa meningkatkan optimalisasi penegakan Perda. Apalagi, dalam kurun waktu belakangan mulai banyak dijumpai pelanggaran mulai dari perizinan pembangunan hingga reklame liar.
“Sebagai penegak perda, kami punya wewenang untuk melakukan pemanggilan dan penyidikan kepada pelanggar, baik masyarakat, badan hukum, maupun aparatur,” kata mantan Camat Junrejo ini, pada Jumat (28/1/2022).
Sebab itu, pihaknya mulai menyiapkan sejumlah personel untuk dikirim dan mengenyam pendidikan di Pusat Pendidikan Reskrim Polri Mega Mendung Bogor selama tiga bulan.
”Untuk berapa personel yang nanti akan kita kirim berapa masih belum tahu. Kita akan sesuaikan dengan anggaran,” jelasnya.
Pendidikan ini dirasa penting mengingat target ke depan Satpol PP Kota Batu akan mulai menindak tegas para pelanggar berbadan hukum seperti pengembang perumahan, investor, dan biro reklame. Termasuk pelanggar perda dan perwali.
Saat ini, lanjut Arief, pihaknya tengah berkoordinasi dengan BKPSDM Kota Batu untuk merekrut tim penyidik. Tim penyidik nanti baru bisa bekerja setelah menyandang predikat PPNS sebagaimana diatur dalam PP nomor 58 tahun 2010 tentang perubahan PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti