Tugumalang.id – Pemkot Batu menegaskan sanksi denda senilai Rp250 ribu bagi pengunjung yang ketahuan merokok di fasilitas umum, taman kota hingga termasuk di Alun-alun Kota Batu, Jawa Timur. Ini menjadi tindak lanjut komitmen mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara berkelanjutan.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Batu Nomor 40 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melanggar ketentuan KTR dapat dikenai sanksi administratif mulai Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.
Baca Juga: Wisatawan Keluhkan Getok Parkir Mobil Rp10 Ribu di Alun-alun Kota Batu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dian Fachroni menegaskan kawasan yang diperketat pengawasannya meliputi seluruh kawasan KTR, seperti di taman-taman kota termasuk di kawasan Alun-alun Kota Batu yang selama ini menjadi titik kumpul wisatawan dan warga.
”Aturan ini dipertegas untuk menjaga kenyamanan ruang publik sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” jelasnya.
Ia menjelaskan, nantinya pengawasan akan dilakukan secara rutin oleh petugas Satgas KTR yang berpatroli di area taman. Patroli dilakukan hampir setiap jam untuk memastikan pengunjung mematuhi aturan yang berlaku.
Selain patroli langsung, petugas juga melakukan imbauan melalui pengeras suara yang dipasang di sejumlah titik taman. Upaya tersebut diharapkan mampu mengingatkan pengunjung agar tidak merokok di area yang telah ditetapkan sebagai KTR.
Baca Juga: Pemasangan Gate Parkir Alun-Alun Kota Batu Molor
Jika masih ditemukan pelanggaran, petugas tidak segan memberikan teguran hingga penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Petugas akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Jika tetap melanggar, bisa dikenakan sanksi administratif sesuai aturan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keadilan, pemerintah juga masih akan menyiapkan standarisasi area khusus merokok atau smoking area di beberapa lokasi ruang publik. Salah satu lokasi yang disiapkan adalah di kawasan Alun-alun Kota Batu. Area tersebut nantinya akan ditata ulang agar lebih representatif serta berada di titik yang tidak mengganggu pengunjung lain.
Penataan ini sekaligus bertujuan melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, maupun masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok di ruang terbuka. ”Tapi kawasan merokok ini tidak dihadirkan di semua taman,” ujarnya.
Dian berharap penerapan sanksi denda tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Selain menjaga kualitas udara, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi sampah puntung rokok yang kerap ditemukan di area taman.
”Semua demi agar ruang publik tetap nyaman, bersih, dan sehat bagi semua masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A


















